Beberapa hari lalu saya ditilang polisi akibat tidak ada speedometer. Motor ini sudah lama sekali sampai sudah tidak ada lagi alat pengukur kecepatan. Apakah saya dibohongi polisi atau bagaimana? Apa memang ada aturannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pengukur kecepatan berupa alat penunjuk kecepatan mekanik dan/atau alat penunjuk kecepatan elektronik merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan bermotor.
Orang yang mengendarai sepeda motor yang tidak memiliki alat pengukur kecepatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
e.rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f.pemuatan;
g.penggunaan;
h.penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i.penempelan Kendaraan Bermotor.
Yang dimaksud dengan "susunan" terdiri atas:
a.rangka landasan;
b.motor penggerak;
c.sistem pembuangan;
d.sistem penerus daya;
e.sistem roda-roda;
f.sistem suspensi;
g.sistem alat kemudi;
h.sistem rem;
i.sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
j.komponen pendukung, yang terdiri atas:
1.pengukur kecepatan (speedometer);
2.kaca spion;
3.penghapus kaca kecuali sepeda motor;
4.klakson;
5.spakbor; dan
6.bumper kecuali sepeda motor.
Sedangkan persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:[3]
a.emisi gas buang;
b.kebisingan suara;
c.efisiensi sistem rem utama;
d.efisiensi sistem rem parkir;
e.kincup roda depan;
f.suara klakson;
g.daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h.radius putar;
i.akurasi alat penunjuk kecepatan;
j.kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k.kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan
Pengukur kecepatan berupa alat penunjuk kecepatan mekanik dan/atau alat penunjuk kecepatan elektronik.[4] Pengukur kecepatan harus dilengkapi dengan pengukur jarak dan dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh pengemudi.[5]
Jadi alat pengukur kecepatan ini merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan bermotor dan merupakan persyaratan laik jalan.
Sanksi Tidak Memenuhi Teknis Kendaraan Bermotor
Berdasarkan pernyataan Anda, Anda ditilang karena tidak mempunyai alat pengukur kecepatan. Sesuai dengan uraian di atas, memang sepeda motor harus memenuhi persyaratan teknis kendaraan bermotor, yaitu salah satunya pengukur kecepatan (speedometer).
Bagaimana jika tidak mempunyai alat pengukur kecepatan tersebut?
Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Jadi apabila sepeda motor Anda tidak memiliki alat pengukur kecepatan, Anda dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.