Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh
Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 09 Januari 2017.
Intisari:
Mengenai biaya terkait pengurusan SIM, STNK, dan BPKB: Adanya tarif kepengurusan SIM C I, SIM C II dan SIM D I yang sebelumnya tidak ada. Ada kenaikan tarif pada penerbitan baru dan perpanjangan STNK, yang awalnya untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 50ribu menjadi Rp 100ribu; serta untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 75ribu menjadi Rp 200ribu. Penerbitan TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 30ribu sekarang menjadi Rp 60ribu, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 50ribu menjadi Rp100ribu. Pengurusan BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 80ribu menjadi Rp 225ribu dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 100ribu menjadi Rp 375ribu, baik untuk penerbitan baru maupun ganti kepemilikan.
PP 60/2016 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (30 hari sejak tanggal 6 Desember 2016). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;
Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
Pelatihan Keterampilan Perorangan;
Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan
Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu.
Seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib
disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
[2]
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
[3]
Menjawab pertanyaan Anda, terkait SIM, STNK dan BPKB:
Adanya tarif kepengurusan SIM C I, SIM C II dan SIM D I yang sebelumnya tidak ada.
Ada kenaikan tarif pada penerbitan baru dan perpanjangan STNK, yang awalnya untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 50ribu menjadi Rp 100ribu; serta untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 75ribu menjadi Rp 200ribu.
Hakim berpendapat bahwa menurut ketentuan biaya pengesehan STNK ini adalah berlebihan dan dapat dikualifikasi sebagai pungutan ganda, karena pada saat pajak kendaraan dibayar, PNBP STNK sudah dipungut.
Penerbitan TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 30ribu sekarang menjadi Rp 60ribu, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 50ribu menjadi Rp 100ribu.
Pengurusan BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 80ribu menjadi Rp 225ribu dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 100ribu menjadi Rp 375ribu, baik untuk penerbitan baru maupun ganti kepemilikan.
Keberlakuan Peraturan Pemerintah
PP 60/2016 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
[5] Peraturan pemerintah diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016. Berarti PP 60/2016 ini mulai berlaku 30 hari sejak 6 Desember 2016 (tanggal 6 Januari 2017).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 1 ayat (1) PP 60/2016
[3] Pasal 1 ayat (2) PP 60/2016 jo. lampiran PP 60/2016