Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Ormas Melakukan Sweeping di Tempat-tempat Umum?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Ormas Melakukan Sweeping di Tempat-tempat Umum?

Bolehkah Ormas Melakukan <i>Sweeping</i> di Tempat-tempat Umum?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Ormas Melakukan <i>Sweeping</i> di Tempat-tempat Umum?

PERTANYAAN

Sebenernya boleh tidak ormas melakukan sweeping? Seperti sweeping warung makan pada bulan puasa, hotel melati, dan lain-lain. Adakah dasar hukumnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bikin 'Polisi Tidur' Sembarangan? Ini Hukumannya

    Bikin &#39;Polisi Tidur&#39; Sembarangan? Ini Hukumannya

     

     

    Aksi sweeping (yang kami asumsikan sebagai aksi penertiban) atas perilaku yang tidak tertib di masyarakat bukanlah wewenang organisasi masyarakat (ormas). Yang berwenang melakukannya adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP.

     

    UU ormas dengan tegas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

      

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Organisasi Masyarakat

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).

     

    Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.[1]

                   

    Ormas berfungsi sebagai sarana:[2]

    a.    penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;

    b.    pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;

    c.    penyalur aspirasi masyarakat;

    d.    pemberdayaan masyarakat;

    e.    pemenuhan pelayanan sosial;

    f.     partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau

    g.    pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

     

    Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar (“AD”)/Anggaran Rumah Tangga (“ART”) masing-masing. Bidang kegiatan Ormas sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas.[3]

     

    Hak dan Kewajiban Ormas

    Ormas berhak:[4]

    a.    mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;

    b.    memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c.    memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;

    d.    melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;

    e.    mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan

    f.   melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

     

    Ormas mempunyai kewajiban yaitu:[5]

    a.    melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;

    b.    menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    c.    memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;

    d.    menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;

    e.    melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan

    f.     berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara.

     

    Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Ormas

    Dalam menjalankan kegiatannya ormas dilarang:[6]

    a.    melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

    b.    melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

    c.    melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    d.   melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;

    e.   melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    f.    menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    g.   mengumpulkan dana untuk partai politik;

    h.    menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

     

    Jika dalam berkegiatan ormas melakukan tindakan yang dilarang, maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas. Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran tersebut.[7]

     

    Sanksi administratif tersebut terdiri atas:

    a.    peringatan tertulis;

    b.    penghentian bantuan dan/atau hibah;

    c.    penghentian sementara kegiatan; dan/atau

    d.    pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

     

    Tindakan Sweeping

    Berdasarkan pernyataan Anda, di sini kami asumsikan aksi sweeping yang Anda maksud yaitu kegiatan penertiban perilaku yang tidak tertib di masyarakat.

     

    Perlu diketahui, yang bertugas pokok melakukan penertiban masyarakat adalah penegak hukum seperti polisi[8] dan Satuan Polisi Pamong Paraja (“Satpol PP”) bagi di daerah-daerah. Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (“Perda”) dan Peraturan Kepala Derah (“Perkada”), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.[9]

     

    Salah satu kewenangan Satpol PP adalah melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.[10]

     

    Yang dimaksud dengan “tindakan penertiban non-yustisial” adalah tindakan yang dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.[11]

     

    Lebih lanjut mengenai kewenangan Satpol PP dapat Anda simak dalam artikel Kepemilikan Senjata Api oleh Satpol PP dalam Bertugas.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga pada hakikatnya Ormas dilarang melakukan penertiban masyarakat karena tindakan tersebut merupakan wewenang aparat penegak hukum seperti polisi dan Satpol PP.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

    2.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 UU Ormas

    [2] Pasal 6 UU Ormas

    [3] Pasal 7 UU Ormas

    [4] Pasal 20 UU Ormas

    [5] Pasal 21 UU Ormas

    [6] Pasal 59 ayat (2), (3) dan (4) UU Ormas

    [7] Pasal 60 UU Ormas

    [8] Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

    [9] Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)

    [10] Pasal 255 ayat (2) huruf a UU 23/2014

    [11] Penjelasan Pasal 255 ayat (2) huruf a UU 23/2014

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!