Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mendaftarkan Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Mendaftarkan Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata

Cara Mendaftarkan Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mendaftarkan Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata

PERTANYAAN

Saya mempunyai banyak gubuk di sebuah pulau, fungsinya adalah untuk tempat singgah nelayan saat melaut. Tetapi sekarang sejak banyak orang berkunjung ke pulau ini untuk berwisata, saya merenovasi gubuk tersebut dan menyewakan kepada wisatawan yang datang. Satu bulan yang lalu gubuk-gubuk saya dibongkar oleh petugas dengan alasan tidak punya izin. Apa yang harus saya lakukan supaya usaha saya dapat lanjut? Apakah mengurus izin? Bagaimana caranya? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Izin Mendirikan Café dengan Chef Warga Negara Asing

    Izin Mendirikan Café dengan Chef Warga Negara Asing

     

     

    Gubuk yang Anda sewakan untuk para wisatawan dapat merupakan bentuk usaha penyediaan akomodasi pariwisata jika digunakan untuk penginapan atau tempat persinggahan.

     

    Jika digunakan untuk penginapan atau tempat persinggahan, maka Anda termasuk melakukan usaha penyediaan jasa akomodasi pariwisata. Untuk itu Anda wajib mendaftarkan usaha penyediaan akomodasi Anda.

     

    Bagaimana cara pendaftarannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Usaha Pariwisata

    Usaha Pariwisata, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“UU 10/2009”), adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.[1]

     

    Usaha pariwisata meliputi, antara lain:[2]

    a.    daya tarik wisata;

    b.    kawasan pariwisata;

    c.    jasa transportasi wisata;

    d.    jasa perjalanan wisata;

    e.    jasa makanan dan minuman;

    f.     penyediaan akomodasi;

    g.    penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;

    h.    penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;

    i.      jasa informasi pariwisata;

    j.     jasa konsultan pariwisata;

    k.    jasa pramuwisata;

    l.      wisata tirta; dan

    m.  spa.

     

    Anda kurang memberikan penjelasan mengenai gubuk tersebut difungsikan sebagai apa oleh para wisatawan. Jika digunakan untuk penginapan atau tempat persinggahan, maka penyewaan gubuk untuk para wisatawan merupakan bentuk usaha penyediaan akomodasi pariwisata.

     

    Yang dimaksud dengan "usaha penyediaan akomodasi" adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.[3]

     

    Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata

    Sebelumnya, kami perlu meluruskan istilah yang Anda sebutkan, yakni izin gubuk wisata. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (“Permenpar 18/2016”), maka istilah tepat yang digunakan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

     

    Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”) adalah dokumen resmi yang diberikan kepada Pengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.[4]

     

    Pengusaha Pariwisata dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, badan usaha berbadan hukum. Jika Anda melakukan usaha hanya seorang diri, maka Anda termasuk perseorangan. Perseorangan harus merupakan warga negara Indonesia.[5]

     

    Usaha pariwisata perseorangan dapat termasuk usaha mikro dan kecil serta usaha menengah.[6]

     

    Usaha mikro dan kecil memiliki kriteria:[7]

    a.    kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

    b.    hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2,5 milyar.

     

    Sedangkan usaha menengah memiliki kriteria:[8]

    a.    kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

    b.    hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 milyar sampai dengan paling banyak Rp50 milyar.

     

    Setiap Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata.[9] Pendaftaran usaha pariwisata bertujuan untuk:[10]

    a.    menjamin kepastian hukum bagi Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata;

    b.    menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai pendaftaran usaha pariwisata; dan

    c.    memberikan persyaratan dalam melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata.

     

    Ada berbagai bidang usaha pariwisata. Salah satunya adalah bidang usaha penyediaan akomodasi.[11] Pendaftaran usaha pariwisata untuk usaha penyediaan akomodasi dilakukan terhadap:[12]

    a.  hotel, kondominium hotel, apartemen servis, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, pondok wisata, hunian wisata senior/lanjut usia, rumah wisata, atau motel pada setiap lokasi; dan

    b.    setiap kantor jasa manajemen hotel.

     

    Anda sebagai orang yang melakukan usaha penyediaan akomodasi yakni pelayanan penginapan, perlu melakukan pendaftaran terhadap gubuk wisata yang Anda sewakan.[13]

     

    Jadi, Anda harus mendaftarkan usaha penyediaan akomodasi atas gubuk-gubuk wisata milik Anda.

     

    Pendaftaran Usaha Pariwisata

    Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup:[14]

    1.    permohonan pendaftaran;

    2.    pemeriksaan berkas permohonan; dan

    3.    penerbitan TDUP.

     

    1.    Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata

    Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh Pengusaha Pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan.[15]

     

    Dokumen persyaratan meliputi:[16]

    a.    usaha perseorangan:

    1.    fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

    2.    fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

    3.    perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    b.    badan usaha atau badan usaha berbadan hukum:

    1.    akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan);

    2.    fotokopi NPWP; dan

    3.    perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

     

    Selain dokumen persyaratan di atas, khusus untuk usaha penyediaan akomodasi, dilengkapi keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia.[17]

     

    Namun, untuk usaha mikro dan kecil, dokumen persyaratannya meliputi:[18]

    a.    fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan);

    b.    fotokopi NPWP;

    c.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan; dan

    d.    Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

     

    Pengajuan dokumen persyaratan disampaikan dalam bentuk salinan atau fotokopi yang telah dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[19]

     

    Untuk pendaftaran usaha yang telah dilakukan secara dalam jaringan (online), pengajuan dokumen persyaratan dapat disampaikan dalam bentuk salinan digital.[20]

     

    Pengusaha Pariwisata wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa dokumen persyaratan yang disampaikan adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta.[21] Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PSTP”) memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada Pengusaha Pariwisata dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.[22]

     

    2.    Pemeriksaan Berkas Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata

    PSTP melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata.[23] Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan berkas permohonan belum memenuhi kelengkapan, PTSP memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada Pengusaha Pariwisata.[24]

     

    Pemeriksaan dan pemberitahuan kekurangan diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima PTSP.[25]

     

    Apabila PTSP tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap lengkap.[26]

     

    3.    Penerbitan TDUP

    PTSP menerbitkan TDUP untuk diserahkan kepada Pengusaha Pariwisata paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap.[27] TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata.[28] 

     

    TDUP dapat diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen, yakni diberikan dalam satu dokumen TDUP.[29]

     

    Sanksi Jika Tidak Mendaftarkan Usaha Pariwisata

    a.    Teguran Tertulis

    Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melakukan pendaftaran usaha pariwisata dapat dikenai sanksi teguran tertulis pertama.[30]

     

    Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama, Pengusaha Pariwisata tidak memenuhi teguran pertama maka dikenai sanksi teguran tertulis kedua.[31]

     

    Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, Pengusaha Pariwisata tidak memenuhi teguran kedua maka dapat dikenai sanksi teguran tertulis ketiga.[32]

     

    b.    Pembatasan Kegiatan Usaha

    Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak mematuhi sanksi teguran tertulis dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis ketiga, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.[33]

     

    Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan juga kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih.[34]

     

    Sebagai tambahan informasi untuk Anda, setiap daerah memiliki pengaturan lebih khusus mengenai penerbitan TDUP, contohnya DKI Jakarta yang mengaturnya dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;

    2.    Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;

    3.    Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

     

     

     



    [1] Pasal 1 angka 7 UU 10/2009

    [2] Pasal 14 ayat (1) UU 10/2009

    [3] Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf f UU 10/2009

    [4] Pasal 1 angka 76 Permenpar 18/2016

    [5] Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenpar 18/2016

    [6] Pasal 5 ayat (1) Permenpar 18/2016

    [7] Pasal 5 ayat (2) Permenpar 18/2016

    [8] Pasal 5 ayat (3) Permenpar 18/2016

    [9] Pasal 4 ayat (1) Permenpar 18/2016

    [10] Pasal 2 Permenpar 18/2016

    [11] Pasal 6 ayat (1) huruf f Permenpar 18/2016

    [12] Pasal 17 huruf f Permenpar 18/2016

    [13] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenpar 18/2016

    [14] Pasal 19 Permenpar 18/2016

    [15] Pasal 21 ayat (1) dan (2) Permenpar 18/2016

    [16] Pasal 21 ayat (3) Permenpar 18/2016

    [17] Pasal 21 ayat (4) huruf e Permenpar 18/2016

    [18] Pasal 22 ayat (1) Permenpar 18/2016

    [19] Pasal 23 ayat (1) Permenpar 18/2016

    [20] Pasal 23 ayat (2) Permenpar 18/2016

    [21] Pasal 23 ayat (3) Permenpar 18/2016

    [22] Pasal 24 Permenpar 18/2016

    [23] Pasal 25 ayat (1) Permenpar 18/2016

    [24] Pasal 25 ayat (2) Permenpar 18/2016

    [25] Pasal 25 ayat (3) Permenpar 18/2016

    [26] Pasal 25 ayat (4) Permenpar 18/2016

    [27] Pasal 26 ayat (1) Permenpar 18/2016

    [28] Pasal 26 ayat (3) Permenpar 18/2016

    [29] Pasal 27 Permenpar 18/2016

    [30] Pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) Permenpar 18/2016

    [31] Pasal 37 ayat (2) Permenpar 18/2016

    [32] Pasal 37 ayat (3) Permenpar 18/2016

    [33] Pasal 38 ayat (1) Permenpar 18/2016

    [34] Pasal 38 ayat (2) Permenpar 18/2016

    Tags

    Kelautan dan perikanan
    bisnis

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!