Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Hukuman Berupa Pembayaran Ganti Rugi Kepada Penggugat Dianggap Utang?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dapatkah Hukuman Berupa Pembayaran Ganti Rugi Kepada Penggugat Dianggap Utang?

Dapatkah Hukuman Berupa Pembayaran Ganti Rugi Kepada Penggugat Dianggap Utang?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Hukuman Berupa Pembayaran Ganti Rugi Kepada Penggugat Dianggap Utang?

PERTANYAAN

Jika seorang melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian pengadilan negeri memutuskan agar tergugat membayar sejumlah uang kepada penggugat, apakah sejumlah uang tersebut dapat dianggap sebagai utang? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?

    Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?

     

     

    Suatu putusan pengadilan yang sifatnya menghukum (condemnatoir) seseorang untuk membayar sejumlah uang sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan orang tersebut sehingga merugikan orang lain secara hukum, dapat dikualifikasikan sebagai utang yang harus dipenuhi atau dapat dituntut pemenuhannya secara hukum.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perbuatan Melawan Hukum

    Sebelumnya kami perlu menjelaskan dahulu tentang Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III, yaitu pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:

     

    Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut soal Perbuatan Melawan Hukum dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

     

    Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Perkara Perdata

    Selanjutnya, kami juga perlu menjelaskan mengenai jenis-jenis putusan hakim dalam perkara perdata yang menurut sifatnya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu :

     

    a.    Putusan Declaratoir

    Menurut Abdul Manan dalam bukunya Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan (hal. 297), Putusan Declaratoir adalah putusan pengadilan yang amarnya menyatakan suatu keadaan di mana keadaan tersebut dinyatakan sah menurut hukum.

     

    Dalam Putusan Declaratoir dinyatakan bahwa keadaan hukum tertentu yang dimohonkan itu ada pengakuan sesuatu hak atas prestasi tertentu dan umumnya putusan model ini terjadi dalam lapangan hukum pribadi.  Putusan Declaratoir biasanya bersifat menetapkan saja tentang keadaan hukum, tidak bersifat mengadili, karena tidak ada sengketa.

     

    Contoh dari Putusan Declaratoir adalah putusan yang menyatakan ikatan perkawinan sah atau tidak sah atau putusan yang menyatakan perjanjian jual beli sah atau tidak sah.

     

    b.    Putusan Constitutief

    Selanjutnya, menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata (hal. 877), Putusan Constitutief adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru.

     

    Contoh dari Putusan Constitutief adalah menyatakan perkawinan putus karena perceraian.

     

    c.    Putusan Condemnatoir

    Selanjutnya, masih menurut Yahya Harahap, Putusan Condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi suatu prestasi yang ditetapkan oleh Hakim. Dalam putusan ini hak perdata Penggugat yang dituntutnya terhadap Tergugat diakui oleh Hakim di muka sidang pengadilan.

     

    Contoh dari Putusan Condemnatoir adalah putusan yang menghukum seseorang  membayar ganti rugi kepada orang lain.

     

    Menjawab pertanyaan pokok anda, maka dalam hal seseorang dihukum oleh pengadilan untuk membayar sejumlah uang sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan orang tersebut sehingga merugikan orang lain, maka secara hukum kewajiban tersebut dapat dikualifikasikan sebagai utang yang harus dipenuhi atau dapat dituntut pemenuhannya secara hukum melalui suatu upaya paksa yang sah, misalnya melalui lembaga sita jaminan  atau lembaga sita eksekusi.

                                                   

    Pembayaran Ganti Rugi

    Adapun penjelasan dari jawaban di atas, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa Perikatan lahir dari suatu persetujuan atau karena undang-undang.

     

    Selanjutnya, yang termasuk dalam Perikatan yang lahir dari undang-undang, antara lain:

    1.     Kekuasaan orang tua;

    2.     Perbuatan sukarela dalam mewakili urusan orang lain (zaakwarneming);

    3.     Perbuatan melawan hukum.

     

    Dengan demikian, putusan pengadilan yang menghukum seseorang untuk membayar ganti rugi kepada orang lain sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya adalah juga termasuk dalam suatu perikatan yang secara hukum dapat dituntut pemenuhannya.[1]

     

    Lebih tegas lagi, ternyata dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan & PKPU”) juga telah diatur mengenai definisi utang, yang menurut hemat kami dapat memberikan penegasan atas pendapat kami tersebut di atas, yaitu sebagai berikut:

    Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

     

    Sebagai referensi tambahan untuk Anda, kami juga akan mengutip pendapat dari Victor Hutabarat S.H selaku mantan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdasarkan wawancara kami yang menyatakan bahwa utang bukan hanya timbul dari perjanjian atau undang-undang, melainkan juga dapat timbul dari suatu Putusan Pengadilan yang sifatnya menghukum (condemnatoir) seseorang untuk membayar ganti rugi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.       Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     

    Referensi:

    Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan. Kencana. 2005.

    Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika. Jakarta: 2006.



    [1] Lihat Pasal 1234 KUH Perdata (Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu)

     

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!