KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mengganti Calon Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri Karena Jadi Tersangka?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bisakah Mengganti Calon Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri Karena Jadi Tersangka?

Bisakah Mengganti Calon Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri Karena Jadi Tersangka?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Mengganti Calon Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri Karena Jadi Tersangka?

PERTANYAAN

Bisakah calon kepala daerah digantikan dengan calon yang baru karena sesuatu alasan? Misalkan mengundurkan diri karena menjadi tersangka?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Wali Kota yang Jadi Cawapres Mundur dari Jabatannya?

    Haruskah Wali Kota yang Jadi Cawapres Mundur dari Jabatannya?

     

     

    Bakal Calon atau Calon dapat diganti oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon perseorangan, dalam hal:

    a.    dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan;

    b.    berhalangan tetap; atau

    c.    dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

     

    Penggantian calon kepala daerah tidak dapat dilakukan selain dari alasan tersebut.

     

    Sedangkan mengenai pengunduran diri calon kepala daerah, calon kepala daerah dilarang mengunduran diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, serta dilarang pula mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

     

    Calon kepala daerah yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (“PKPU 9/2015”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 (“PKPU 12/2015”) kemudian diubah kedua kalinya oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 (“PKPU 5/2016”) kemudian diubah ketiga kalinya oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 (“PKPU 9/2016”).

     

    Syarat Penggantian Calon Kepala Daerah

    Bakal Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota (“Bakal Pasangan Calon”) adalah warga negara Republik Indonesia yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (“KIP”) Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan.[1]

     

    Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (“Pasangan Calon”) adalah Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.[2]

     

    Bakal Calon atau Calon dapat diganti oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon perseorangan, dalam hal:[3]

    a.    dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan;

    b.    berhalangan tetap; atau

    c.    dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

     

    Berhalangan tetap meliputi keadaan:[4]

    a.    meninggal dunia; atau

    b.    tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

     

    Berhalangan tetap karena meninggal dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.[5] Sedangkan berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.[6]

     

    Penggantian Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut:[7]

    a.    sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon;

    b.    sebelum penetapan Pasangan Calon; atau

    c.    sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

     

    Jadi penggantian calon kepala daerah hanya dapat dilakukan jika dalam keadaan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penggantian calon kepala daerah tidak dapat dilakukan selain dari alasan tersebut.

     

    Berdasarkan pernyataan Anda yang mengatakan bahwa bisakah dilakukan penggantian calon kepala daerah jika mengundurkan diri karena menjadi tersangka perlu diketahui bahwa hal tersebut tidak termasuk alasan dapat dilakukan penggantian pasangan calon kepala daerah.

     

    Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

    Perlu diketahui bahwa calon kepala daerah dilarang mengunduran diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota[8], serta dilarang pula mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota[9].

     

    Calon kepala daerah yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.[10]

     

    Di samping itu, Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.[11]

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;

    2.    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 kemudian diubah ketiga kalinya oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016.

     



    [1] Pasal 1 angka 17 PKPU 9/2016

    [2] Pasal 1 angka 18 PKPU 9/2016

    [3] Pasal 77 ayat (1) PKPU 5/2016

    [4] Pasal 77 ayat (2) PKPU 5/2016

    [5] Pasal 77 ayat (3) PKPU 5/2016

    [6] Pasal 77 ayat (4) PKPU 5/2016

    [7] Pasal 78 PKPU 5/2016

    [8] Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (“UU 1/2015”)

    [9] Pasal 53 ayat (1) UU 1/2015

    [10] Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 8/2015”)

    [11] Pasal 191 ayat (2) UU 8/2015

    Tags

    hukumonline
    kepala daerah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!