Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah PNS yang Berciuman Di Depan Umum Dapat Dijatuhi Hukuman Disiplin?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah PNS yang Berciuman Di Depan Umum Dapat Dijatuhi Hukuman Disiplin?

Apakah PNS yang Berciuman Di Depan Umum Dapat Dijatuhi Hukuman Disiplin?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah PNS yang Berciuman Di Depan Umum Dapat Dijatuhi Hukuman Disiplin?

PERTANYAAN

Pimpinan kami memergoki salah satu anak buahnya (perempuan) sedang berciuman di depan umum dengan yang bukan suaminya. Sanksi apa yang bisa dijatuhkan pada anak buah tersebut oleh pimpinan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Apakah berciuman di depan umum bisa dikatakan sebagai pelanggaran, maka perlu dilihat kembali nilai-nilai, ukuran, standar dan batasan mengenai kesopanan/kesusilaan yang ada di masyarakat.

     

    Apabila memang berciuman di depan umum dianggap telah melanggar kesopanan/kesusilaan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 281 KUHP yaitu pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4500 (yang telah disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP).

     

    Mengenai apakah berciuman di depan umum dapat dihukum dan dikenakan sanksi disiplin PNS, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai hal tersebut.

     

    Akan tetapi, PNS wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika berciuman tersebut termasuk sebagai “melanggar kesusilaan/kesopanan” berdasarkan nilai-nilai setempat, maka dapat dikatakan PNS tersebut tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dijatuhi hukuman disiplin .

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apakah Berciuman Di Depan Umum Merupakan Pelanggaran?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda kami akan menjelaskan mengenai apakah berciuman bisa dikategorikan sebagai pelanggaran jika dilakukan di depan umum. Untuk itu, kita merujuk pada ketentuan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

     

    Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

    1.    barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

    2.    barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 204-205) memberikan penjelasan terhadap Pasal 281 KUHP bahwa kesopanan disini dalam arti kata “kesusilaan” (zeden, eerbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya, bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium dan sebagainya.

     

    Sifat merusak kesusilaan perbuatan-perbuatan tersebut kadang amat tergantung pada pendapat umum pada waktu dan di tempat itu. Bahwa orang bersetubuh di tengah jalan itu merusak kesopanan (kesusilaan) umum itu bukan soal lagi, akan tetapi cium-ciuman di tempat umum di kota besar pada waktu ini dilakukan oleh bangsa Indonesia masih harus dipersoalkan, apakah ia merusak kesopanan umum atau tidak.

     

    Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan, apabila polisi menjumpai peristiwa semacam itu, maka berhubung dengan adanya bermacam-macam ukuran kesusilaan menurut adat istiadat suku-suku bangsa yang ada di Indonesia ini, hendaknya menyelidiki terlebih dahulu, apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka itu menurut tempat, keadaan dan sebagainya, di tempat tersebut dapat dipandang sebagai merusak kesusilaan umum.

     

    Masih dalam sumber yang sama R. Soesilo mengatakan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang itu harus:

    a.    sengaja merusak kesopanan di muka umum, artinya perbuatan merusak kesopanan itu harus sengaja dilakukan di tempat yang dapat dilihat atau didatangi orang banyak, misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop, di pasar dan sebagainya; atau

    b.    sengaja merusak kesopanan di muka orang lain, yang hadir di situ tidak dengan kemauannya sendiri, maksudnya tidak perlu di muka umum, di muka seorang lain sudah cukup, asal orang ini tidak menghendaki perbuatan itu.

     

    Memang KUHP sendiri tidak diberikan definisi atas batasan dari kesusilaan itu seperti apa, akan tetapi, dari penjelasan R. Soesilo tersebut dapat kita simpulkan bahwa kesusilaan/kesopanan itu ukurannya tidak dapat disamakan di setiap daerah. Setiap daerah memiliki nilai-nilai, ukuran, standar dan batasan-batasan tersendiri mengenai kesopanan/kesusilaan. Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda apakah berciuman di depan umum bisa dikatakan sebagai pelanggaran, maka perlu dilihat kembali nilai-nilai, ukuran, standar dan batasan mengenai kesopanan/kesusilaan yang ada di masyarakat tersebut.

     

    Apabila memang berciuman di depan umum di masyarakat tersebut dianggap telah melanggar kesopanan/kesusilaan, maka terhadap perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan diancam Pasal 281 KUHP.

     

    Selengkapnya mengenai perbuatan kesusilaan dan kesopanan dapat Anda simak dalam artikel Apakah Berpelukan di Depan Umum Termasuk Pelanggaran Hukum?.

     

    Pelanggaran Disiplin PNS

    Mengenai apakah berciuman di depan umum dapat dijatuhi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), perlu dilihat apakah berciuman merupakan pelanggaran disiplin PNS.

     

    Pelanggaran disiplin, menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”), adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

     

    Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.[1] Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.[2]

     

    PNS yang dijatuhi hukuman disiplin adalah yang tidak menaati kewajiban serta larangan. Setiap PNS wajib:[3]

    1.    mengucapkan sumpah/janji PNS;

    2.    mengucapkan sumpah/janji jabatan;

    3.    setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

    4.    menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.    melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

    6.    menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;

    7.    mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;

    8.    memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;

    9.    bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;

    10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;

    11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

    12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;

    13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

    14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;

    15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;

    16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan

    17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

     

    Kemudian mengenai hal-hal yang dilarang, setiap PNS dilarang:[4]

    1.    menyalahgunakan wewenang;

    2.    menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;

    3.    tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;

    4.    bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;

    5.    memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

    6.    melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

    7.    memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;

    8.    menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;

    9.    bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

    10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

    11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

    12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

    a.    ikut serta sebagai pelaksana kampanye;

    b.    menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

    c.    sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau

    d.    sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

    13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

    a.    membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

    b.    mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

    14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan

    15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

    a.    terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

    b.    menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

    c.    membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

    d.    mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

     

    Berdasarkan penjelasan di atas tidak diatur secara eksplisit mengenai larangan asusila dan berciuman di depan umum. Akan tetapi, PNS wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika berciuman tersebut termasuk sebagai “melanggar kesusilaan/kesopanan” berdasarkan nilai-nilai setempat, maka dapat dikatakan PNS tersebut tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dijatuhi hukuman disiplin.

     

    Hukuman Disiplin PNS

    Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:[5]

    a.    hukuman disiplin ringan;

    1)    teguran lisan;

    2)    teguran tertulis; dan

    3)    pernyataan tidak puas secara tertulis

    b.    hukuman disiplin sedang; dan

    1)    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

    2)    penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;

    3)    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

    c.    hukuman disiplin berat.

    1)    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

    2)    pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

    3)    pembebasan dari jabatan;

    4)    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

    5)    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

     

    Contoh Kasus

    Meskipun tidak diatur secara eksplisit mengenai PNS yang berciuman di depan umum atau melakukan tindakan asusila dalam PP Disiplin PNS, tetapi dalam praktiknya PNS yang melakukan tindakan asusila (tindak pidana) dikenakan sanksi disiplin PNS juga.

     

    Sebagai contoh dalam artikel Kasus Pelanggaran Hukum Membuat Dua PNS Dipecat, sebagaimana yang kami akses dari situs berita Okezone.news, seorang PNS dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah terbukti melakukan perbuatan asusila kepada gadis di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan sejak gadis tersebut masih menjadi muridnya di SD. Selain itu, PNS tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. 1991.

     



    [1] Pasal 6 PP Disiplin PNS

    [2] Pasal 1 angka 4 PP Disiplin PNS

    [3] Pasal 3 PP Disiplin PNS

    [4]Pasal 4 PP Disiplin PNS

    [5] Pasal 7 PP Disiplin PNS

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!