Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Hukum Keuangan Anak Perusahaan BUMN

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Status Hukum Keuangan Anak Perusahaan BUMN

Status Hukum Keuangan Anak Perusahaan BUMN
Alvin Mediadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Hukum Keuangan Anak Perusahaan BUMN

PERTANYAAN

Sebagaimana yang saya ketahui, BUMN dan Anak Perusahaan BUMN merupakan dua entitas hukum yang berbeda yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing terhadap pengurusan aset perseoran bahkan terhadap kerugian yang diderita. Berdasarkan prinsip separate entity dalam Hukum Perseroan Terbatas, tidaklah dapat dipersamakan Anak Perusahaan BUMN dengan BUMN dalam hal pengelolaannya dan tanggung jawab pemeriksaan keuangannya. Pertanyaan saya: 1. Bagaimanakah kedudukan keuangan anak perusahaan BUMN Persero yang mendapatkan penyertaan modal dari BUMN? Apakah dalam keuangan anak perusahaan BUMN terkandung keuangan negara di dalamnya? 2. Apakah kerugian anak perusahaan BUMN yang sebagian modalnya diperoleh dari kekayaan BUMN dapat dikatakan sebagai kerugian keuangan negara sehingga dapat dijadikan objek pemeriksaan oleh BPK? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Penyewaan Aset BUMN

    Aturan Penyewaan Aset BUMN

    Intisari:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN sebagai induk korporasi memegang kendali atas anak perusahaan BUMN, sehingga Negara tidak ikut campur dengan anak perusahaan.

     

    Akan tetapi, apabila anak perusahaan BUMN mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum atau mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, maka anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN sehingga memiliki tanggung jawab kepada Negara sebagai pemilik modal.

     

    Akibat hukum dari terpisahnya entitas dana yang merupakan kekayaan Negara ini berarti apabila terjadi sebuah kerugian pada anak perusahaan, ini tidak akan berdampak pada kerugian Negara.

     

    BPK selaku pemeriksa keuangan Negara bertugas untuk memeriksa pengelolaan dana yang mengalir dari penggunaan APBN/ APBD kepada pihak yang terkait. BPK akan memeriksa anak perusahaan BUMN apabila objek dari pemeriksaan BPK tersebut menggunakan keuangan Negara berupa APBN/APBD.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

      

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengertian Keuangan Negara dan Kekayaan Negara

    Perlu diketahui bahwa konsep kekayaan Negara merupakan lingkup dari keuangan Negara yang dipisahkan. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (“UU 17/2003”) menyatakan:

     

    Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

     

    Sedangkan Kekayaan Negara, sebagaimana terdapat dalam artikel Beda Keuangan Negara dan Kekayaan Negara yang kami akses dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, adalah semua bentuk kekayaan hayati dan non hayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan /atau dimiliki oleh Negara.

     

    Mengenai kekayaan Negara maka terdapat beberapa subjek kekayaan negara di antaranya:[1]

    a.    Subyek kekayaan Negara yang dikuasai berupa kekayaan Negara potensial yang terbagi atas sektor-sektor agrarian/pertanahan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, mineral, dan batubara, minyak dan gas bumi, kelautan dan perikanan, sumber daya air, udara dan antariksa, energi, panas bumi, kekayaan Negara lainnya. Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal dan menteri/pimpinan lembaga sebagai pengelola sektoral.

    b.    Subyek kekayaan Negara yang dimiliki berupa barang milik Negara/daerah yaitu barang berwujud, barang tidak berwujud, barang bergerak, barang tidak bergerak yang berasal dari pembelian atau perolehan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (“APBN/D”) dan perolehan lainnya yang sah. Menteri Keuangan sebagai pengelola barang milik Negara dan gubernur/bupati/walikota sebagai pengelola barang milik daerah dan menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna barang milik Negara dan barang/daerah.

    c.    Subyek kekayaan Negara yang dipisahkan berupa penyertaan modal Negara pada BUMN/D, penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah (“BUMN/D”), kekayaan Negara pada Badan Hukum lainnya, dan kekayaan Negara pada lembaga internasional. Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan Negara daerah dan Menteri BUMN sebagai kuasa pemegang saham BUMN.

     

    Dalam artikel ini yang menjadi perhatian kami adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dan menjadi bentuk penyertaan modal melalui BUMN.

     

    Badan Usaha Milik Negara dan Sumber Penyertaan Modal

    BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.[2] Dalam pendirian BUMN tersebut maka Pemerintah memberikan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.[3]

     

    Penyertaan Modal Negara pada sebuah BUMN dan Perseroan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (“PP 44/2005”) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (“PP 72/2016”).

     

    Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa Negara dapat melakukan penyertaan modal untuk:[4]

    a.    Pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas;

    b.    Penyertaan Modal Negara pada Perseroan Terbatas yang di dalamnya belum terdapat

    saham milik Negara; atau

    c.    Penyertaan Modal Negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas yang di dalamnya

    telah terdapat saham milik Negara.

     

    Sementara itu, Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.[5]

     

    Perdebatan Status Hukum Keuangan Perusahaan BUMN

    Status keuangan BUMN ini menyisakan perdebatan di kaum akademisi. Mendiang Profesor Arifin P. Soeria Atmadja yang merupakan Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berpandangan bahwa harta BUMN harus dipisahkan dari kekayaan negara, walau Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 48/Puu-Xi/2013 tentang pengujian UU 17/2003 berpendapat sebaliknya. Mendiang merupakan salah seorang yang mengajukan judicial review atas UU 17/2003 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”). Selengkapnya silakan Anda simak Perjuangan Memisahkan Harta BUMN sebagai Kekayaan Negara Belum Usai.

     

    Hambra selaku Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN (yang menjabat saat itu) juga berpendapat bahwa BUMN adalah badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan negara selaku pendirinya. Karena itu, hubungan negara dan BUMN hanya sebatas kepemilikan saham atau modal sementara aset yang dimiliki oleh BUMN merupakan milik BUMN itu sendiri. Selengkapnya silakan Anda simak Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara.

     

    Namun melalui putusannya, MK berpandangan pada hakikatnya BUMN merupakan milik Negara yang merupakan perpanjangan tangan negara. Karenanya, sebagai perpanjangan tangan negara, maka MK menilai keuangan BUMN masih termasuk kekayaan negara. Oleh karena itu, dari perspektif modal badan hukum, atau nama lain yang sejenis, yang menjalankan sebagian dari fungsi negara tersebut, keuangan yang menjadi modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari keuangan negara.[6]


    Berdasarkan perdebatan di atas, kami cenderung kepada pandangan yang menyatakan bahwa modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga implikasinya BUMN juga harus tunduk kepada regulasi terkait. Walaupun pada dasarnya BUMN merupakan perpanjangan tangan Negara, namun tetap BUMN juga harus bertindak sebagai Perseroan yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

     

    Selain itu, ada pendapat yang mengatakan aset maupun kekayaan BUMN bukanlah kekayaan Negara, melainkan hasil dari pengelolaan bisnis perseroan tersebut. Ini berdasarkan wawancara melalui telepon dengan Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa kekayaan Negara yang sudah disertakan kepada BUMN yang selanjutnya akan menjadi bahan untuk BUMN bukan merupakan kekayaan Negara secara langsung melainkan dana APBN yang sudah diolah dan dikelola secara terpisah oleh korporasi dengan prinsip good corporate governance.[7]

     

    Kerugian BUMN bisa disebabkan oleh perilaku korupsi ataupun murni business loss. Jika mengacu definisi kerugian negara dalam UU Perbendaharaan Negara, maka akan menyebabkan banyaknya pengelola BUMN menjadi terdakwa korupsi. Tentunya jika kerugian itu disebabkan oleh perilaku korupsi bukan karena business loss, maka hal tersebut termasuk kerugian negara.[8]

     

    Keuangan Negara dan Anak Perusahaan BUMN

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa kedudukan anak Perusahaan BUMN merupakan perseroan swasta yang dikendalikan secara korporasi oleh BUMN sebagai induk perusahaan. Dengan demikian, anak perusahaan BUMN tidak memiliki kewajiban pertanggungjawaban kepada Negara, melainkan ke induk perusahaan yaitu BUMN.

     

    Akibat hukum dari terpisahnya entitas dana yang merupakan kekayaan Negara ini menyebabkan apabila terjadi kerugian pada anak perusahaan, tidak akan berdampak pada kerugian Negara.

     

    Namun terdapat pengecualian tertentu apabila anak perusahaan dari BUMN itu menyelenggarakan tugas Negara, maka Anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal sebagai berikut:[9]

    a.    mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau

    b.   mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

     

    Implikasi dari berlakunya ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN, dengan demikian anak perusahaan BUMN tersebut memiliki tanggungjawab kepada Negara sebagai pemilik modal.

     

    Kerugian Anak Perusahaan BUMN dan Objek Pemeriksaan BPK

    Sebagaimana telah diuraikan di atas, anak perusahaan BUMN tidak memiliki kewajiban pertanggungjawaban kepada Negara, melainkan ke induk perusahaan yaitu BUMN.

     

    Menjawab pertanyaan Anda berikutnya, dalam hal melakukan aksi korporasi oleh BUMN berupa pembentukan anak perusahaan, maka dana yang digunakan bukanlah merupakan penyertaan modal Negara secara langsung, melainkan dana yang sudah diolah dan dikelola oleh BUMN. Sehingga apabila terjadi kerugian yang menimpa anak perusahaan tersebut, maka jelas bahwa kerugian tersebut bukanlah merupakan kerugian Negara.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda terkait Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”), terlebih dahulu kita harus ketahui Tugas BPK.

     

    BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.[10]

                                                                                  

    Kami melakukan wawancara dengan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK yang mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK memeriksa pengelolaan dana yang mengalir dari penggunaan APBN/APBD kepada pihak yang terkait. Mengenai anak perusahaan tersebut apakah merupakan objek pemeriksaan BPK atau tidak, maka BPK akan menelusuri terlebih dahulu sejauh mana sumber dana yang dikelola oleh anak perusahaan BUMN tersebut, apakah terdapat keuangan Negara (APBN/APBD) atau tidak, apakah menggunakan keuangan Negara atau murni pengelolaan korporasi.[11]  

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

    2.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

    3.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;

    4.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 

    5.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;

    6.    Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara

     

    Referensi:

    1.    Hasil wawancara dengan Bapak Enzo Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Senin, 27 Maret 2017 pukul 14.30 WIB;

    2.    Hasil wawancara dengan Ibu Rica Bagian Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Badan Pemeriksa Keuangan pada Kamis, 13 April 2017 pukul 14.04 WIB;

    3.    https://www.djkn.kemenkeu.go.id/beritamedia/detail/beda-keuangan-negara-kekayaan-negara pada Senin, 27 Maret 2017 pukul 14:37 WIB

    4.   http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/21026-akibat-hukum-pengelolaan-kekayaan-negara-yang-dipisahkan pada Senin, 27 Maret 2017 pukul 14:45 WIB

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013.



    [1] Diakses melalui https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita_media/baca/6817/Beda-Keuangan-Negara-dan-Kekayaan-Negara.html pada Senin, 27 Maret 2017 14:37 WIB

    [2] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”)

    [3] Pasal 4 ayat (1) UU BUMN

    [4] Pasal 5 PP 44/2005

    [5] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 3/2012”)

    [6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013

    [7] Wawancara dengan Bapak Enzo Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan pada Senin, 27 Maret 2017 Pukul 14.30 WIB

    [8] Diakses melalui http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/21026-akibat-hukum-pengelolaan-kekayaan-negara-yang-dipisahkan pada Senin, 27 Maret 2017 14:45 WIB

    [9] Pasal 2A ayat (7) PP 72/2016

    [10] Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”)

    [11] Hasil wawancara dengan Ibu Rica Bagian Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Badan Pemeriksa Keuangan pada Kamis, 13 April 2017 pukul 14.04 WIB

     

    Tags

    lembaga pemerintah
    konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!