Saya seorang pengurus partai politik di tingkat kecamatan, kami merencanakan pendirian koperasi bagi anggota partai politik kami. Pertanyaannya adalah, apa landasan hukum berdirinya koperasi? Lalu, bolehkah partai politik mendirikan koperasi?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Landasan hukum berdirinya koperasi adalah UU Perkoperasian. Merujuk pada dasar hukum tersebut, koperasi merupakan suatu badan usaha. Di sisi lain, partai politik dilarang mendirikan badan usaha, sehingga partai politik tidak boleh mendirikan koperasi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Partai Politik Mendirikan Koperasi? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 31 Januari 2017.
Apa Itu Koperasi?
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[1]
Landasan hukum berdirinya koperasi adalah UU Perkoperasian. Sebagai landasan hukum berdirinya koperasi, UU Perkoperasian mengatur di antaranya mengenai bentuk, syarat pembentukan, dan anggaran dasar koperasi.
Syarat Pembentukan Koperasi
Sebelum membahas syarat pembentukan koperasi, perlu Anda ketahui bahwa koperasi dapat berbentuk:[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Koperasi primer, yakni koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi sekunder, yakni koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Syarat pembentukan koperasi menurut UU Perkoperasian yang merupakan landasan hukum berdirinya koperasi adalah:[3]
Koperasi primer dibentuk oleh minimal 9 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh minimal 3 koperasi.
Dibentuk melalui akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar, yang memuat minimal:
Daftar nama pendiri;
Nama dan tempat kedudukan;
Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
Ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan sanksi.
Mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Indonesia.
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[4] Partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) untuk menjadi badan hukum.[5]
Selanjutnya, menyambung pertanyaan Anda, secara hukum, partai politik dilarang, di antaranya mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.[6]
Dikarenakan koperasi merupakan badan usaha yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, maka partai politik dilarang mendirikan koperasi.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, landasan hukum berdirinya koperasi adalah UU Perkoperasian. Merujuk pada UU Perkoperasian, koperasi merupakan suatu badan usaha. Di sisi lain, partai politik dilarang mendirikan badan usaha, sehingga partai politik tidak boleh mendirikan koperasi.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.