Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Efektivitas PKPU dalam Mencegah Kepailitan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Efektivitas PKPU dalam Mencegah Kepailitan

Efektivitas PKPU dalam Mencegah Kepailitan
Esther Roseline, S.H. Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Efektivitas PKPU dalam Mencegah Kepailitan

PERTANYAAN

1. Bagaimana upaya PKPU dalam mencegah Kepailitan berdasarkan UU KPKPU? 2. Bagaimana mekanisme dalam penyelesaian utang melalui PKPU berdasarkan putusan pengesahan perdamaian (homoligasi)? 3. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan PKPU? 4. Apakah PKPU merupakan cara yang efektif dalam mencegah Kepailitan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Mengajukan PKPU Setelah Permohonan Pailit Ditolak Pengadilan?

    Dapatkah Mengajukan PKPU Setelah Permohonan Pailit Ditolak Pengadilan?

     

     

    Permohonan PKPU memiliki kekuatan untuk mencegah Kepailitan karena dapat diajukan setiap saat sebelum adanya Pernyataan Pailit yang diputuskan oleh Pengadilan (yaitu sebelum adanya permohonan Pernyataan Pailit diajukan, maupun setelah permohonan Pernyataan Pailit diajukan namun belum ada putusan Pengadilan).

     

    Efektivitas PKPU dalam mencegah Kepailitan bergantung pada adanya itikad baik dan sense of cooperation (rasa kooperatif) baik dari pihak Debitor dan Kreditor agar Rencana Perdamaian dapat dinegosiasikan, ditetapkan, dan dilaksanakan dengan baik sampai pemenuhan seluruh utang dicapai.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dasar hukum yang kami gunakan untuk jawaban ini adalah Pasal 222 s.d. Pasal 294 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”).

     

    1.   PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah masa musyawarah antara Debitor dan Kreditor yang disupervisi oleh Pengadilan untuk memungkinkan Debitor memperbaiki posisi keuangannya dan mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya. Menurut pakar hukum Munir Fuady, PKPU adalah sejenis legal moratorium[1] yang memungkinkan Debitor untuk meneruskan pengelolaan atas usahanya dan mencegah Kepailitan, meskipun dalam keadaan kesulitan membayar kewajiban–kewajibannya.

     

    Permohonan PKPU memiliki kekuatan untuk mencegah Kepailitan karena dapat diajukan setiap saat sebelum adanya Pernyataan Pailit yang diputuskan oleh Pengadilan (yaitu sebelum adanya permohonan Pernyataan Pailit diajukan, maupun setelah permohonan Pernyataan Pailit diajukan namun belum ada putusan Pengadilan). Apabila permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu jika diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan Pernyataan Pailit.[2]

     

    2.  Terdapat 2 (dua) periode PKPU, yaitu: PKPU Sementara (PKPU-S) yang berlangsung paling lama 45 hari[3] dan PKPU Tetap (PKPU-T) yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh Kreditor melalui pemungutan suara.[4]

     

    Rencana Perdamaian dapat diajukan oleh Debitor sejak permohonan PKPU diajukan kepada pengadilan sampai masa PKPU berakhir.[5] Rencana Perdamaian tersebut dapat berisikan restrukturisasi utang, baik sebagian maupun seluruhnya. Jika dalam periode PKPU Rencana Perdamaian telah mencapai persetujuan melalui pemungutan suara dalam rapat, Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang.

     

    Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan mengikat semua Kreditor (baik Konkuren maupun Preferen), kecuali Kreditor Terjamin yang tidak menyetujui rencana perdamaian (yang mana diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan).[6] Jika Debitor lalai dalam memenuhi putusan Homologasi/Putusan Pengesahan Rencana Perdamaian, Kreditor dapat menuntut pembatalan perdamaian dan Debitor dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan.[7]

     

    3.    Dalam hal pengabulan PKPU Sementara (PKPU-S), pada dasarnya Hakim harus mengabulkan permohonan PKPU tersebut selama syarat administratif dan bukti telah lengkap diserahkan oleh pemohon sebagaimana yang diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 225 ayat (2) dan (3) UU KPKPU:

     

    Pasal 225

    (2) Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.

    (3) Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor

     

    Syarat–syarat tersebut bergantung pada siapa yang mengajukan permohonan PKPU.

    a.    Jika PKPU diajukan oleh Debitor, syarat pengajuan PKPU yaitu:[8]

    o    Debitor mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor;

    o   Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

     

    Pada saat mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya, Debitor harus menyertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya.[9]

     

    b.    Jika PKPU diajukan oleh Kreditor, syarat pengajuan PKPU yaitu:

    Kreditor tersebut memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.[10]

     

    Pada saat mengajukan permohonan, selain mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya, Kreditor tidak diwajibkan membawa bukti jumlah piutang dan utang Debitor. Pengadilan yang berkewajiban memanggil Debitor, yang mana saat sidang harus mengajukan daftar sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor itu sendiri.

     

    Verfikasi seluruh bukti dan jumlah piutang akan ditindaklanjuti lebih lanjut dalam sidang yang akan diselenggarakan pada akhir masa PKPU-S, yaitu paling lambat 45 hari setelah putusan PKPU-S diucapkan dan dihadiri oleh Debitor dan para Kreditor.[11]

     

    Sedangkan dalam hal pengabulan pemberian PKPU Tetap yang dapat dimohonkan oleh Debitor karena dalam periode PKPU-S Rencana Perdamaian belum dapat diserahkan oleh Debitor atau belum terjadi kesepakatan dan persetujuan dari Kreditor atas Rencana Perdamaian yang ada, Hakim akan memutuskan berdasarkan pemungutan suara Kreditor dalam sidang yang diselenggarakan oleh Pengadilan. Pemberian PKPU-T berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan:[12]

     

    -     Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan

    -    Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut

     

    Selain itu, perlu dicatat bahwa terhadap putusan permohonan PKPU, tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.[13]

     

    4.    Melalui uraian mekanisme PKPU di atas, dapat dilihat bahwa efektivitas PKPU dalam mencegah kepailitan bergantung pada adanya itikad baik dan sense of cooperation (rasa kooperatif) baik dari pihak Debitor dan Kreditor agar Rencana Perdamaian dapat dinegosiasikan, ditetapkan, dan dilaksanakan dengan baik sampai pemenuhan seluruh utang dicapai.   

     

    Hal ini disebabkan karena lembaga PKPU justru dapat membuka kesempatan bagi para Kreditor yang beritikad buruk untuk memailitkan Debitor secara tidak langsung dan lebih cepat. Dalam PKPU, Kreditor memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan apakah Debitor harus dinyatakan pailit oleh Pengadilan.

     

    Contohnya, apabila Kreditor belum menyetujui/menolak Rencana Perdamaian yang diajukan pada periode PKPU-S, Debitor terancam akan dinyatakan pailit kecuali jika PKPU-T dikabulkan Pengadilan. Akan tetapi, jika PKPU-T tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan karena kurangnya persetujuan dari Kreditor, Debitor tetap akan dinyatakan pailit. Kalaupun PKPU-T disetujui, namun sampai masa berakhirnya PKPU-T belum juga tercapai persetujuan terhadap Rencana Perdamaian dari Kreditor (atau bahkan ditolak oleh Kreditor), Debitor akan dinyatakan pailit. Pernyataan pailit terhadap Debitor oleh Pengadilan juga dilakukan sangat cepat, yaitu hanya dalam 1 hari. Menurut pakar hukum Rahayu Hartini dalam bukunya Hukum Kepailitan, perdamaian yang ditolak akan mengakibatkan debitor pailit dan tidak ada upaya hukum yang tersedia lagi baginya.[14] 

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     

    Referensi:

    Munir Fuady. Hukum Pailit. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2002.

    Rahayu Hartini. Hukum Kepailitan. Malang: UMM Press. 2007.

     



    [1] Munir Fuady. Hukum Pailit. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 177

    [2] Pasal 229 ayat (3) UU KPKPU

    [3] Pasal 225 UU KPKPU

    [4] Pasal 228 UU KPKPU

    [5] Pasal 265 dan Pasal 228 UU KPKPU

    [6] Pasal 286 UU KPKPU

    [7] Pasal 291 jo. Pasal 170 ayat (1) UU KPKPU

    [8] Pasal 222 ayat (1) dan (2) UU KPKPU

    [9] Pasal 224 ayat (2) UU KPKPU

    [10] Pasal 222 ayat (3) UU KPKPU

    [11] Pasal 225 ayat (4) UU KPKPU

    [12] Pasal 281 ayat (1) UU KPKPU

    [13] Pasal 235 ayat (1) UU KPKPU

    [14] Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, (Malang: UMM Press, 2007), hal. 190

    Tags

    pkpu tetap
    debitor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!