1. Bagaimana upaya PKPU dalam mencegah Kepailitan berdasarkan UU KPKPU? 2. Bagaimana mekanisme dalam penyelesaian utang melalui PKPU berdasarkan putusan pengesahan perdamaian (homoligasi)? 3. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan PKPU? 4. Apakah PKPU merupakan cara yang efektif dalam mencegah Kepailitan?
Permohonan PKPU memiliki kekuatan untuk mencegah Kepailitan karena dapat diajukan setiap saat sebelum adanya Pernyataan Pailit yang diputuskan oleh Pengadilan (yaitu sebelum adanya permohonan Pernyataan Pailit diajukan, maupun setelah permohonan Pernyataan Pailit diajukan namun belum ada putusan Pengadilan).
Efektivitas PKPU dalam mencegah Kepailitan bergantung pada adanya itikad baik dan sense of cooperation (rasa kooperatif) baik dari pihak Debitor dan Kreditor agar Rencana Perdamaian dapat dinegosiasikan, ditetapkan, dan dilaksanakan dengan baik sampai pemenuhan seluruh utang dicapai.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
1.PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah masa musyawarah antara Debitor dan Kreditor yang disupervisi oleh Pengadilan untuk memungkinkan Debitor memperbaiki posisi keuangannya dan mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya. Menurut pakar hukum Munir Fuady, PKPU adalah sejenis legal moratorium[1]yang memungkinkan Debitor untuk meneruskan pengelolaan atas usahanya dan mencegah Kepailitan, meskipun dalam keadaan kesulitan membayar kewajiban–kewajibannya.
Permohonan PKPU memiliki kekuatan untuk mencegah Kepailitan karena dapat diajukan setiap saat sebelum adanya Pernyataan Pailit yang diputuskan oleh Pengadilan (yaitu sebelum adanya permohonan Pernyataan Pailit diajukan, maupun setelah permohonan Pernyataan Pailit diajukan namun belum ada putusan Pengadilan). Apabila permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu jika diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan Pernyataan Pailit.[2]
2.Terdapat 2 (dua) periode PKPU, yaitu: PKPU Sementara (PKPU-S) yang berlangsung paling lama 45 hari[3] dan PKPU Tetap (PKPU-T) yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh Kreditor melalui pemungutan suara.[4]
Rencana Perdamaian dapat diajukan oleh Debitor sejak permohonan PKPU diajukan kepada pengadilan sampai masa PKPU berakhir.[5] Rencana Perdamaian tersebut dapat berisikan restrukturisasi utang, baik sebagian maupun seluruhnya. Jika dalam periode PKPU Rencana Perdamaian telah mencapai persetujuan melalui pemungutan suara dalam rapat, Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang.
Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan mengikat semua Kreditor (baik Konkuren maupun Preferen), kecuali Kreditor Terjamin yang tidak menyetujui rencana perdamaian (yang mana diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan).[6] Jika Debitor lalai dalam memenuhi putusan Homologasi/Putusan Pengesahan Rencana Perdamaian, Kreditor dapat menuntut pembatalan perdamaian dan Debitor dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan.[7]
3.Dalam hal pengabulan PKPU Sementara (PKPU-S), pada dasarnya Hakim harus mengabulkan permohonan PKPU tersebut selama syarat administratif dan bukti telah lengkap diserahkan oleh pemohon sebagaimana yang diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 225 ayat (2) dan (3) UU KPKPU:
Pasal 225
(2)Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
(3)Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor
Syarat–syarat tersebut bergantung pada siapa yang mengajukan permohonan PKPU.
a.Jika PKPU diajukan oleh Debitor, syarat pengajuan PKPU yaitu:[8]
oDebitor mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor;
oDebitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Pada saat mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya, Debitor harus menyertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya.[9]
b.Jika PKPU diajukan oleh Kreditor, syarat pengajuan PKPU yaitu:
Kreditor tersebut memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.[10]
Pada saat mengajukan permohonan, selain mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya, Kreditor tidak diwajibkan membawa bukti jumlah piutang dan utang Debitor. Pengadilan yang berkewajiban memanggil Debitor, yang mana saat sidang harus mengajukan daftar sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor itu sendiri.
Verfikasi seluruh bukti dan jumlah piutang akan ditindaklanjuti lebih lanjut dalam sidang yang akan diselenggarakan pada akhir masa PKPU-S, yaitu paling lambat 45 hari setelah putusan PKPU-S diucapkan dan dihadiri oleh Debitor dan para Kreditor.[11]
Sedangkan dalam hal pengabulan pemberian PKPU Tetap yang dapat dimohonkan oleh Debitor karena dalam periode PKPU-S Rencana Perdamaian belum dapat diserahkan oleh Debitor atau belum terjadi kesepakatan dan persetujuan dari Kreditor atas Rencana Perdamaian yang ada, Hakim akan memutuskan berdasarkan pemungutan suara Kreditor dalam sidang yang diselenggarakan oleh Pengadilan. Pemberian PKPU-T berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan:[12]
-Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan
-Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut
Selain itu, perlu dicatat bahwa terhadap putusan permohonan PKPU, tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.[13]
4.Melalui uraian mekanisme PKPU di atas, dapat dilihat bahwa efektivitas PKPU dalam mencegah kepailitan bergantung pada adanya itikad baik dan sense of cooperation (rasa kooperatif) baik dari pihak Debitor dan Kreditor agar Rencana Perdamaian dapat dinegosiasikan, ditetapkan, dan dilaksanakan dengan baik sampai pemenuhan seluruh utang dicapai.
Hal ini disebabkan karena lembaga PKPU justru dapat membuka kesempatan bagi para Kreditor yang beritikad buruk untuk memailitkan Debitor secara tidak langsung dan lebih cepat. Dalam PKPU, Kreditor memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan apakah Debitor harus dinyatakan pailit oleh Pengadilan.
Contohnya, apabila Kreditor belum menyetujui/menolak Rencana Perdamaian yang diajukan pada periode PKPU-S, Debitor terancam akan dinyatakan pailit kecuali jika PKPU-T dikabulkan Pengadilan. Akan tetapi, jika PKPU-T tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan karena kurangnya persetujuan dari Kreditor, Debitor tetap akan dinyatakan pailit. Kalaupun PKPU-T disetujui, namun sampai masa berakhirnya PKPU-T belum juga tercapai persetujuan terhadap Rencana Perdamaian dari Kreditor (atau bahkan ditolak oleh Kreditor), Debitor akan dinyatakan pailit. Pernyataan pailit terhadap Debitor oleh Pengadilan juga dilakukan sangat cepat, yaitu hanya dalam 1 hari. Menurut pakar hukum Rahayu Hartini dalam bukunya Hukum Kepailitan, perdamaian yang ditolak akan mengakibatkan debitor pailit dan tidak ada upaya hukum yang tersedia lagi baginya.[14]