Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Orang Asing Punya Usaha Perkebunan Sawit di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Orang Asing Punya Usaha Perkebunan Sawit di Indonesia?

Bolehkah Orang Asing Punya Usaha Perkebunan Sawit di Indonesia?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Orang Asing Punya Usaha Perkebunan Sawit di Indonesia?

PERTANYAAN

Dalam hukum Indonesia, apakah diperbolehkan warga negara asing atau orang asing mempunyai usaha kebun sawit di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaku usaha perkebunan dapat melakukan usaha perkebunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

    Berdasarkan penelusuran kami, orang asing dapat memiliki usaha perkebunan melalui penanaman modal asing. Bagaimana ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?

    Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Orang Asing Melakukan Usaha Perkebunan Sawit? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 23 Februari 2017.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bolehkah Orang Asing Punya Perkebunan Sawit di Indonesia?

    Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, orang asing dapat memiliki usaha perkebunan melalui penanaman modal asing.

    Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 angka 10 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 UU Perkebunan bahwa pelaku usaha perkebunan dapat melakukan usaha perkebunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

    Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 2 Perpres 49/2021 diatur bahwa semua bidang usaha yang bersifat komersial terbuka bagi kegiatan penanaman modal dalam negeri maupun asing, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal ataupun untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. [1]

    Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing adalah:[2]

    1. Bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 UU Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja; dan
    2. Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).

    Adapun, bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.[3]

    Berdasarkan ketentuan di atas, perkebunan kelapa sawit adalah bidang usaha yang tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Artinya, orang asing dapat mempunyai usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia, dengan jalan melalui penanaman modal asing.

    Mengenai batasan penanaman modal asing pada perkebunan kelapa sawit dapat Anda baca selengkapnya dalam Aturan Batasan Modal Asing untuk Perkebunan Kelapa Sawit.

    Syarat Orang Asing Melakukan Penanaman Modal pada Usaha Perkebunan

    Syarat penanaman modal asing adalah wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[4]

    Adapun orang asing atau warga negara asing selaku penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”) dilakukan dengan:[5]

    1. mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
    2. membeli saham; dan
    3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.[6]

    Perlu Anda ketahui pula bahwa pengalihan kepemilikan perusahaan perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan pemerintah pusat.[7]

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang asing dapat mempunyai usaha perkebunan sawit melalui penanaman modal asing dalam bentuk PT, dengan cara mengambil bagian saham pada saat pendirian PT maupun dengan membeli saham. Selain itu, orang asing hanya dapat berinvestasi pada perkebunan kelapa sawit dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Jika orang asing mengambil alih kepemilikan perusahaan perkebunan sawit, maka harus mendapat persetujuan pemerintah pusat.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    [1] Pasal 2 ayat (1) dan (1a) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 49/2021”)

    [2] Pasal 2 ayat (2) Perpres 49/2021

    [3] Pasal 2 ayat (3) Perpres 49/2021

    [4] Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”)

    [5] Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal

    [6] Pasal 7 ayat (2) Perpres 49/2021

    [7] Pasal 29 angka 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan 

    Tags

    warga negara asing
    kelapa sawit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!