KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Mutasi dan Penurunan Jabatan PNS

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Ketentuan Mutasi dan Penurunan Jabatan PNS

Ketentuan Mutasi dan Penurunan Jabatan PNS
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Mutasi dan Penurunan Jabatan PNS

PERTANYAAN

Apakah mungkin seseorang dimutasi jabatannya lebih rendah serta gajinya disesuaikan dengan jabatannya yang baru (lebih rendah)? Kerja orang tersebut sudah tidak baik, tidak fokus. Sudah diberi peringatan juga. Mohon penjelasan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?

    Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?

     

     

    Mutasi dan penurunan jabatan adalah dua hal yang berbeda, seperti ketentuan mutasi dan penurunan jabatan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) misalnya.

     

    Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri.

     

    Sementara penurunan jabatan merupakan salah satu bentuk hukuman disiplin berat PNS.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami perlu luruskan bahwa mutasi dan penurunan jabatan adalah dua hal yang berbeda. Berdasarkan penelusuran kami, mutasi adalah penempatan kerja karyawan, ketentuannya tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):

     

    1)    Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

    2)   Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

    3)  Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

     

    Kami kurang mendapatkan informasi dari Anda, apakah mutasi yang Anda tanyakan adalah mutasi karyawan yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan atau mutasi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).  Oleh karena itu, untuk menyederhanakan jawaban, kami berasumsi bahwa mutasi yang dimaksud adalah mutasi terhadap PNS.

     

    Anda dapat membaca artikel soal ketentuan mutasi karyawan menurut UU Ketenagakerjaan dalam artikel-artikel berikut:

    -    Bolehkah Pengusaha Merotasi Karyawan Secara Sepihak?

    -    Bolehkah Karyawan Menolak Penempatan Kerja/Mutasi?

     

    Sementara, penjelasan lebih lanjut soal penurunan jabatan dan penurunan upah karyawan menurut UU Ketenagakerjaan dapat Anda simak dalam artikel-artikel berikut:

    -    Penurunan Jabatan Karyawan karena Target Tidak Tercapai

    -    Apakah Karyawan yang Dikenakan SP Boleh Diturunkan Jabatannya?

    -    Gaji Diturunkan Karena Lebih Tinggi dari Karyawan Lain

     

    Penempatan Kerja (Mutasi) PNS

    Mengenai mutasi PNS diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).

     

    (1) Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri.

    (2)  Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

    (3) Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    (4) Mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.

    (5)  Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN.

    (6)  Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh kepala BKN.

    (7)  Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

    (8) Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi Daerah.

     

    Penilaian Kinerja PNS

    Berdasarkan pernyataan Anda, orang tersebut sudah tidak baik, tidak fokus, dan sudah diberi peringatan. Untuk itu, maka dapat dilakukan penilaian kinerja PNS agar pernyataan tersebut dapat dinilai dengan objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.[1]

     

    Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.[2] Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.[3]

     

    Penilaian kinerja PNS berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. Penilaian kinerja PNS didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.[4]

     

    Penilaian kinerja PNS dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS.[5] 

     

    Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.[6]

     

    PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]

     

    Jadi terhadap PNS yang penilaian kinerjanya tidak sesuai dengan target dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian.

     

    Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS

    Penurunan jabatan berkaitan dengan hukuman disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”).

     

    Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:[8]

    1.    Jenis hukuman disiplin ringan, terdiri dari:

    a.    teguran lisan;

    b.    teguran tertulis; dan

    c.    pernyataan tidak puas secara tertulis

    2.    Jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari:

    a.    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

    b.    penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan

    c.    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

    3.    Jenis hukuman disiplin berat, terdiri dari:

    a.    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

    b.    pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

    c.    pembebasan dari jabatan;

    d.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

    e.    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

     

    Penurunan jabatan setingkat lebih rendah merupakan salah satu jenis hukuman disiplin berat PNS.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

     



    [1] Pasal 76 ayat (2) UU ASN

    [2] Pasal 75 UU ASN

    [3] Pasal 76 ayat (1) UU ASN

    [4] Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU ASN

    [5] Pasal 77 ayat (3) dan (4) UU ASN

    [6] Pasal 77 ayat (5) UU ASN

    [7] Pasal 77 ayat (6) UU ASN

    [8] Pasal 7 PP Disiplin PNS

     

    Tags

    aparatur sipil negara
    mutasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!