KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pegawai PDAM Termasuk PNS?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Pegawai PDAM Termasuk PNS?

Apakah Pegawai PDAM Termasuk PNS?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pegawai PDAM Termasuk PNS?

PERTANYAAN

Bagaimana status PDAM? Apakah PDAM merupakan instansi pemerintahan? Kalau begitu pegawai PDAM adalah PNS?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Dilakukan Penyitaan Terhadap Barang Milik BUMD?

    Bisakah Dilakukan Penyitaan Terhadap Barang Milik BUMD?

     

     

    Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum. BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.


    Sedangkan instansi pemerintah yang Anda sebut adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


    PDAM adalah badan usaha, itu artinya PDAM tidak menyelenggarakan pemerintahan. Yang berarti, PDAM bukan termasuk instansi pemerintah. Oleh karena itu, pegawai PDAM tidak berstatus PNS.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda,

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (“Pemendagri 2/2007”).

     

    Perusahaan Daerah Air Minum

    Perusahaan Daerah Air Minum (“PDAM”) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum.[1]

     

    Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.[2]

     

    PDAM yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah didukung dengan organ dan kepegawaian.[3] Organ PDAM terdiri dari:[4]

    a.    Kepala Daerah selaku pemilik modal;

    b.    Dewan Pengawas: dan

    c.    Direksi.

     

    Instansi Pemerintah

    Undang-undang yang memberikan definisi instansi pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) pada Pasal 1 angka 15:

     

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

     

    Yang dimaksud dengan instansi pusat dan instansi daerah menurut UU ASN adalah sebagai berikut:

    a. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.[5]

    b.  Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.[6]

     

    Di peraturan perundang-undangan lain, definisi instansi pemerintah juga dapat ditemukan pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (“Perpres 29/2014”) pada Pasal 1 angka 20:

     

    Instansi pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

     

    Jadi, dari definisi PDAM di atas jelas bahwa PDAM merupakan BUMD di bidang pelayanan air minum, yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Itu artinya, PDAM tidak menyelenggarakan pemerintahan. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, PDAM bukan termasuk instansi pemerintah.

     

    Status dan Pengangkatan Pegawai PDAM

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[7]

     

    Sedangkan yang berwenang mengangkat serta memberhentikan pegawai PDAM adalah direksi.[8] Pengangkatan pegawai PDAM harus memenuhi persyaratan:[9]

    a.    Warga Negara Republik Indonesia;

    b.    berkelakuan baik dan belum pernah dihukum;

    c.    mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan;

    d.    dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi;

    e.    usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; dan

    f.     lulus seleksi.

     

    Jadi, pegawai PDAM diangkat oleh direksi dengan memenuhi beberapa persyaratan. Sedangkan PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Itu berarti, pegawai PDAM tidak berstatus PNS.

     

    Namun sebagai informasi tambahan untuk Anda, penyusunan skala gaji pegawai PDAM dapat mengacu pada prinsip-prinsip skala gaji PNS yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan PDAM yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi.[10]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    2.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

    3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;

    4.    Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Pemendagri 2/2007

    [2] Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

    [3] Pasal 2 ayat (1) Pemendagri 2/2007

    [4] Pasal 2 ayat (2) Pemendagri 2/2007

    [5] Pasal 1 angka 16 UU ASN

    [6] Pasal 1 angka 17 UU ASN

    [7] Pasal 1 angka 3 UU ASN

    [8] Pasal 9 huruf a Pemendagri 2/2007

    [9] Pasal 33 ayat (1) Pemendagri 2/2007

    [10] Pasal 37 Pemendagri 2/2007

     

    Tags

    lembaga pemerintah
    pegawai negeri sipil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!