KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Izin Usaha untuk Pembudidayaan Ikan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Surat Izin Usaha untuk Pembudidayaan Ikan

Surat Izin Usaha untuk Pembudidayaan Ikan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Surat Izin Usaha untuk Pembudidayaan Ikan

PERTANYAAN

Apakah melakukan usaha budidaya ikan di danau harus mempunyai izin? Saya melakukan budi daya ikan memang tujuannya untuk dijual, dalam seminggu saya bisa menjual ikan sebanyak 20-30 ton. Mohon pencerahannya agar di kemudian hari saya tidak tersangkut masalah hukum. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

     

     

    Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki  Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Kewajiban memiliki SIUP tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya ikan kecil.

     

    Jadi, pembudidayaan ikan merupakan salah satu bidang usaha perikanan. Melihat fakta bahwa Anda melakukan pembudidayaan ikan dengan tujuan untuk dijual (bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari) dan dalam seminggu bisa menjual ikan sebanyak 20-30 ton, maka Anda termasuk pengusaha perikanan yang wajib memiliki izin tertulis, yakni SIUP.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda,

     

    Pembudidayaan Ikan

    Menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (“UU 31/2004”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (“UU 45/2009”) serta  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“Permen Kelautan dan Perikanan 3/2015”).

     

    Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.[1]

     

    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi mengenai:[2]

    a.    jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;

    b.    jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;

    c.    daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;

    d.    persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;

    e.    sistem pemantauan kapal perikanan;

    f.     jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;

    g.    jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;

    h.    pembudidayaan ikan dan perlindungannya;

    i.      pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;

    j.     ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;

    k.   kawasan konservasi perairan;

    l.     wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;

    m.  jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan

    n.    jenis ikan yang dilindungi.

     

    Tempat-tempat Pembudidayaan Ikan

    Sesuai dengan perkembangan teknologi, pembudidayaan ikan tidak lagi terbatas di kolam atau tambak, tetapi dilakukan pula di sungai, danau, dan laut. Karena perairan ini menyangkut kepentingan umum, perlu adanya penetapan lokasi dan luas daerah serta cara yang dipergunakan agar tidak mengganggu kepentingan umum. Di samping itu, perlu ditetapkan ketentuan yang bertujuan melindungi pembudidayaan tersebut, misalnya, pencemaran lingkungan sumber daya ikan.[3]

     

    Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi:[4]

    a.    perairan Indonesia;

    b.    ZEEI; dan

    c.  sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.

     

    Pemerintah mengatur dan mengembangkan penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan dalam rangka pengembangan pembudidayaan ikan.[5] Yang dimaksud dengan sarana pembudidayaan ikan adalah, antara lain, pakan ikan, obat ikan, pupuk, dan keramba. Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana pembudidayaan ikan adalah, antara lain, kolam, tambak, dan saluran tambak. Dalam mengatur dan mengembangkan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan, Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait.[6]

     

    Usaha Perikanan

    Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki  Surat Izin Usaha Perikanan (“SIUP”).[7] Jadi, pembudidayaan ikan merupakan salah satu bidang usaha perikanan.

     

    Surat Izin Usaha Perikanan (“SIUP”) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.[8]

     

    Namun demikian, kewajiban memiliki SIUP tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya ikan kecil.[9] Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).[10] Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.[11]

     

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara, dan syarat-syarat pemberian SIUP diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan 3/2015.[12]

     

    Jadi, untuk menentukan apakah usaha pembudidayaan ikan di danau yang Anda lakukan itu perlu SIUP atau tidak adalah dengan mengetahui terlebih dahulu apakah Anda termasuk pembudidaya ikan kecil atau tidak. Seperti yang dijelaskan di atas, pembudidaya ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kehidupan hidup sehari-hari, sehingga tidak memerlukan SIUP.

     

    Melihat dari fakta bahwa Anda melakukan pembudidayaan ikan dengan tujuan untuk dijual dan dalam seminggu bisa menjual ikan sebanyak 20-30 ton, maka Anda termasuk pengusaha perikanan yang wajib memiliki izin tertulis (SIUP).

     

    SIUP Pembudidayaan Ikan

    Wewenang penerbitan izin usaha di bidang pembudidayaan ikan (SIUP Pembudidayaan Ikan) didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan hak substitusi.[13]

     

    Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam menerbitkan SIUP harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.[14]

     

    Wewenang penerbitan SIUP Pembudidayaan Ikan meliputi penerbitan SIUP bagi:[15]

    a.   usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang menggunakan modal asing;

    b.  usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang berlokasi di wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan;

    c.   usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang berlokasi di darat pada wilayah lintas provinsi; dan

    d.  usaha pembesaran ikan yang menggunakan teknologi super intensif di darat dan wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

     

    Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.[16]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;

    2.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.



    [1] Pasal 1 angka 6 UU 45/2009

    [2] Pasal 7 ayat (2) UU 45/2009

    [3] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf n UU 45/2009

    [4] Pasal 5 ayat (1) UU 45/2009

    [5] Pasal 17 UU 31/2004

    [6] Penjelasan Pasal 17 UU 31/2004

    [7] Pasal 26 ayat (1) UU 31/2004

    [8] Pasal 1 angka 16 UU 45/2009

    [9] Pasal 26 ayat (2) UU 31/2004

    [10] Pasal 1 angka 11 UU 45/2009

    [11] Pasal 1 angka 13 UU 45/2009

    [12] Pasal 32 UU 45/2009

    [13] Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) Permen Kelautan dan Perikanan 3/2015

    [14] Pasal 3 ayat (1) Permen Kelautan dan Perikanan 3/2015

    [15] Pasal 2 ayat (2) Permen Kelautan dan Perikanan 3/2015

    [16] Pasal 92 UU 31/2004

    Tags

    susi pudjiastuti
    Kelautan dan perikanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!