Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Perubahan Surat Dakwaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ketentuan Perubahan Surat Dakwaan

Ketentuan Perubahan Surat Dakwaan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Perubahan Surat Dakwaan

PERTANYAAN

Ketika seseorang melakukan tindak pidana dan dituntut oleh jaksa, bisakah jaksa melakukan perubahan terhadap surat dakwaan pada sidang pengadilan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pemisahan Berkas Perkara Pidana (Splitsing)

    Pemisahan Berkas Perkara Pidana (<i>Splitsing</i>)

     

     

    Surat dakwaan dapat diubah baik atas inisiatif penuntut umum sendiri maupun merupakan saran hakim. Tetapi perubahan itu harus berdasarkan syarat yang ditentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

     

    Pengaturan mengenai perubahan surat dakwaan terdapat dalam Pasal 144 KUHAP yang berbunyi:

     

    (1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya;

    (2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai;

    (3)  Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengertian Surat Dakwaan

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Upaya Hukum Jika Hakim Menolak Surat Dakwaan, mengutip pendapat A. Karim Nasution dalam bukunya Masalah Surat Dakwaan Dalam Proses Pidana (hal. 75), surat dakwaan yaitu suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup bukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman.

     

    Perubahan Surat Dakwaan

    Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia (hal. 180), surat dakwaan dapat diubah baik atas inisiatif penuntut umum sendiri maupun merupakan saran hakim. Tetapi perubahan itu harus berdasarkan syarat yang ditentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

     

    Pengaturan mengenai perubahan surat dakwaan terdapat dalam Pasal 144 KUHAP:

     

    (1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya;

    (2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai;

    (3)  Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.

     

    Batas Waktu Mengubah Dakwaan

    Sebagaimana yang disebutkan Pasal 144 ayat (1) dan (2) KUHAP, penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya. Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum sidang dimulai.

     

    Mengenai batas waktu ini, Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (hal. 445) menjelaskan bahwa berkas perkara yang telah dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan masih dapat dilakukan penghentian penuntutan atau perubahan surat dakwaan, asalkan pengadilan “belum menetapkan hari persidangan”.

     

    Akan tetapi, apakah benar patokan batas waktu perubahan dan penghentian itu hanya dapat dilakukan sebelum pengadilan menetapkan hari persidangan? Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa tidak mutlak demikian, sebab Pasal 144 ayat (2) KUHAP menjelaskan perubahan surat dakwaan dapat dilakukan hanya “satu kali” selambat-lambatnya “tujuh hari” sebelum sidang dimulai.

     

    Yahya menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 144 ayat (2) KUHAP ini menimbulkan permasalahan jika dihubungkan dengan Pasal 144 ayat (1) KUHAP. Karena dalam Pasal 144 ayat (1) KUHAP perubahan dapat dilakukan sebelum Pengadilan Negeri menetapkan hari persidangan, sedangkan Pasal 144 ayat (2) KUHAP menetapkan perubahan dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum sidang dimulai. Menurut Yahya, keduanya benar dan tidak ada pertentangan di antaranya dengan jalan menyematkan kata “atau” di antara kedua ayat tersebut. Dengan demikian, “pengubahan surat dakwaan atau penghentian penuntutan” masih dapat dilakukan oleh penuntut umum:

    1.    Sebelum pengadilan menetapkan hari persidangan; “atau”

    2.    Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum persidangan dimulai.

     

    Jadi, penuntut umum dapat menempuh salah satu dari jangka waktu yang ditentukan pada Pasal 144 ayat (1) dan (2) KUHAP.

     

    Ruang Lingkup Perubahan Surat Dakwaan

    Pasal 144 KUHAP memberi kemungkinan kepada penuntut umum untuk melakukan perubahan surat dakwaan, untuk menyempurnakan surat dakwaan dengan hal-hal yang memberatkan hukuman, baik yang memberatkan hukuman secara umum maupun yang memberatkan secara khusus.[1]

     

    Perubahan surat dakwaan mengakibatkan adanya perubahan pengertian dan penjelasan dalam surat dakwaan semula. Perubahan dan penjelasan seperti ini, adakalanya sangat merugikan terdakwa. Ambil perubahan yang menyempurnakan dakwaan dengan hal yang memberatkan hukuman. Misalnya perubahan penyempurnaan dari Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menjadi Pasal 340 KUHP. Dalam kasus ini telah terjadi perubahan penyempurnaan dakwaan dari pembunuhan biasa menjadi pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.[2]

     

    Pasal 144 KUHAP tidak mengatur sampai di mana perubahan surat dakwaan dapat dilakukan. Oleh karena itu, sebagai bahan perbandingan dan orientasi, ada baiknya dilihat ketentuan yang diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R). Pasal 76 HIR tegas-tegas melarang perubahan surat dakwaan yang bisa mengakibatkan materiel feit. Perubahan surat dakwaan tidak boleh mengakibatkan sesuatu yang semula merupakan tindak pidana, menjadi tindak pidana yang lain. Artinya, perubahan dakwaan tidak boleh mengakibatkan unsur-unsur tindak pidana semula berubah menjadi tindak pidana baru. Misalnya, semula surat dakwaan berisi material feit pencurian. Kemudian perubahan dakwaan mengalihkan dakwaan pencurian menjadi tindak pidana penggelapan atau penipuan.[3]

     

    Jadi, pada HIR perubahan surat dakwaan semata-mata ditujukan untuk maksud:[4]

    -   menyempurnakan dan memperbaiki kesalahan yang terdapat pada surat dakwaan,

    - agar dengan perbaikan dan penyempurnaan itu menghindari hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan sebagai akibat kekurangsempurnaan surat dakwaan,

    -   HIR melarang terjadinya perubahan materiel feit dari satu tindak pidana tertentu menjadi tindak pidana lain,

    -   Perubahan yang boleh dilakukan paling maksimal, perubahan dari sesuatu yang tidak merupakan tindak pidana, diubah menjadi dakwaan yang merupakan tindak pidana. Atau perubahan dan perbaikan dimaksudkan untuk melengkapi dengan keadaan yang memberatkan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44) tentang Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B.);

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915;

    3.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

     

    Referensi:

    1.    Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

    2.    Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

     

     



    [1] Yahya Harahap hal. 444

    [2] Yahya Harahap hal. 445 - 446

    [3] Yahya Harahap hal. 446

    [4] Yahya Harahap hal. 447

     

    Tags

    hukumonline
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!