KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Tergugat Mengajukan Verzet Saat Penggugat Mengajukan Banding?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dapatkah Tergugat Mengajukan Verzet Saat Penggugat Mengajukan Banding?

Dapatkah Tergugat Mengajukan Verzet Saat Penggugat Mengajukan Banding?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Tergugat Mengajukan Verzet Saat Penggugat Mengajukan Banding?

PERTANYAAN

Dalam persidangan perkara perdata, Penggugat menang tapi permohonan dalam gugatannya tidak semua dikabulkan oleh majelis hakim dan si Penggugat melakukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim tersebut. Namun di sisi lain, Tergugat sebagai pihak yang kalah merasa dirugikan melakukan upaya hukum perlawanan (verzet) terhadap perkara tersebut. Pertanyaannya, manakah yang didahulukan oleh majelis hakim, upaya hukum banding dari Penggugat atau upaya hukum perlawanan (verzet) dari Tergugat? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Upaya Hukum Terhadap Penetapan Pengadilan

    Upaya Hukum Terhadap Penetapan Pengadilan

     

     

    Dengan adanya upaya hukum banding dari Penggugat yang tidak puas karena gugatannya hanya dikabulkan sebagian secara sepihak dengan acara verstek, Tergugat tidak dapat mengajukan verzet sebagai perlawanan atas putusan verstek di Pengadilan Negeri.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hukum Acara Verstek

    Setelah mencermati pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa maksud pertanyaan Anda  adalah dalam konteks adanya putusan perstek (verstek), yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa adanya kehadiran Tergugat meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

     

    Selanjutnya, dari informasi yang Anda berikan, Penggugat melakukan upaya hukum banding karena gugatannya hanya dikabulkan sebagian dan di sisi lain Tergugat yang tidak hadir tersebut mengajukan upaya hukum verzet sebagai perlawanan terhadap putusan verstek.

     

    Untuk itu, sesuai ketentuan Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 78 Reglement op de Rechtvordering (“Rv”), kami akan mengutip pendapat dari mantan hakim Agung Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata (hal. 383-387) mengenai persyaratan suatu putusan dapat dijatuhkan dengan acara verstek, yaitu :

     

    1.    Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut (yang melaksanakan panggilan adalah Juru Sita[1] dalam bentuk Surat Panggilan (relaas), dengan cara pemanggilan yang sah dan adanya jarak waktu pemanggilan hari sidang);

    2.    Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah;[2]

    3.    Tergugat tidak mengajukan Eksepsi Kompetensi dan tidak memenuhi panggilan sidang tanpa alasan yang sah.[3]

     

    Upaya Hukum Banding

    Selanjutnya, kami juga perlu menjelaskan hakikat dari upaya hukum banding yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan (“UU Peradilan Ulangan”).

     

    Pada prinsipnya banding adalah upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh pihak berperkara yang tidak puas dengan putusan pengadilan negeri untuk mendapatkan pemeriksaan ulang. Makna banding sebagai “pemeriksaan ulang” atas suatu perkara tersebut mengandung pengertian bahwa pemeriksaan ulangan atas suatu perkara perdata di tingkat banding (Pengadilan Tinggi) tidak berfokus pada siapa yang mengajukan upaya hukum banding tersebut, baik salah satu pihak maupun kedua belah pihak.

     

    Menjawab pertanyaan pokok Anda tentang pemeriksaan manakah yang didahulukan dalam hal adanya upaya hukum banding dari penggugat atau upaya hukum verzet dari tergugat, sebagai perlawanan atas putusan verstek, maka dalam praktik peradilan perdata berlaku ketentuan Pasal  8 UU Peradilan Ulangan yang berbunyi:

     

    (1)  Dari putusan Pengadilan Negeri, yang dijatuhkan di luar hadir tergugat, tergugat tidak boleh minta pemeriksaan ulangan melainkan hanya dapat mempergunakan perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, akan tetapi jikalau penggugat minta pemeriksaan ulangan, tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama.

    (2) Jika dari sebab apa pun juga tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, tergugat boleh meminta pemeriksaan ulangan.

     

    Jadi, dengan adanya upaya hukum banding dari Penggugat yang tidak puas karena gugatannya hanya dikabulkan sebagian secara sepihak dengan acara verstek, Tergugat tidak dapat mengajukan verzet sebagai perlawanan atas putusan verstek di Pengadilan Negeri.

     

    Untuk itu, saya juga akan mengutip pendapat lanjutan dari Yahya Haharap yang menyatakan:[4]

     

    Apabila Penggugat banding, tertutup hak Tergugat mengajukan Verzet. Bukankah ketentuan tersebut tidak kurang adil? Memang tergugat berhak mengajukan Kontra Memori Banding. Akan tetapi, intensitas pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi, tidak seluas dan sedalam pemeriksaan yang dilakukan Pengadilan Negeri melalui proses Verzet. Oleh karena itu, ketentuan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembaruan hukum acara (perdata).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44) tentang Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B.);

    2.    Reglement of de Rechtsvordering;

    3.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan. 

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

     



    [1] Pasal 388 jo. Pasal 390 HIR

    [2] Pasal 125 ayat (1) HIR

    [3] Pasal 125 ayat (2) jo. Pasal 121 HIR

    [4] Yahya Harahap, hal. 402

    Tags

    banding
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!