Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Hukum Putusan yang Dinyatakan Non-Executable

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Akibat Hukum Putusan yang Dinyatakan Non-Executable

Akibat Hukum Putusan yang Dinyatakan <i>Non-Executable</i>
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Akibat Hukum Putusan yang Dinyatakan <i>Non-Executable</i>

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan terkait putusan yang dinyatakan non-eksekutabel. Apa akibat hukumnya apabila putusan perkara perdata yang telah memasuki tahap sita eksekusi dinyatakan non-eksekutabel oleh hakim? Apakah eksekusi harus dihentikan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Beda Wewenang KY dan MA dalam Pengawasan Hakim

    Beda Wewenang KY dan MA dalam Pengawasan Hakim

     

     

    Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (non-executable) antara lain ditetapkan dalam hal: 

    a.    Harta kekayaan tereksekusi tidak ada

    b.    Putusan bersifat deklaratoir

    c.    Barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga

    d.    Eksekusi terhadap penyewa, noneksekutabel

    e.    Barang yang hendak dieksekusi, dijaminkan kepada pihak ketiga

     

    Pada saat eksekusi ditetapkan oleh hakim dalam suatu penetapan menjadi non-executable, maka eksekusi berhenti setelah adanya penetapan non-executable tersebut. Namun demikian, pihak yang tidak puas dengan penetapan  non-executable tersebut masih dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

                                                                                 

    Sehubungan dengan putusan yang dinyatakan non-executable, Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia, Edisi 2013, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, menjelaskan bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non-executable oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila:

     

    a.    Putusan bersifat deklaratoir dan konstitutief;

    Putusan deklarator atau deklaratif (declatoir vonnis) adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau  penetapan tentang sesuatu hak atau title maupun status dan pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan.

     

    Putusan constitutief (constitutief vonnis) adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru.

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai kedua putusan tersebut dapat Anda simak Arti Putusan Deklarator, Putusan Constitutief dan Putusan Condemnatoir.

     

    b.    Barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi;

    c.    Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan Barang yang disebutkan di dalam amar putusan;

    d.    Amar Putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan;

    e.    Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan non-executable, sebelum seluruh proses/acara eksekusi dilaksanakan, kecuali tersebut pada butir a. Penetapan non-executable harus didasarkan Berita Acara yang dibuat oleh Juru Sita yang diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut.

     

    Lebih lanjut, M. Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (BAB 12) menjelaskan mengenai eksekusi yang tidak dapat dijalankan (non-executable), yaitu dalam hal:  

    a.    Harta kekayaan tereksekusi tidak ada

    b.    Putusan bersifat deklaratoir

    c.    Barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga

    d.    Eksekusi terhadap penyewa, noneksekutabel

    e.    Barang yang hendak dieksekusi, dijaminkan kepada pihak ketiga

    f.     Tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya

    g.    Perubahan status tanah menjadi milik negara

    h.    Barang objek eksekusi berada di luar negeri

    i.      Dua putusan yang saling berbeda

    j.     Eksekusi terhadap harta kekayaan bersama.

     

    Akibat Hukum Putusan yang Dinyatakan Non-Executable

    Sehubungan dengan pertanyaan Anda, apabila putusan perkara perdata yang telah memasuki tahap sita eksekusi dinyatakan non-executable oleh hakim, apakah eksekusi harus dihentikan? Kami jelaskan sebagai berikut:

     

    Terhadap suatu penetapan pengadilan negeri, masih dapat diajukan suatu upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi:

     

    (1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:

    a.    tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

    b.    salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;

    c.    lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

    (2)  Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

    (3)  Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

    (4)  Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung.

     

    Berdasakan penjelasan hal-hal tersebut di atas, pada saat eksekusi ditetapkan oleh hakim dalam suatu penetapan menjadi non-executable, maka eksekusi berhenti setelah adanya penetapan non-executable tersebut. Namun demikian, pihak yang tidak puas dengan penetapan  non-executable tersebut masih dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan kedua kali oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

     

    Tags

    pengadilan
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!