Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tugas Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Tugas Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak

Tugas Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tugas Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak

PERTANYAAN

Apa sebenarnya tugas Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak? Adakah pengaturannya tersendiri? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apa saja yang menjadi tugas Account Representative?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tugas Account Representative dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 29 Maret 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29

    Ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

      

    Syarat Pengangkatan Account Representative

    Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkeu 45/2021 disebutkan Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Account Representative diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

    Pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.[2]

    1. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
    2. masa kerja paling sedikit 2 tahun;
    3. pendidikan paling rendah Diploma III; dan
    4. pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c).

    Pengangkatan sebagai Account Representative tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan.[3]

    Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.[4] Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi Kantor Pelayanan Pajak berkenaan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya.[5]

    Bagi pegawai yang telah diangkat sebagai Account Representative sebelum Permenkeu 45/2021 ini mulai berlaku, tetap menjabat dan diakui sebagai Account Representative serta melaksanakan tugas sesuai dengan Permenkeu 45/2021 ini sampai dengan yang bersangkutan diangkat pada jabatan fungsional pemeriksa pajak atau jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak atau jabatan lainnya.[6]

     

    Wilayah Kerja Account Representative

    Pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas Account Representative ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.[7]

    Jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkenaan sesuai ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan.[8]

     

    Tugas dan Fungsi Account Representative

    Konsiderans huruf a Permenkeu 45/2021 menyebutkan jabatan Account Representative pada Kantor Pelayanan Perpajakan untuk mendukung pelaksanaan tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk menggali potensi penerimaan negara di bidang perpajakan.

    Menjawab pertanyaan Anda, Account Representative mempunyai tugas:[9]

    1. melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
    2. melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
    3. melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
    4. melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
    5. menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
    6. melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
    7. melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

    Dalam melaksanakan tugasnya, Account Representative bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya.[10]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak.


    [1] Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (“Permenkeu 45/2021”)

    [2] Pasal 6 ayat (1) Permenkeu 45/2021

    [3] Pasal 6 ayat (2) Permenkeu 45/2021

    [4] Pasal 7 ayat (1) Permenkeu 45/2021

    [5] Pasal 7 ayat (2) Permenkeu 45/2021

    [6] Pasal 8 Permenkeu 45/2021

    [7] Pasal 4 ayat (1) Permenkeu 45/2021

    [8] Pasal 4 ayat (2) Permenkeu 45/2021

    [9] Pasal 2 Permenkeu 45/2021

    [10] Pasal 3 Permenkeu 45/2021

    Tags

    ditjen pajak
    kemenkeu

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!