Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembubuhan Watermark dalam Karya Fotografi sebagai Identitas Pencipta

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pembubuhan Watermark dalam Karya Fotografi sebagai Identitas Pencipta

Pembubuhan <i>Watermark</i> dalam Karya Fotografi sebagai Identitas Pencipta
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Pembubuhan <i>Watermark</i> dalam Karya Fotografi sebagai Identitas Pencipta

PERTANYAAN

Bagaimanakah keabsahan tanda air (watermark) dalam suatu karya cipta fotografi apabila digunakan untuk menunjukkan bukti pencipta berkenaan dengan kepemilikan hak berdasarkan UU Hak Cipta?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri

    Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri



    Mengenai keabsahan watermark jika dihubungkan dengan hukum nasional mengenai Hak Cipta, maka dapat dijelaskan bahwa tidak ada pengaturan mengenai hal tersebut dalam UU Hak Cipta. Sesuai dengan definisi mengenai Hak Cipta yang ada dalam UU Hak Cipta, maka perlindungan hak cipta itu timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada atau tidaknya suatu watermark pada suatu karya fotografi tidak memberikan perbedaan dari sisi perlindungan Hak Cipta.


    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     


    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000


    Ulasan:


    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Karya Fotografi sebagai Suatu Ciptaan

    Karya fotografi merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Yang dimaksud dengan "karya fotografi" meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera.[1]

     

    Perlindungannya berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.[2]

     

    Sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi, tentunya perlindungan karya fotografi merujuk kepada syarat perlindungan yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam Hak Cipta, perlindungan terhadap ciptaan lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.[3] Hal ini juga berlaku bagi karya fotografi. Dengan lahirnya hak cipta atas suatu karya fotografi, maka karya tersebut secara otomatis mendapatkan perlindungan secara hukum meliputi hak moral dan hak ekonomi.[4]

     

    Hak Moral dan Hak Ekonomi

    Dari sisi hak moral, hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:[5]

    a.    tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;

    b.    menggunakan nama aliasnya atau samarannya;

    c.    mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

    d.    mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan

    e.   mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

     

    Sedangkan dari sisi hak ekonomi, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:[6]

    a.    Penerbitan Ciptaan;

    b.    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

    c.    Penerjemahan Ciptaan;

    d.    Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

    e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

    f.     Pertunjukan Ciptaan;

    g.   Pengumuman Ciptaan;

    h.    Komunikasi Ciptaan; dan

    i.      Penyewaan Ciptaan.

     

    Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan milik orang lain wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.[7] Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.[8]

     

    Karya Fotografi dalam Bentuk Digital

    Akan tetapi, pada umumnya, terutama apabila karya tersebut dipublikasikan dalam bentuk digital, para pemilik ciptaan karya fotografi atau fotografer masih merasa perlu untuk memberikan perlindungan lebih dengan tujuan menunjukkan kepada orang lain bahwa karya fotografi tersebut adalah miliknya. Salah satu cara yang paling umum adalah dengan membubuhkan ‘watermark’.

     

    Watermark adalah suatu tanda air yang biasanya diberikan oleh pemilik ciptaan pada suatu karya cipta fotografinya untuk menandai kepemilikan karya fotografinya. Tergantung dari maksud pembubuhan watermark, para pemilik ciptaan karya fotografipun membubuhkan watermark dengan cara yang bermacam-macam. Ada yang membubuhkannya dengan memberi tanda kecil saja, tetapi ada juga yang membubuhkan dengan tanda yang sangat jelas. Akan tetapi, tidak semua fotografer atau pencipta karya fotografer menandai karyanya dengan watermark.

     

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai keabsahan watermark jika dihubungkan dengan hukum nasional mengenai hak cipta, maka dapat dijelaskan bahwa tidak ada pengaturan mengenai hal tersebut dalam UU Hak Cipta. Sesuai dengan definisi mengenai hak cipta yang ada dalam UU Hak Cipta, maka perlindungan Hak Cipta itu timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada atau tidaknya suatu watermark pada suatu karya fotografi tidak memberikan perbedaan dari sisi perlindungan Hak Cipta. 

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


    [1] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf k UU Hak Cipta

    [2] Pasal 59 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta

    [3] Lihat Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta

    [4] Pasal 4 UU Hak Cipta

    [5] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta

    [6] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta

    [7] Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta

    [8] Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta

    Tags

    hak ekonomi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!