Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Pengusaha Menyusun dan Memberitahukan Struktur dan Skala Upah

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kewajiban Pengusaha Menyusun dan Memberitahukan Struktur dan Skala Upah

Kewajiban Pengusaha Menyusun dan Memberitahukan Struktur dan Skala Upah
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Pengusaha Menyusun dan Memberitahukan Struktur dan Skala Upah

PERTANYAAN

Baru-baru ini kami PUK SPSI melakukan perundingan dengan Manajemen terkait struktur dan skala upah, namun gagal menghasilkan kata sepakat khusus untuk golongan jabatan staff di mana kenaikan/penyesuaian upah tahunan. Manajemen ngotot sepenuhnya menjadi diskresi Perusahaan/Manajemen yang mana tidak ada struktur atau skala yang jelas. Kami PUK memiliki opini bahwa walaupun golongan jabatan staff namun struktur upah harus jelas dan dicantumkan dalam PKB, tapi Manajemen bersikeras bahwa itu tidak perlu dan menjadi rahasia Perusahaan. Mohon petunjuk, terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Struktur dan skala upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Struktur dan skala upah disusun untuk setiap golongan jabatan, termasuk pula golongan jabatan staf.

     

    Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk surat keputusan. Struktur dan Skala Upah ini wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh oleh Pengusaha.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (“Permenaker 1/2017”).

     

    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]

     

    Struktur dan Skala Upah

    Struktur Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah.[2] Skala Upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.[3]

     

    Sedangkan Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.[4]

     

    Yang dimaksud dengan Golongan Jabatan adalah pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan.[5]

     

    Menyorot pertanyaan Anda, dari sini kita bisa ketahui bahwa struktur dan skala upah disusun untuk setiap golongan jabatan, termasuk pula golongan jabatan staf.

     

    Struktur dan skala upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.[6] Berikut uraiannya:[7]

    1.    Golongan merupakan banyaknya Golongan Jabatan.

    2.    Jabatan merupakan sekelompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi Perusahaan.

    3.    Masa Kerja merupakan lamanya pengalaman melaksanakan pekerjaan tertentu yang dinyatakan dalam satuan tahun yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.

    4.    Pendidikan merupakan tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.

    5.    Kompetensi merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dipersyaratkan dalam suatu jabatan.

     

    Struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk surat keputusan[8] dengan memperhatikan unsur-unsur di atas. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, tidak benar bahwa penyusunan struktur dan skala upah merupakan diskresi perusahaan/manajemen yang mana tidak ada struktur atau skala yang jelas.

     

    Penjelasan selengkapnya bagaimana metode untuk menyusun struktur dan skala upah dapat Anda pelajari dalam Lampiran Permenaker 1/2017.

     

    Pemberitahuan dan Pengesahan Struktur dan Skala Upah

    Selain ditetapkan dalam bentuk surat keputusan oleh pimpinan perusahaan, Struktur dan Skala Upah ini wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh oleh Pengusaha. Pemberitahuan ini dilakukan secara perorangan. Struktur dan Skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya berupa Struktur dan Skala Upah pada Golongan Jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.[9]

     

    Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat mengajukan permohonan:[10]

    a.    pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan; atau

    b.    pendaftaran, perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja bersama.

     

    Pengusaha yang tidak menyusun Struktur dan Skala Upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]

     

    Sanksi administratif itu berupa:[12]

    a.    teguran tertulis;

    b.    pembatasan kegiatan usaha;

    c.    penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan

    d.    pembekuan kegiatan usaha.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;

    3.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

     



    [1] Pasal 1 angka 30  UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 1 angka 1 Permenaker 1/2017

    [3] Pasal 1 angka 2 Permenaker 1/2017

    [4] Pasal 1 angka 3 Permenaker 1/2017

    [5] Pasal 1 angka 4 Permenaker 1/2017

    [6] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 1/2017

    [7] Pasal 2 ayat (2) s.d. ayat (6) Permenaker 1/2017

    [8] Pasal 5 Permenaker 1/2017

    [9] Pasal 8 Permenaker 1/2017

    [10] Pasal 9 ayat (1) Permenaker 1/2017

    [11] Pasal 12 Permenaker 1/2017 jo. Pasal 59 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015”)

    [12] Pasal 59 ayat (2) PP 78/2015

    Tags

    hukumonline
    struktur upah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!