Seorang pendiri yayasan telah memisahkan sebagian hartanya untuk kepentingan yayasan, kemudian pendiri tersebut meninggal dunia. Apakah ahli waris dari pendiri tersebut bisa menjadi pengurus pengganti dari pendiri?
Pendiri yayasan dapat diangkat sebagai Pembina, tetapi seorang pendiri tidak harus menjadi pembina. Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban sekaligus meluruskan pemahaman Anda, di sini kami asumsikan bahwa pendiri yang telah meninggal dunia yang Anda maksud juga sekaligus menjadi Pembina yayasan. Sehingga, khusus dalam konteks pertanyaan Anda ini, pendiri/pembina dan pengurus merupakan dua organ yayasan yang berbeda.
Jika pendiri sebagai Pembina tersebut meninggal dunia, maka anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina baru dengan syarat Pembinayang diangkat untuk menggantikan pendiri yang sudah meninggal duniatersebut mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Jadi, selama ahli warisnya memenuhi kriteria, ia dapat diangkat menjadi pembina.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pendiri yayasan dapat diangkat sebagai Pembina,[2] tetapi seorang pendiri tidak harus menjadi pembina.[3] Sementara itu, Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.[4]
Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban sekaligus meluruskan pemahaman Anda, di sini kami asumsikan bahwa pendiri yang telah meninggal dunia yang Anda maksud juga sekaligus merupakan Pembina Yayasan. Sehingga, khusus dalam konteks pertanyaan Anda ini, pendiri/pembina dan pengurus merupakan dua organ yayasan yang berbeda.
Pembina Yayasan
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh undang-undang ini atau Anggaran Dasar.[5]
b.pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c.penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d.pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e.penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.[7]
Jika Ada Kekosongan Jabatan Pembina Yayasan
Menyorot pertanyaan Anda, dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina.[8]
Keputusan rapat sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.[9]
Jadi, jika pendiri sebagai Pembina yayasan tersebut meninggal dunia, maka anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina baru, dengan syarat pembina yang diangkat untuk menggantikan pendiri yang sudah meninggal dunia tersebut adalah mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Pengurus Yayasan
Perlu diketahui bahwa pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.[10]
Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.[11] Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir, ditentukan dalam Anggaran Dasar.[12]
Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:[13]
a.seorang ketua;
b.seorang sekretaris; dan
c.seorang bendahara
Penggantian Pengurus
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.[14] Sebagai informasi untuk Anda, dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.[15] Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan.[16]
Oleh karenanya, Anda dapat pula merujuk dalam Anggaran Dasar soal penggantian pengurus yayasan.