KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Penggantian Pembina Yayasan Jika Meninggal Dunia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tata Cara Penggantian Pembina Yayasan Jika Meninggal Dunia

Tata Cara Penggantian Pembina Yayasan Jika Meninggal Dunia
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Penggantian Pembina Yayasan Jika Meninggal Dunia

PERTANYAAN

Seorang pendiri yayasan telah memisahkan sebagian hartanya untuk kepentingan yayasan, kemudian pendiri tersebut meninggal dunia. Apakah ahli waris dari pendiri tersebut bisa menjadi pengurus pengganti dari pendiri?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

     

     

    Pendiri yayasan dapat diangkat sebagai Pembina, tetapi seorang pendiri tidak harus menjadi pembina. Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban sekaligus meluruskan pemahaman Anda, di sini kami asumsikan bahwa pendiri yang telah meninggal dunia yang Anda maksud juga sekaligus menjadi Pembina yayasan. Sehingga, khusus dalam konteks pertanyaan Anda ini, pendiri/pembina dan pengurus merupakan dua organ yayasan yang berbeda.

     

    Jika pendiri sebagai Pembina tersebut meninggal dunia, maka anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina baru dengan syarat Pembina yang diangkat untuk menggantikan pendiri yang sudah meninggal dunia tersebut mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Jadi, selama ahli warisnya memenuhi kriteria, ia dapat diangkat menjadi pembina.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”).

     

    Organ Yayasan

    Yayasan memiliki organ yang terdiri dari atas:[1]

    1.    Pembina,

    2.    Pengurus, dan

    3.    Pengawas

     

    Pendiri yayasan dapat diangkat sebagai Pembina,[2] tetapi seorang pendiri tidak harus menjadi pembina.[3] Sementara itu, Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.[4]

     

    Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban sekaligus meluruskan pemahaman Anda, di sini kami asumsikan bahwa pendiri yang telah meninggal dunia yang Anda maksud juga sekaligus merupakan Pembina Yayasan. Sehingga, khusus dalam konteks pertanyaan Anda ini, pendiri/pembina dan pengurus merupakan dua organ yayasan yang berbeda.

     

    Pembina Yayasan

    Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh undang-undang ini atau Anggaran Dasar.[5]

     

    Kewenangan pembina meliputi:[6]

    a.    keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;

    b.    pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;

    c.    penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;

    d.    pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan

    e.    penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.

     

    Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.[7]

     

    Jika Ada Kekosongan Jabatan Pembina Yayasan

    Menyorot pertanyaan Anda, dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina.[8]

     

    Keputusan rapat sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.[9]

     

    Jadi, jika pendiri sebagai Pembina yayasan tersebut meninggal dunia, maka anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina baru, dengan syarat pembina yang diangkat untuk menggantikan pendiri yang sudah meninggal dunia tersebut adalah mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

     

    Pengurus Yayasan

    Perlu diketahui bahwa pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.[10]

     

    Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.[11] Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir, ditentukan dalam Anggaran Dasar.[12]

     

    Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:[13]

    a.    seorang ketua;

    b.    seorang sekretaris; dan

    c.    seorang bendahara

     

    Penggantian Pengurus

    Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.[14] Sebagai informasi untuk Anda, dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.[15] Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan.[16]

     

    Oleh karenanya, Anda dapat pula merujuk dalam Anggaran Dasar soal penggantian pengurus yayasan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

     

     

     

     

     

     

     

     



    [1] Pasal 2 UU 16/2001

    [2] Pasal 28 ayat  (3) UU 16/2001

    [3] Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 16/2001

    [4] Pasal 31 ayat (1) UU 16/2001

    [5] Pasal 28 ayat (1) UU 16/2001

    [6] Pasal 28 ayat (2) UU 16/2001

    [7] Pasal 28 ayat (3) UU 16/2001

    [8] Pasal 28 ayat (4) UU 16/2001

    [9] Pasal 28 ayat (5) UU 16/2001

    [10] Pasal 31 UU 16/2001

    [11] Pasal 32 ayat (1) UU 28/2004

    [12] Pasal 32 ayat (2) UU 28/2004

    [13] Pasal 32 ayat (3) UU 28/2004

    [14] Pasal 32 ayat (5) UU 28/2004

    [15] Pasal 33 ayat (1) UU 28/2004

    [16] Pasal 33 ayat (2) UU 28/2004

    Tags

    pengawas
    yayasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!