Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Termasuk Perkara dengan Acara Pemeriksaan Singkat

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Yang Termasuk Perkara dengan Acara Pemeriksaan Singkat

Yang Termasuk Perkara dengan Acara Pemeriksaan Singkat
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Yang Termasuk Perkara dengan Acara Pemeriksaan Singkat

PERTANYAAN

Saya mau tanya, perkara kejahatan atau pelanggaran apa saja yang termasuk dalam perkara dengan acara pemeriksaan singkat? Pasal apa-apa saja yang termasuk dalam perkara singkat tersebut? Apa contohnya? Terima kasih sebelumnya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Perubahan Surat Dakwaan

    Ketentuan Perubahan Surat Dakwaan

    Intisari:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan acara pemeriksaan tindak pidana ringan dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

     

    Patokan yang harus diambil oleh penuntut umum dalam menentukan perkara dengan acara pemeriksaan singkat adalah dari segi ancaman hukuman, yakni perkara yang ancaman hukumannya di atas 3 (tiga) bulan penjara atau kurungan serta dendanya lebih dari Rp7.500,-, namun menurut praktik dan kebiasaan, ancaman hukumannya itu tidak melampaui 3 (tiga) tahun penjara (paling tinggi 3 tahun penjara).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menyederhanakan jawaban, di sini kami berasumsi bahwa pemeriksaan acara singkat yang Anda maksud adalah pemeriksaan dalam hukum acara pidana.

     

    Dasar Hukum Acara Pemeriksaan Singkat

    Acara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:

     

    (1)  Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana;

    (2)  Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti yang diperlukan;

    (3)  Dalam acara ini berlaku ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan ketentuan di bawah ini:

    a.     

    1.    penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan;

    2.    pemberitahuan ini dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan;

    b.   dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama empat belas hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan cara biasa;

    c.    guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari;

    d.    putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang;

    e.    hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut;

    f.    isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa

     

    Pasal 205 ayat (1) KUHAP:

    Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini;

     

    Sifat Acara Pemeriksaan Singkat

    Menurut Yahya Harahap dalam bukunya  Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 395), pelimpahan perkara singkat dilakukan tanpa surat dakwaan. Inilah yang membedakannya dengan perkara biasa yang diperiksa di sidang pengadilan dengan prosedur acara biasa.

     

    Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa ciri dari acara pemeriksaan singkat adalah:

     

    1.    Pembuktian dan Penerapan Hukumnya Mudah dan Sifatnya Sederhana[1]

    Jika penuntut umum menilai dan berpendapat suatu perkara sifatnya:

    a.    Sederhana

    Pemeriksaan perkara tidak memerlukan persidangan yang memakan waktu lama dan kemungkinan besar dapat diputus pada hari itu juga atau mungkin dapat diputus dengan satu atau dua kali persidangan saja, hal yang seperti inilah yang diartikan dengan “sifat perkara sederhana”.

     

    b.    Pembuktian serta Penerapan Hukumnya Mudah

    Yang dimaksud dengan sifat pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, terdakwa sendiri pada waktu pemeriksaan penyidikan telah “mengakui” sepenuhnya perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Di samping pengakuan itu, didukung dengan alat bukti lain yang cukup membuktikan kesalahan terdakwa secara sah menurut undang-undang. Demikian juga sifat tindak pidana yang didakwakan sederhana dan mudah untuk diperiksa.

     

    2.    Ancaman Maupun Hukuman yang Akan Dijatuhkan Tidak Berat

    Menjawab pertanyaan Anda soal jenis perkara yang termasuk acara pemeriksaan singkat, Yahya menjelaskan bahwa biasanya dalam praktek peradilan, hukuman pidana yang dijatuhkan pada terdakwa dalam pemeriksaan singkat tidak melampaui 3 tahun penjara. Kalau penuntut umum menilai dan berpendapat, pidana yang akan dijatuhkan pengadilan tidak melampaui penjara, dapat menggolongkan perkara itu pada jenis perkara singkat.

     

    Cuma dalam hal ini penuntut umum jangan sampai menggolongkan suatu perkara ke kelompok perkara singkat yang nyatanya termasuk jenis perkara ringan yang diatur pada Pasal 205. Oleh karena itu, penuntut umum harus meneliti dengan seksama tentang ancaman hukuman yang ditentukan dalam tindak pidana yang bersangkutan.

     

    Kalau ancaman hukumannya maksimum 3 bulan penjara atau kurungan, perkara yang seperti itu tidak dapat dikelompokkan pada jenis perkara singkat. Perkara yang  ancaman hukumannya tidak lebih dari 3 bulan penjara atau kurungan atau denda maksimum Rp7.500,-[2] termasuk jenis perkara ringan, tidak boleh dikelompokkan pada jenis perkara dengan acara pemeriksaan singkat.

     

    Patokan yang harus diambil penuntut umum dalam menentukan perkara singkat dari segi ancaman hukuman, bukan jenis tindak pidana yang ancaman hukumannya 3 bulan penjara atau kurungan atau denda paling tinggi Rp7.500,-, tetapi perkara yang ancaman hukumannya di atas 3  bulan penjara atau kurungan serta dendanya lebih dari Rp7.500,-. Inilah patokan minimum, sedangkan patokan ancaman hukuman maksimum tidak ditentukan undang-undang. Namun dari pengalaman dan kebiasaan, patokan yang selalu dipakai, pidana yang akan dijatuhkan berkisar paling tinggi 3 tahun.

     

    Jadi, untuk menentukan perkara seperti apa yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat, maka hal tersebut penuntut umumlah yang menilainya. Namun, penuntut umum harus memperhatikan ancaman hukuman tindak pidananya yaitu: perkara yang ancaman hukumannya di atas 3  bulan penjara atau kurungan serta dendanya lebih dari Rp7.500,-, namun menurut praktik dan kebiasaan, ancaman hukumannya itu tidak melampaui 3 tahun penjara.

     

    Contoh Kasus yang Diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Singkat

    Sebagai contoh kasus yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 17/Pid.S/2009/PN.Sby dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan pidana penadahan. Kasus tersebut diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat dan majelis hakim telah menjatuhkan putusan yaitu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 17/Pid.S/2009/PN.Sby.



    [1] Yahya Harahap, hal 396

    [2] Dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali menjadi Rp. 7.500.000 (sesuai Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP)

    Tags

    pengadilan
    surat dakwaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!