Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Benda-benda yang Dapat Diwakafkan Selain Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Benda-benda yang Dapat Diwakafkan Selain Tanah

Benda-benda yang Dapat Diwakafkan Selain Tanah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Benda-benda yang Dapat Diwakafkan Selain Tanah

PERTANYAAN

Selama ini kita mengenal wakaf hanya untuk tanah saja. Karena kemajuan teknologi serta mahalnya harga tanah, bisakah objek wakaf diganti dengan benda yang lebih dibutuhkan seperti mobil ambulans, gadget, uang, emas dan lain-lain? Apakah ada aturan mengenai wakaf selain dari Al-Qur’an saja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Yayasan Menyewakan Asetnya kepada Pihak Lain?

    Bolehkah Yayasan Menyewakan Asetnya kepada Pihak Lain?

     

     

    Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.

     

    Harta benda wakaf terdiri dari:

    a.    benda tidak bergerak;

    b.    benda bergerak selain uang; dan

    c.    benda bergerak berupa uang.

     

    Benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Wakaf diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), serta lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”).

     

    Pengertian Wakaf

    Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[1]

     

    Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

     

    Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.[3] Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.[4]

     

    Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:[5]

    a.    sarana dan kegiatan ibadah;

    b.    sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;

    c.    bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;

    d.    kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau

    e.    kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

     

    Benda Wakaf

    Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.[6]

     

    Benda wakaf harus merupakan benda milik yang bebas segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa.[7] Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) secara sah.[8]

     

    Harta benda wakaf terdiri dari:[9]

    a.    benda tidak bergerak;

    b.    benda bergerak selain uang; dan

    c.    benda bergerak berupa uang.

     

    Benda tidak bergerak meliputi:[10]

    a.    hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;

    b.    bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;

    c.    tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;

    d.    hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    e.    benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:[11]

    a.    hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;

    b.    hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara;

    c.    hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;

    d.    hak milik atas satuan rumah susun.

     

    Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:[12]

    a.    uang;

    b.    logam dan batu mulia;

    c.    surat berharga;

    d.    kendaraan (kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor);

    e.    mesin atau alat industri yang tidak tertancap pada tanah

    f.     hak atas kekayaan intelektual;

    g.    hak sewa; dan/atau

    h.  benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.

     

    Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:[13]

    a.    surat berharga yang berupa:

    1)    saham;

    2)    Surat Utang Negara;

    3)    obligasi pada umumnya; dan/atau

    4)    surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

    b.    Hak Atas Kekayaan intelektual yang berupa:

    1)    hak cipta;

    2)    hak merk;

    3)    hak paten;

    4)    hak desain industri;

    5)    hak rahasia dagang;

    6)    hak sirkuit terpadu;

    7)    hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau

    8)    hak lainnya.

    c.    hak atas benda bergerak lainnya yang berupa:

    1)    hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau

    2)    perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak

     

    Jadi, benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya.

     

    Cara Mewakafkan Benda Bergerak Berupa Uang

    Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama.[14]

     

    Wakaf benda bergerak berupa uang dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis.[15] Wakaf benda bergerak berupa uang diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.[16]

     

    Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya) sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.[17] Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang.[18]

     

    Unsur dan Cara Wakaf

    Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:[19]

    a.    Wakif;

    b.    Nazhir;

    c.    Harta Benda Wakaf;

    d.    Ikrar Wakaf;

    e.    peruntukan harta benda wakaf;

    f.     jangka waktu wakaf.

     

    Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.[20] Ikrar Wakaf tersebut dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.[21]

     

    Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena atasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.[22]

     

    Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.[23] Kemudian, Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.[24]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

    2.    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.



    [1] Pasal 215 ayat (1) KHI jo. Pasal 1 angka 1  UU Wakaf

    [2] Pasal 217 ayat (1) KHI

    [3] Pasal 5 UU Wakaf

    [4] Pasal 216  KHI jo. Pasal 4 UU Wakaf

    [5] Pasal 22 UU Wakaf

    [6] Pasal 215 ayat (4) KHI

    [7] Pasal 217 ayat (3) KHI

    [8] Pasal 15 jo. Pasal 1 angka 2 UU Wakaf

    [9] Pasal 16 ayat (1) UU Wakaf jo. Pasal 15  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“PP Wakaf”)

    [10] Pasal 16 ayat (2) UU Wakaf

    [11] Pasal 17 ayat (1) PP Wakaf

    [12] Pasal 16 ayat (3) UU Wakaf jo. Pasal 20 PP Wakaf

    [13] Pasal 21 PP Wakaf

    [14] Pasal 28 UU Wakaf

    [15] Pasal 29 ayat (1) UU Wakaf

    [16] Pasal 29 ayat (2) UU Wakaf

    [17] Pasal 29 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 4 UU Wakaf

    [18] Pasal 30 UU Wakaf

    [19] Pasal 6 UU Wakaf

    [20] Pasal 218 ayat (1) KHI jo. Pasal 17 ayat (1) UU Wakaf

    [21] Pasal 17 ayat (2) UU Wakaf

    [22] Pasal 18 UU Wakaf

    [23] Pasal 19 UU Wakaf

    [24] Pasal 21 ayat (1) UU Wakaf

    Tags

    perdata
    hukum perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!