KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Walaupun Tidak Kena, Bisakah Tindakan Memukul Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Walaupun Tidak Kena, Bisakah Tindakan Memukul Dipidana?

Walaupun Tidak Kena, Bisakah Tindakan Memukul Dipidana?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Walaupun Tidak Kena, Bisakah Tindakan Memukul Dipidana?

PERTANYAAN

Saya ingin meminta pendapat, ada sebuah kejadian dimana A telah berusaha memukul B dari jarak dekat menggunakan pipa besi. Pipa besi tersebut diayunkan ke arah kepala B namun B menghindar hingga terjatuh dan terluka. B bangun kemudian lari dan dikejar oleh A, namun B berhasil menyelamatkan diri. A dan B tidak saling kenal dan belum diketahui maksud A berusaha memukul B. Pipa besi disembunyikan di balik baju A, dan dikeluarkan pada saat hampir mendekati tempat B. B mengalami luka parah pada kaki sebab terjatuh akibat menghindar dari ayunan besi.

Dari hal di atas saya ingin meminta penjelasan:

  1. Apakah kejadian tersebut dapat disebut penganiayaan?
  2. Apabila bukan sebagai penganiayaan, apakah perbuatan A bisa diterapkan pasal lain berdasarkan penjelasan di atas (belum diketahui niat A)? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, penganiayaan merupakan tindak pidana terhadap tubuh, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan, rasa sakit, atau luka.

    Namun, jika penganiayaan tersebut tidak sampai terlaksana, apakah pelaku percobaan untuk melakukan penganiayaan dapat dipidana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 Agustus 2018.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Aturan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kita perlu mengetahui terlebih dahulu ketentuan yang mengatur tindak pidana penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 – Pasal 358 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, serta dalam Pasal 466 – Pasal 471 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026.

    Pada dasarnya, KUHP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan penganiayaan sebagaimana dijelaskan R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 245) bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu.

    Namun, dalam berbagai referensi hukum, penganiayaan merupakan tindak pidana terhadap tubuh. Sehingga, menurut yurisprudensi yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.[2]

    R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan” sebagai berikut:

    1. “Perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
    2. “Rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
    3. “Luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
    4. “Merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

    Penjelasan selengkapnya mengenai perbuatan apa saja yang termasuk penganiayaan, dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan-Perbuatan yang Termasuk Penganiayaan.

    Aturan Hukum Percobaan Tindak Pidana

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, pipa besi yang diarahkan A dari jarak dekat ke kepala B sangat memungkinkan menyebabkan kematian. Namun, tindakan yang dilakukan A menurut kami tidak dapat disebut penganiayaan karena tidak sampai terjadi penganiayaan. Selain itu, A juga tidak dapat dipidana karena percobaan penganiayaan, sebab Pasal 351 ayat (5) KUHP dan Pasal 466 ayat (5) UU 1/2023 menyatakan bahwa percobaan untuk melakukan penganiayaan tidak dipidana.

    Menjawab pertanyaan Anda yang pertama, kejahatan yang dilakukan oleh A bukan penganiayaan. Namun, menurut hemat kami, tindakan yang dlakukan A termasuk percobaan pembunuhan berencana, dan niat A untuk membunuh B telah tercapai dengan mengayunkan pipa besi dari jarak dekat.

    Mengenai ketentuan percobaan melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023 yang berbunyi:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 53 ayat (1)

    Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

    Pasal 17 ayat (1)

    Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

    R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 69), menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan percobaan itu, tetapi yang diberikan ialah ketentuan mengenai syarat-syarat supaya percobaan pada kejahatan itu dapat dihukum.

    R. Soesilo juga menjelaskan bahwa menurut kata sehari-hari yang diartikan percobaan yaitu menuju ke sesuatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju, atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak selesai, misalnya bermaksud membunuh orang, orangnya tidak mati. Maka, supaya percobaan pada kejahatan dapat dihukum, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[3]

    1. Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu (voornemen);
    2. Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu (begin van uitvoering); dan
    3. Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak pada kemauan penjahat itu sendiri.

    Baca juga: Tentang Percobaan Tindak Pidana (Poging)

    Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam KUHP

    Sementara, tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 459 UU 1/2023 yang berbunyi:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 340

    Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

    Pasal 459

    Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

      Unsur-unsur percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan A apabila dilihat menurut Pasal 340 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP adalah:

    1. Barangsiapa: A adalah subjek hukumnya dalam kasus ini.
    2. Dengan sengaja: sengaja atau yang biasa disebut opzet berarti menghendaki dan mengetahui apa yang diperbuat atau dilakukan. Dari beberapa jenis kesengajaan, menurut hemat kami tindakan A tersebut masuk ke dalam kesengajaan yang bersifat tujuan atau sengaja sebagai niat (oogmerk).[4]
    3. Dengan rencana terlebih dahulu: A yang telah menyembunyikan pipa besi di balik bajunya, berarti ada waktu jeda untuk A memikirkan bagaimana pembunuhan itu dilakukan.
    4. Merampas nyawa orang lain: Mengetahui bahwa dengan mengayunkan pipa besi dari jarak dekat ke arah kepala B yang dapat menyebabkan kematian atau hilangnya nyawa B.
    5. Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri: Perbuatan yang telah dilakukan oleh A tidak selesai (tidak terkena), karena B menghindar.

    Serupa dengan unsur-unsur dalam KUHP lama, unsur-unsur percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan A apabila dilihat menurut Pasal 459 jo. Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023 adalah:

    1. Setiap orang;
    2. Dengan rencana terlebih dahulu;
    3. Merampas nyawa orang lain; dan
    4. Pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

    Kesimpulannya, tindakan yang dilakukan A tidak dapat disebut penganiayaan karena penganiayaan tidak sampai terjadi. Selain itu, menurut Pasal 351 ayat (5) KUHP dan Pasal 466 ayat (5) UU 1/2023, percobaan untuk melakukan penganiayaan tidak dipidana. Namun, sesuai dengan unsur-unsur dalam tindak pidana, tindakan A memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana yang diatur di Pasal 340 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 459 jo. Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023.

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus, dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 210/Pid.B/2015/PN.Idm tahun 2015. Terdakwa yang dalam perjalanan untuk bertemu dengan korban mengambil sebuah kayu dolken, kemudian terdakwa dan korban melakukan hubungan suami istri. Lalu, korban minta pertanggungjawaban kepada terdakwa karena korban sebelumnya pernah melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa dan korban telah hamil 2 (dua) bulan. Mendengar hal tersebut, terdakwa mengambil kayu dolken kemudian memukul korban ke bagian kepala, pipi sebelah kiri dan daerah tengkuk sehingga pingsan namun tidak sampai meninggal dunia.

    Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan pembunuhan berencana” dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. Dodi Ksatria Damapolii. Percobaan Melakukan Kejahatan Menurut Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, Vol. 4, No. 2, 2016;
    2. Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama, 2017;
    3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    4. Teguh Syuhada Lubis. Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak. Jurnal EduTech, Vol. 3, No. 1, 2017.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 210/Pid.B/2015/PN.Idm


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    [2] Teguh Syuhada Lubis. Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak. Jurnal EduTech, Vol. 3, No. 1, 2017, hal. 134.

    [3] Dodi Ksatria Damapolii. Percobaan Melakukan Kejahatan Menurut Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, Vol. 4, No. 2, 2016, hal. 142-143.

    [4] Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 71.

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!