Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)

Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan gugatan dikatakan error in persona? Apakah suatu gugatan yang kurang pihak digugat juga dapat dikatakan error in persona? Lalu jika demikian, bagaimana akibat dari hal tersebut? Apakah gugatannya tidak dapat diterima?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat dikualifikasi mengandung error in persona.

     

    Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) merupakan salah satu klasifikasi gugatan error in persona. Akibat hukum yang ditimbulkan yaitu gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil. Akibat lebih lanjut, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Siapa yang Membayar Biaya Perkara Jika Gugatan Dikabulkan Sebagian?

    Siapa yang Membayar Biaya Perkara Jika Gugatan Dikabulkan Sebagian?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengertian Error In Persona

    Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Tentang Error In Persona dan Error in Objecto, istilah Error in Persona digunakan di pengadilan pada tahap eksepsi atas gugatan (kalau di hukum perdata) atau dakwaan (kalau di hukum pidana). Eksepsi dengan dasar Error in Persona diajukan oleh Tergugat/Terdakwa terhadap Gugatan/Surat Dakwaan Penggugat/Penuntut Umum karena dakwaan/gugatan tersebut dialamatkan kepada orang yang salah.

     

    Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 111) menjelaskan bahwa cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat dikualifikasi mengandung error in persona.

     

    Klasifikasi Error in Persona

    Lebih lanjut Yahya mengklasifikasikan error in persona sebagai berikut:

     

    1.    Diskualifikasin in Person[1]

    Diskualifikasi in person terjadi apabila yang bertindak sebagai penggugat adalah orang yang tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) karena penggugat dalam kondisi berikut:

    a.    Tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan

    Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak memiliki hak untuk itu, merupakan gugatan yang mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi in persona yaitu pihak yang bertindak sebagai penggugat adalah orang yang tidak punya syarat untuk itu.

     

    Misalnya, orang yang tidak ikut dalam perjanjian bertindak sebagai penggugat menuntut pembatalan perjanjian. Atau ayah bertindak sebagai penggugat untuk perceraian perkawinan anaknya.

     

    b.    Tidak cakap melakukan tindakan hukum

    Orang yang berada di bawah umur atau perwalian tidak cakap melakukan tindakan hukum. Oleh karena itu, mereka tidak dapat bertindak sebagai penggugat tanpa bantuan orang tua atau wali. Gugatan yang mereka ajukan tanpa bantuan orang tua atau wali mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi karena yang bertindak sebagai penggugat orang yang tidak memenuhi syarat.

     

    2.    Salah sasaran pihak yang digugat[2]

    Bentuk lain error in persona yang mungkin terjadi adalah orang yang ditarik sebagai tergugat keliru (gemis aanhoeda nigheid). Sebagai contoh yang meminjam uang adalah A, tetapi yang ditarik sebagai tergugat untuk melunasi pembayaran adalah B. Gugatan yang demikian, salah dan keliru, karena tidak tepat orang didudukkan sebagai tergugat. Selain itu dapat juga terjadi salah sasaran, apabila yang digugat anak di bawah umur atau di bawah perwalian, tanpa mengikutsertakan orang tua atau walinya.

     

    3.    Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium)[3]

    Bentuk error in persona yang lain disebut plurium litis consortium (gugatan kurang pihak), yakni pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat:

    -    tidak lengkap, masih ada orang yang harus bertindak sebagai penggugat atau ditarik tergugat.

    -    Oleh karena itu, gugatan dalam bentuk plurium litis consortium yang berarti gugatan kurang pihaknya.

     

    Salah satu contoh kasusnya bisa kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K//Pdt/1984 menyatakan judex facti salah menerapkan tata tertib beracara. Semestinya pihak ketiga yang bernama Oji sebagai sumber perolehan hak Tergugat I, yang kemudian dipindahkan Tergugat I kepada Tergugat II, harus ikut sebagai Tergugat. Alasannya, dalam kasus ini Oji mempunyai urgensi untuk membuktikan hak kepemilikannya maupun asal-usul tanah sengketa serta dasar hukum Oji menghibahkan kepada Tergugat I.[4]

     

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa gugatan kurang pihak atau disebut dengan plurium litis consortium merupakan salah satu bentuk gugatan yang error in persona.

     

    Akibat Hukum Gugatan Error in Persona

    Kekeliruan pihak mengakibatkan gugatan error in persona. Bentuk kekeliruan apapun yang terdapat dalam gugatan mempunyai akibat hukum:

    1.    Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil.

    2.    Akibat lebih lanjut, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).[5]

     

    Yahya Harahap (hal. 811) menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain:

    a.    Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;

    b.    Gugatan tidak memiliki dasar hukum;

    c.    Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;

    d.    Gugatan mengandung cacat obscuur libel atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

     

    Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil, putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan:[6]

     

    Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan niet ontvankelijke verklaard/NO dapat Anda simak dalam artikel Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) merupakan salah satu klasifikasi gugatan error in persona. Akibat hukum yang ditimbulkan yaitu gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil. Akibat lebih lanjut, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Reglemen Indonesia yang Diperbaharui

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata (tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan). Jakarta: Sinar Grafika.

     

     



    [1] Yahya Harahap. hal. 111-112

    [2] Yahya Harahap, hal. 112

    [3] Yahya Harahap, hal. 112

    [4] Yahya Harahap, hal. 113

    [5] Yahya Harahap, hal. 113

    [6] Yahya Harahap, hal. 811

    Tags

    acara peradilan
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!