Saya ada karyawan terinfeksi hepatitis B, saat ini perusahaan akan mengambil keputusan untuk memberhentikan karena penyakit tersebut. Jika demikian, apakah PHK yang dilakukan berakibat perusahaan harus membayar sisa kontrak?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (āPHKā) dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
Jadi, pengusaha tidak dibenarkan untuk mem-PHK pekerja yang sakit atau yang dalam hal ini terinfeksi penyakit Hepatitis B. Konsekuensinya, jika pengusaha tetap mem-PHK karyawan yang bersangkutan, PHKbatal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakannya kembali.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengusaha Mem-PHK Karyawan yang Sakit, Haruskah Membayar Sisa Kontrak? yang dibuat oleh Togar Julio Parhusip, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Agustus 2017.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami mengasumsikan bahwa Anda adalah seorang pengusaha yang memiliki karyawan dengan status pekerja kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (āPKWTā) yang terinfeksi penyakit Hepatitis B.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Ā
Larangan PHK karena Sakit
Terkait dengan kebijakan perusahaan Anda yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (āPHKā) terhadap karyawan yang terinfeksi penyakit Hepatitis B, sebaiknya Anda mencermati ketentuan Pasal 81 angka UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
Jika seorang pekerja di-PHK karena sakit, alasan PHK karena sakit ini sesungguhnya tidak dapat dibenarkan. Konsekuensi PHK karena pekerja sakit diuraikan pada Pasal 81 angka UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan:
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Dengan adanya ketentuan larangan PHK karena sakit dan konsekuensinya di atas, pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja yang sedang sakit dan jika PHK tetap dilakukan harus mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
Di lain sisi, jika pengusaha bersikeras tidak mempekerjakan pekerja setelah batal demi hukum-nya alasan PHK tersebut, pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja. Sebab, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa jika pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha, pengusaha wajib membayar upah pekerja.[2] Bahkan pekerja yang sakit sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan tetap berhak menerima upah dari pengusaha.[3]
Ā
Hak Pekerja Kontrak yang Di-PHK
Tak hanya itu, apabila pengusaha bersikeras akan melakukan PHK terhadap pekerja kontrak atau pekerja PKWT, ini berkonsekuensi Pasal 62 UU Ketenagakerjaanyaknisebagai berikut:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Selain ganti rugi sebagaimana disebutkan sebelumnya, pekerja kontrak berhak menerima uang kompensasi dengan bunyi ketentuan selengkapnya pada Pasal 17 PP 35/2021:
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
Berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya Anda tidak melakukan PHK terhadap karyawan yang terinfeksi penyakit Hepatitis B.