KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batasan Peran Penasihat Hukum di Tingkat Penyidikan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Batasan Peran Penasihat Hukum di Tingkat Penyidikan

Batasan Peran Penasihat Hukum di Tingkat Penyidikan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Batasan Peran Penasihat Hukum di Tingkat Penyidikan

PERTANYAAN

Sejauh mana kedudukan pengacara dalam proses penyidikan di Kepolisian? Bagaimana kedudukannya? Apakah dijamin dalam KUHAP? Karena selama ini penasihat hukum tidak memiliki peran yang besar dalam proses penyidikan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Yang Termasuk Perkara dengan Acara Pemeriksaan Singkat

    Yang Termasuk Perkara dengan Acara Pemeriksaan Singkat

     

     

    Pada dasarnya penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam KUHAP. Tersangka berhak didampingi pada setiap proses pemeriksaan. Pada proses penyidikan kedudukan penasihat hukum bersifat pasif. Artinya, penasihat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan pada tingkat penyidikan hanya sebagai penonton. Terbatas hanya melihat serta mendengar atau within sight and within hearing. Selama kehadirannya mengikuti jalannya pemeriksaan, penasihat hukum tidak diperkenankan memberi nasihat.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Tersangka/Terdakwa untuk Didampingi Penasihat Hukum

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Didampingi oleh penasihat hukum merupakan hak tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 KUHAP yang berbunyi:

     

    Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

     

    Pada prinsipnya, penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam KUHAP.[1] Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.[2]

     

    Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan membeli peringatan kepada penasihat hukum.[3]

     

    Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.[4]

     

    Kududukan Penasihat Hukum di Tingkat Penyidikan

    Peran atau kedudukan penasihat hukum dalam proses penyidikan diatur dalam Pasal 115 KUHAP yang berbunyi:

     

    (1)  Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan;

    (2)  Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka.

     

    Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 133-134), dalam praktek penegakan hukum, secara harfiah dapat kita uraikan:

     

    1.  Pada waktu pejabat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik dapat memperbolehkan atau mengizinkan penasihat hukum untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.

     

    Berarti atas persetujuan penyidik, penasihat hukum dapat hadir dan mengikuti pemeriksaan yang sedang dilakukan penyidik. Tetapi kalau penyidik tidak menyetujui atau tidak memperbolehkan, penasihat hukum tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.

     

    2.    Kedudukan dan kehadiran penasihat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan penyidikan adalah secara pasif. Demikian makna penjelasan Pasal 115 ayat (1) KUHAP, yakni kedudukan penasihat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan pada tingkat penyidikan hanya sebagai “penonton”. Terbatas hanya melihat serta mendengar atau within sight and within hearing. Selama kehadirannya mengikuti jalannya pemeriksaan, tidak diperkenankan memberi nasihat. Seolah-olah kehadirannya berupa persiapan menyusun pembelaan atau pemberian nasihat pada taraf pemeriksaan selanjutnya.

     

    Kehadiran penasihat hukum pada setiap pemeriksaan penyidikan, besar sekali manfaatnya. Kehadiran penasihat hukum pada setiap pemeriksaan penyidikan paling tidak mencegah penyidik menyemburkan luapan emosi dan membuat suasana pemeriksaan lebih manusiawi, kecuali memang pemeriksa sendiri lupa daratan dimabuk kecongkakan kekuasaan dan sudah berteman dengan emosi dan telah kehilangan akal sehat.

     

    Demikian juga dari segi psikologis, kehadiran penasihat hukum dalam pemeriksaan mendorong tersangka lebih berani mengemukakan kebenaran yang dimiliki dan diketahuinya.

     

    3.   Kehadiran yang pasif dalam kedudukan boleh melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan bagi penasihat hukum, hanya berlaku terhadap tersangka yang akan dituntut dalam kejahatan tindak pidana di luar kejahatan terhadap keamanan negara. Jika tindak pidana kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka kejahatan atas keamanan negara, kedudukan pasif penasihat hukum dikurangi semakin pasif. Dalam hal ini penasihat hukum memang masih dapat mengikuti jalannya pemeriksaan, tapi terbatas melihat saja namun tidak boleh mendegar. Barangkali hanya dapat melihat pemeriksaan tersangka dari dinding kaca di dalam mana tersangka diperiksa.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya tersangka berhak didampingi pada setiap proses pemeriksaan. Pada proses penyidikan, kedudukan penasihat hukum bersifat pasif. Artinya, penasihat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan pada tingkat penyidikan hanya sebagai penonton. Terbatas hanya melihat serta mendengar. Selama kehadirannya mengikuti jalannya pemeriksaan, penasihat hukum tidak diperkenankan memberi nasihat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.



    [1] Pasal 69 KUHAP

    [2] Pasal 70 ayat (1) KUHAP

    [3] Pasal 70 ayat (2) KUHAP

    [4] Pasal 71 ayat (1) KUHAP

    Tags

    pengadilan
    hukum acara pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!