Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi Ormas yang Melakukan Intimidasi Melalui Sosial Media

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Bagi Ormas yang Melakukan Intimidasi Melalui Sosial Media

Jerat Hukum Bagi Ormas yang Melakukan Intimidasi Melalui Sosial Media
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Bagi Ormas yang Melakukan Intimidasi Melalui Sosial Media

PERTANYAAN

Belakangan beredar berita mengenai seorang dokter diintimidasi oleh ormas karena statusnya di FB yang menyinggung ormas tersebut. Apa hukumannya jika sebuah ormas melakukan intimidasi atau teror terhadap sesorang yang menyampaikan pendapatnya di sosial media ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

    Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

     

     

    Organisasi masyarakat (“Ormas”) pada dasarnya tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban.

     

    Intimidasi berarti tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu), gertakan, ancaman. Pada dasarnya setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

     

    Kami asumsikan intimidasi atau ancaman dilakukan oleh oknum Ormas (karena tidak semua anggota Ormas terlibat) melalui sosial media. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa tindakan intimidasi atau pengancaman di sosial media dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda,

     

    Organisasi Masyarakat

    Mengenai organisasi masyarakat (“Ormas”) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).

     

    Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.[1]

     

    Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Ormas

    Ormas dilarang:[2]

    a.    menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas;

    b.    menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;

    c.    menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;

    d.    menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau

    e.    menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

     

    Selain itu, dalam menjalankan kegiatannya Ormas dilarang:[3]

    1.    melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

    2.    melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

    3.    melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    4.    melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;

    5.    melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.    menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.    mengumpulkan dana untuk partai politik;

    8.    menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

     

    Jadi sebuah Ormas pada dasarnya tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban.

     

    Jika dalam berkegiatan Ormas melakukan tindakan yang dilarang, maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas. Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran tersebut.[4]

     

    Sanksi administratif tersebut terdiri atas:[5]

    a.    peringatan tertulis;

    b.    penghentian bantuan dan/atau hibah;

    c.    penghentian sementara kegiatan; dan/atau

    d.    pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. 

     

    Intimidasi dan Ancaman Terhadap Pengguna Media Sosial

    Intimidasi menurut Kamus Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berarti tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu), gertakan, ancaman.

     

    Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) pada dasarnya setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

     

    Kami kurang mendapatkan informasi yang jelas apakah intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh Ormas tersebut dilakukan secara langsung atau melalui sosial media. Di sini kami asumsikan intimidasi atau ancaman dilakukan oleh oknum Ormas (tidak semua anggota Ormas terlibat) melalui sosial media.

     

    Jika dilakukan melalui sosial media maka ketentuannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang mengatur mengenai pengancaman yang dilakukan terhadap seseorang.

     

    Pasal 45B UU 19/2016 mengatur sebagai berikut:

     

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

     

    Ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.[6]

     

    Jadi, melakukan intimidasi atau pengancaman di sosial media dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

    3.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

    4.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

     



    [1]  Pasal 1 angka 1 UU Ormas

    [2] Pasal 59 ayat (1) UU Ormas

    [3] Pasal 59 ayat (2), (3) dan (4) UU Ormas

    [4] Pasal 60 UU Ormas

    [5] Pasal 61 UU Ormas

    [6] Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016

    Tags

    sosial media
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!