Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum SIM Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Dasar Hukum SIM Internasional

Dasar Hukum SIM Internasional
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum SIM Internasional

PERTANYAAN

Saya melihat vlog youtuber Indonesia jalan-jalan ke luar negeri. Di sana dia bisa menyetir mobil, dia mengaku mempunyai SIM Internasional sehingga dia bisa menyetir mobil di sana. Dia mengatakan mengurusnya lebih gampang dari pada SIM lokal. Dasar hukum mengenai SIM Internasional apakah diatur dalam UU lalu lintas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Di Indonesia dapat diterbitkan SIM Internasional yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional.

     

    Persyaratan penerbitan SIM Internasional, meliputi:

    a.    menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan fotokopinya;

    b.    menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;

    c.    menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya; dan

    d.    menyerahkan pasfoto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkerah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru.

     

    Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar Biaya Administrasi SIM Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu sebesar Rp 250 ribu untuk penerbitan SIM Internasional baru dan Rp 225 ribu untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah WNA Memiliki SIM di Indonesia?

    Bisakah WNA Memiliki SIM di Indonesia?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda,

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akun berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (“Perkapolri 9/2012”).

     

    Surat Izin Mengemudi (SIM)

    Surat Izin Mengemudi (“SIM”) adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor (“Ranmor”) di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan UU LLAJ.[1]

     

    Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.[2]

     

    SIM berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.[3] SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.[4] SIM berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[5]

     

    Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara lain, SIM yang diterbitkan di Indonesia dapat pula berlaku di negara lain dan SIM yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di Indonesia.[6] Pemegang SIM tersebut dapat memperoleh SIM Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.[7]

     

    Surat Izin Mengemudi Internasional

    SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi Ranmor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional.[8] SIM Internasional diberikan kepada Pengemudi yang akan mengemudikan Ranmor di negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.[9]

     

    Penentuan golongan SIM Internasional dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.[10] Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic).[11] SIM Internasional berlaku di wilayah negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.[12]

     

    Jadi di Indonesia dapat diterbitkan SIM Internasional yang diperuntukkan bagi pengemudi Ranmor yang akan menggunakannya di negara lain berdasarkan perjanjian internasional.

     

    Persyaratan SIM Internasional

    Persyaratan penerbitan SIM Internasional, meliputi:[13]

    a.    menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan fotokopinya;

    b.    menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;

    c.    menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya; dan

    d.    menyerahkan pasfoto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkerah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru.

     

    Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar Biaya Administrasi SIM Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebesar Rp 250 ribu untuk penerbitan SIM Internasional baru dan Rp 225 ribu untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional.[14]

     

    Biaya administrasi SIM Internasional, dapat dibayar secara tunai atau secara elektronik pada bank yang dituju.[15]

     

    Tata Cara Pengajuan SIM Internasional

    Pengajuan penerbitan SIM Internasional beserta persyaratannya diajukan ke Satpas Korlantas atau Polda yang ditunjuk secara manual atau elektronik.[16]

     

    Petugas pada Satpas melakukan:[17]

    a.    pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan;

    b.    verifikasi data dalam formulir dan dokumen persyaratan;

    c.    pengambilan sidik jari dan pencocokan dengan rumus sidik jari pada data kepolisian;

    d.    pemasukan data calon pemegang SIM pada buku register secara manual dan pangkalan data secara elektronik; dan

    e.    pencetakan tanda bukti penerimaan formulir uji SIM dan diserahkan kepada calon pemegang SIM.

     

    Petugas pada Satpas, setelah melakukan kegiatan harus:[18]

    a.    meminta calon Pengemudi untuk melakukan verifikasi data identitas yang tercantum dalam format SIM;

    b.    mencantumkan:

    1.    nomor SIM;

    2.    jangka waktu berlakunya SIM;

    3.    tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM; dan

    4.    nama pejabat Kepolisian;

    c.    memasukkan tanda tangan pejabat yang berwenang secara manual atau elektronik dan cap elektronik instansi penerbit SIM.

     

    Penerbitan SIM Internasional dilakukan tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.[19]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    3.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.



    [1] Pasal 1 angka 4 Perkapolri 9/2012

    [2] Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ

    [3] Pasal 85 ayat (1) UU LLAJ

    [4] Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ

    [5] Pasal 85 ayat (3) UU LLAJ

    [6] Pasal 85 ayat (4) UU LLAJ

    [7] Pasal 85 ayat (5) UU LLAJ

    [8] Pasal 1 angka 5 Perkapolri 9/2012

    [9] Pasal 9 ayat (1) Perkapolri 9/2012

    [10] Pasal 9 ayat (2) Perkapolri 9/2012

    [11] Pasal 9 ayat (3) Perkapolri 9/2012

    [12] Pasal 13 ayat (3) Perkapolri 9/2012

    [13] Pasal 33 ayat (1) Perkapolri 9/2012

    [14] Pasal 33 ayat (2) Perkapolri 9/2012

    [15] Pasal 33 ayat (3) Perkapolri 9/2012

    [16] Pasal 51 ayat (1) Perkapolri 9/2012

    [17] Pasal 51 ayat (2) Perkapolri 9/2012

    [18] Pasal 51 ayat (3) Perkapolri 9/2012

    [19] Pasal 51 ayat (4) Perkapolri 9/2012

    Tags

    lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!