Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum Dilakukan oleh Swasta?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dapatkah Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum Dilakukan oleh Swasta?

Dapatkah Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum Dilakukan oleh Swasta?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum Dilakukan oleh Swasta?

PERTANYAAN

Apakah usaha penyediaan tenaga listrik untuk umum bisa dilakukan oleh pihak swasta? Mengingat pada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) nya telah dihapus oleh MK.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Pembangunan Septic Tank

    Aturan Pembangunan <i>Septic Tank</i>

     

     

    Terkait keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah menyatakan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 inkonstitusional bersyarat.

     

    Jadi, perlu kami luruskan bahwa Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 tidak dihapus oleh MK, melainkan tetap berlaku sepanjang dimaknai praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak menghilangkan kontrol negara.

     

    Selanjutnya Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusannya dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara”.

     

    Dengan kata lain, tidak ada larangan keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sepanjang masih dalam batas-batas penguasaan negara. Dalam arti, negara (Pemerintah) masih memegang kendali terhadap keterlibatan pihak swasta. Serta perlu diketahui bahwa badan usaha milik negara diberikan prioritas pertama.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Peraturan yang mengatur mengenai tenaga listrik adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”).

     

    Usaha Ketenagalistrikan

    Usaha ketenagalistrikan terdiri atas:[1]

    a.    usaha penyediaan tenaga listrik; dan

    b.    usaha penunjang tenaga listrik.

     

    Usaha penyediaan tenaga listrik terdiri atas:[2]

    a.    usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan

    b.    usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

     

    Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha:[3]

    a.    pembangkitan tenaga listrik;

    b.   transmisi tenaga listrik;

    c.    distribusi tenaga listrik; dan/atau

    d.    penjualan tenaga listrik.

     

    Selanjutnya Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 yang Anda maksud berbunyi:

     

    Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

     

    Namun kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“Putusan MK 111/2015”) menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 ini inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusannya diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”.

     

    Jadi, perlu kami luruskan bahwa Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 tidak dihapus oleh MK, melainkan tetap berlaku sepanjang dimaknai praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak menghilangkan kontrol negara.

     

    Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha. Pembatasan wilayah usaha juga berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik. Wilayah usaha ditetapkan oleh Pemerintah.[4]

     

    Pelaksana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

    Pihak yang merupakan pelaksana penyedia tenaga listrik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 yang berbunyi:

     

    Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

     

    Namun kemudian, Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 tersebut juga telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan MK 111/2015. Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusannya dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara”.

     

    Dengan kata lain, tidak ada larangan keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Asalkan masih dalam batas-batas penguasaan negara.

     

    Walaupun badan usaha swasta dapat melakukan usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum, perlu diketahui bahwa badan usaha milik negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.[5] Dalam hal badan usaha milik negara tidak dapat memenuhi prioritas yang diberikan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.[6]

     

    Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.[7] Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, Pemerintah wajib menugasi badan usaha milik negara untuk menyediakan tenaga listrik.[8]

     

    Jadi menyimpulkan penjelasan di atas, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan oleh badan usaha swasta selama tidak hilang prinsip “dikuasai oleh negara”, dan badan usaha milik negara diberikan prioritas pertama.

     

    Pasca Putusan MK, Masih Bisakah Badan Usaha Swasta Menjadi Pelaksana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum?

    Sebagaimana informasi dalam artikel MK: Praktik Unbundling Penyediaan Listrik Harus Dikontrol Negara, Mahkamah Konsitusi menegaskan praktik unbundling dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak boleh lepas dari kontrol negara dan sesuai dengan prinsip penguasaan negara.

     

    Artinya, pengelolaan dan penyediaan tenaga listrik oleh swasta, seperti BUMD, swasta asing, swadaya masyarakat, atau koperasi masih dibolehkan sepanjang tetap dalam kendali negara (Pemerintah).

     
    Dengan kata lain, tidak ada larangan keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sepanjang masih dalam batas-batas penguasaan negara. Dalam arti, negara (Pemerintah) masih memegang kendali terhadap keterlibatan pihak swasta.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009  tentang Ketenagalistrikan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



    [1] Pasal 8 UU 30/2009

    [2] Pasal 9 UU 30/2009

    [3] Pasal 10 ayat (1) UU 30/2009

    [4] Pasal 10 ayat (3), (4) dan (5)  UU 30/2009

    [5] Pasal 11 ayat (2) UU 30/2009 dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“PP 14/2012”)

    [6] Pasal 9 ayat (3) PP 14/2012

    [7] Pasal 11 ayat (3) UU 30/2009

    [8] Pasal 11 ayat (4) UU 30/2009

    Tags

    ketenagalistrikan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!