Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Haruskah Dibubuhi Meterai Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Haruskah Dibubuhi Meterai Indonesia?

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Haruskah Dibubuhi Meterai Indonesia?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Haruskah Dibubuhi Meterai Indonesia?

PERTANYAAN

Salah satu klien kami yang seorang WNA hendak melakukan transaksi jual beli di Indonesia dan klien tersebut menunjuk salah satu kantor hukum sebagai kuasanya untuk melakukan transaksi maupun menandatangani dokumen jual/beli. Surat kuasa tersebut dibuat di bawah tangan dengan menggunakan meterai Indonesia dengan dokumen dikirimkan dari Luar Negeri ke Indonesia. Pertanyaan saya, apakah ada dasar hukum atau prosedur atau tata cara mengenai pembuatan surat kuasa tersebut? Misalnya: memerlukan pengesahaan dari kedutaan besar Indonesia? Dan apakah memang meterai Indonesia berlaku untuk pelaksanaan transaksi ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Surat kuasa yang dibuat di bawah tangan di luar negeri dan akan dipergunakan di Indonesia harus dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat.
     
    Di sisi lain, surat kuasa tersebut juga dikenai bea meterai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pembubuhan Meterai Indonesia pada Surat Kuasa yang Dibuat di Luar Negeri yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 26 Juli 2017.
     
    Legalisasi Dokumen Asing yang Ingin Digunakan di Wilayah Indonesia
    Sehubungan dengan prosedur mengenai pengesahan dokumen asing, termasuk surat kuasa dari luar negeri, telah kami jelaskan sebelumnya dalam artikel Perlukah Dokumen Asing Dilegalisasi di KBRI?
     
    Bersumber dari artikel tersebut, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 menyatakan bahwa keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (“KBRI”) setempat.
     
    Kemudian, jika merujuk pada informasi tentang Pelayanan Legalisasi Dokumen pada laman Kementerian Luar Negeri (“Kemenlu”), disebutkan bahwa dokumen yang dapat dilegalisasi oleh Kemenlu salah satunya adalah surat kuasa.
     
    Adapun dokumen yang akan dilegalisasi di Kemenlu harus telah mendapatkan legalisasi dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau perwakilan asing di Indonesia untuk dokumen asing yang akan digunakan di Indonesia.
     
    Sehingga, soal legalisasi dari KBRI yang Anda tanyakan, memang benar ada kewajiban itu. Selain legalisasi dari KBRI, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel yang kami sebutkan di awal, legalisasi dari Kemenlu dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga diharuskan.[1] 
     
    Pembubuhan Meterai pada Dokumen Asing yang Digunakan di Indonesia
    Kemudian, menyambung pertanyaan Anda terkait pembubuhan meterai Indonesia, kami merujuk pada Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Meterai”) yang berbunyi:
     
    1. Bea Meterai terutang pada saat:
    1. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuat di luar negeri.
     
    Yang dimaksud dengan "saat digunakan di Indonesia" adalah saat dokumen dimaksud dimanfaatkan atau difungsikan sebagai pelengkap atau penyerta untuk suatu urusan dalam yurisdiksi Indonesia. Contohnya, dokumen perjanjian utang piutang yang dibuat di luar negeri, digunakan di Indonesia pada saat dokumen tersebut dijadikan sebagai dasar untuk penagihan utang piutang, dasar untuk pencatatan atau pembukuan, atau lampiran dalam suatu laporan.[2]
     
    Pasal 3 ayat (2) UU Bea Materai yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Bea Materai sebagaimana yang kami kutip di atas merujuk kepada dokumen yang bersifat perdata yang meliputi:[3]
      1.  
    1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
    2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
    3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
    4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    5. dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    6. dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
    7. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang:
      1. menyebutkan penerimaan uang; atau
      2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
    8. dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
     
    Yang dimaksud “surat lainnya yang sejenis” adalah antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat.[4]
     
    Untuk surat kuasa yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia tersebut, bea meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas dokumen.[5] Adapun dokumen tersebut dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10 ribu.[6]
     
    Pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan materai tempel.[7]
     
    Sehingga, surat kuasa di bawah tangan yang Anda tanyakan jika hendak digunakan di Indonesia memang dikenai bea meterai dengan tarif Rp10 ribu yang dapat dibayarkan dengan menggunakan meterai tempel.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038 K/Pdt/1981.
     
    Referensi:
    Pelayanan Legalisasi Dokumen, diakses pada 22 Januari 2021, pukul 11.04 WIB.
     

    [1] Pasal 2  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat Pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 
    [2] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Bea Meterai
    [3] Pasal 3 ayat (2) UU Bea Meterai
    [4] Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf a UU Bea Meterai
    [5] Pasal 9 ayat (5) UU Bea Meterai
    [6] Pasal 5 UU Bea Meterai
    [7] Pasal 12 ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 ayat (2) huruf a UU Bea Materai

    Tags

    dokumen
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!