Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Tanah Ulayat dengan Tanah Desa

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Perbedaan Tanah Ulayat dengan Tanah Desa

Perbedaan Tanah Ulayat dengan Tanah Desa
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Tanah Ulayat dengan Tanah Desa

PERTANYAAN

Apa bedanya tanah hak ulayat dengan tanah milik desa? Kadang penyebutannya dengan istilah “tanah ulayat kaum desa” lantas ada juga dengan istilah “tanah milik desa”.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Perlu diketahui, Tanah Ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Sedangkan, hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat itu dikenal dengan Hak Ulayat.

     

    Sementara itu, Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial. Pada dasarnya tanah ulayat merupakan aset desa. Aset desa itu dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

     

    Tanah Milik Desa atau Tanah Desa dan Tanah dengan Hak Ulayat sama-sama merupakan tanah milik adat yang menjadi hak masyarakat adat. Akan tetapi, yang menjadi pembeda antara Tanah Ulayat dengan Tanah Desa yaitu di atas Tanah Ulayat terdapat Hak Ulayat dan dikuasai suatu masyarakat hukum adat tertentu. Sedangkan Tanah Desa merupakan salah satu tanah yang merupakan hak desa secara keseluruhan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Kepala Desa Membantu Melakukan Penyerobotan Tanah

    Hukumnya Jika Kepala Desa Membantu Melakukan Penyerobotan Tanah

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tanah-Tanah Milik Adat

    Menurut Gunanegara dalam bukunya Hukum Pidana Agraria: Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana (hal.3), tanah-tanah milik adat terdiri dari Hak Masyarakat Adat dan Hak Adat Perorangan, yang mana Hak Masyarakat Adat itu terdiri dari:

    1.    Hak ulayat

    a.    Hak pertuanan

    b.    Hak persekutuan

    c.    beschikkingrechts

    2.    Hak desa

    a.    Tanah Milik Desa

    b.    Tanah Kas Desa

    c.    Tanah Bengkok

    d.    Ambtveld

     

    Tanah dan Hak Ulayat

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Tanah Ulayat, Tanah Ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat.

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan Pasal 3 UUPA, Hak Ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.

     

    Dengan demikian, Tanah Ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah Hak Milik apabila Tanah Ulayat tesebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan. Sebaliknya, Tanah Ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah ulayat”.

     

    Dalam artikel Prosedur Pengakuan Tanah Ulayat, Tanah Ulayat didefinisikan oleh Putu Oka Ngakan et.al dalam buku Dinamika Proses Desentralisasi Sektor Kehutanan di Sulawesi Selatan (hlm. 13) sebagai tanah yang dikuasai secara bersama oleh warga masyarakat hukum adat, di mana pengaturan pengelolaannya dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.

     

    Jadi, hak penguasaan atas tanah oleh masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.

     

    Tanah Desa

    Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (“Permendagri 1/2016”) menyebutkan bahwa Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial. Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.[1]

     

    Itu artinya tanah milik desa yaitu tanah yang dimiliki pemerintah desa dan disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

    Pada dasarnya tanah ulayat merupakan aset desa. Aset desa itu dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.[2]

     

    Kesimpulan

    Menyimpulkan penjelasan kami di atas, Tanah Desa dan Tanah dengan Hak Ulayat sama-sama merupakan tanah-tanah milik adat yang menjadi Hak Masyarakat Adat. Tanah milik adat terdiri dari Hak Masyarakat Adat dan Hak Adat Perorangan, yang mana Hak Masyarakat Adat itu terdiri dari hak ulayat dan hak desa seperti yang kami sebutkan di atas.

     

    Akan tetapi, yang menjadi pembeda antara Tanah Ulayat dengan Tanah Desa adalah Tanah Ulayat merupakan tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat tertentu dan di dalamnya terkandung hak ulayat, sedangkan Tanah Desa merupakan salah satu tanah yang merupakan hak desa secara keseluruhan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

     

    Referensi:

    Gunanegara. 2017. Hukum Pidana Agraria: Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana. Jakarta: PT. Tatanusa.

     



    [1] Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)

    [2] Pasal 76 ayat (1) UU Desa jo. Pasal 4 ayat (3) Permendagri 1/2016

    Tags

    hutan
    kades

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!