Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Itu Peraturan Pemerintah dan Bisakah Berlaku Jika Belum Ada Peraturan Pelaksananya?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Apa Itu Peraturan Pemerintah dan Bisakah Berlaku Jika Belum Ada Peraturan Pelaksananya?

Apa Itu Peraturan Pemerintah dan Bisakah Berlaku Jika Belum Ada Peraturan Pelaksananya?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Itu Peraturan Pemerintah dan Bisakah Berlaku Jika Belum Ada Peraturan Pelaksananya?

PERTANYAAN

Jika ada suatu Peraturan Pemerintah (PP) yang menegaskan tentang suatu hal pada ayat (1), kemudian ayat berikutnya menyatakan bahwa pelaksanaan dari ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Menteri. Apakah itu berarti bahwa peraturan pada ayat tersebut tidak bisa berjalan tanpa adanya Peraturan Menteri? Meskipun Peraturan Menteri tersebut belum ada sampai PP tersebut resmi berlaku. Dan tidak dijelaskan pada PP tersebut kapan harus ada Peraturan Menteri. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan Pemerintah (“PP”) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. PP tetap berlaku meskipun peraturan pelaksana PP belum ditetapkan. Hanya saja, jika jarak penerbitan peraturan pelaksana PP yang diperintahkan cukup jauh dengan masa berlakunya PP mempengaruhi efektivitas pelaksanaan PP tersebut.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul  Keberlakuan Peraturan Pemerintah yang Belum Ada Peraturan Pelaksanaannya yang dibuatoleh Muhammad Yasin, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 2 Agustus 2017.

    Apa Itu Peraturan Pemerintah?

    KLINIK TERKAIT

    Kedudukan Fatwa MUI dalam Sistem Hukum Indonesia

    Kedudukan Fatwa MUI dalam Sistem Hukum Indonesia

    Peraturan Pemerintah (“PP”) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945:

    Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sehingga, materi muatan PP adalah materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

    Lalu, untuk menjalankan PP sebagaimana mestinya, acapkali ada perintah untuk membentuk peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Presiden (“Perpres”) atau Peraturan Menteri (“Permen”) untuk mengatur lebih lanjut. Jika terdapat perintah penerbitan Perpres dalam suatu rumusan PP, maka pemerintah wajib menerbitkannya. Peraturan pelaksana itu kadang diatur karena diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara[1] atau dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.[2]

    Kapan PP Mulai Berlaku?

    Setelah mengetahui apa itu peraturan pemerintah, selanjutnya perlu Anda pahami bahwa secara hukum, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU 12/2011.

    Rumusan Pasal 87 UU 12/2011 tersebut menunjukkan bahwa materi muatan PP berlaku dengan sendirinya pada tanggal diundangkan, atau pada tanggal lain yang disebutkan dalam PP tersebut.

    Sebagai contoh, Pasal 19 PP 83/2008 menyebutkan:

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Ini berarti, PP 83/2008 otomatis berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2008.

    Sedangkan contoh PP yang berlaku pada tanggal tertentu yang ditetapkan adalah PP 9/1975. Pasal 49 PP 9/1975 menyebutkan bahwa PP tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1975, padahal PP diundangkan pada 1 April 1975. Jadi, tanggal pengundangan tidak selalu sama dengan tanggal berlakunya suatu PP.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dilihat dari keberlakuannya, PP sudah resmi berlaku pada waktu ditetapkan terlepas dari apakah Permen yang diperintahkan sudah terbit atau belum.

    Pelaksanaan PP yang Belum Ada Peraturan Pelaksananya

    Kemudian, apakah operasional atau pelaksanaan PP ditentukan semata oleh peraturan teknis seperti Permen?

    Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, PP ditetapkan untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Pembentuk UUD 1945 tak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud ‘sebagaimana mestinya’, tetapi dapat dipahami sebagai keinginan agar operasionalisasi UU itu berjalan sepenuhnya. Agar berjalan sepenuhnya, maka perlu ada peraturan pelaksana, yang di antaranya dapat berupa Permen, sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan. Jadi, Permen itu didelegasikan demi kesempurnaan pelaksanaan PP. Namun ketiadaan Permen yang didelegasikan bukan berarti membuat PP tidak berlaku.

    Dengan mengambil komparasi PP sebagai peraturan pelaksana UU, maka pembentukan peraturan pelaksana yang disebut peraturan delegasi bertujuan untuk mengurangi kesulitan dan permasalahan di lapangan. Hanya saja, jarak penerbitan Permen yang diperintahkan dengan masa berlakunya PP akan mempengaruhi efektivitas pelaksanaan PP tersebut.[3]

    Bagaimana jika Permen yang diperintahkan PP tidak diterbitkan? Menurut hemat kami, persoalannya lebih pada efektivitas berlakunya PP, tak berpengaruh pada berlakunya PP karena berlakunya PP sudah ditetapkan dengan jelas.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

    Referensi:

    1. Fitriani Ahlan Sjarif. Pembentukan Peraturan Delegasi dari Undang-Undang pada Kurun Waktu 1999-2012. Disertasi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Juli 2015.
    2. Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan (Setelah Dilakukan Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Yogyakarta: BPFE UGM, 2006.
    3. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: Rajawali, 2010.

    [1] Soehino, Hukum Tata Negara, Teknik Perundang-Undangan (Setelah dilakukan Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Edisi Pertama. (Yogyakarta: Balai Penerbit Fakultas ekonomi UGM, 2006), hal. 46.

    [2] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”).

    [3] Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan (Jakarta: Rajawali Press, 2010), hal. 110.

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!