Kami memiliki Sertifikat Hak Milik (warisan dari ibu) yang akan dibalik nama ke para ahli waris. Sebelum kami sempat membalik nama ke masing-masing ahli waris, salah satu ahli waris meninggal dunia (bapak kami), bagaimana caranya untuk dapat kami membaliknamakan sertifikat tersebut ke masing-masing ahli waris?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Proses untuk dapat membaliknama Sertifikat Hak Milik yang merupakan objek waris ke masing-masing ahli warisadalah:
1.Membuat Surat Kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Warisagar dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan;
2.Membayar pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)tahun berjalan;
3.Membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris;
4.Membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa Anda menganut agama di luar agama Islam, sehingga Anda menundukkan diri menggunakan sistem waris menurut Hukum Perdata Barat.
Terkait pertanyaan Anda mengenai proses untuk dapat membaliknama Sertifikat Hak Milik yang merupakan objek waris ke masing-masing ahli waris, yang perlu Anda lakukan adalah:
Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagaiwarisan kepada Kantor Pertanahan, sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Surat Kematian
Kematian dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.[1]
a.Bagi warganegara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
b.Bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa: akta keterangan hak mewaris dari Notaris;
c.Bagi warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya: surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota hanya dapat melakukan pendaftaran perolehan hak karena waris dan hibah wasiat pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
3.Membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris
Membeli map khusus di koperasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, kemudian mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat karena pewarisan yang terdapat di map tersebut, dengan turut serta melampirkan beberapa dokumen antara lain: fotokopi surat kematian pewaris, fotokopi surat keterangan waris, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris, bukti setor BPHTB, bukti setor PBB tahun terbaru dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) balik nama waris.
4.Membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).Hal ini diatur didalam Pasal 51 ayat (1) PP 24/1997 yang menyatakan:
Pembagian hak bersama atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.
Jadi, jika ayah Anda (yang juga sempat menjadi ahli waris) meninggal dunia sebelum balik nama sertifikat tanah dilakukan, tentu Anda dan seluruh ahli waris yang tersisa bisa saja menempuh langkah-langkah di atas.