Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Izin Praktik dan Surat Izin Kerja Apoteker

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Surat Izin Praktik dan Surat Izin Kerja Apoteker

Surat Izin Praktik dan Surat Izin Kerja Apoteker
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Surat Izin Praktik dan Surat Izin Kerja Apoteker

PERTANYAAN

Bagaimana menurut hukum apakah seorang apoteker yang baru lulus pedidikan profesi bisa langsung bekerja sebagai apoteker? Bisakah melakukan praktik dengan hanya mengandalkan surat izin kerja apoteker sementara izin prakteknya belum keluar? Apakah bisa terhindar dari sanksi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Klinik Melakukan Tindakan Operasi Terhadap Pasien?

    Bolehkah Klinik Melakukan Tindakan Operasi Terhadap Pasien?

     

     

    Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Apoteker (“STRA”).

     

    Kemudian, untuk bekerja menjalankan pekerjaan kefarmasian, apoteker sebagai tenaga kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat ia bekerja. Surat izin yang diperoleh itu berupa Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). Bagi jika apoteker sebagai tenaga kesehatan tidak mempunyai izin dalam menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

     

    Memang sebelumnya antara Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dengan Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) dibedakan, tetapi sejak adanya Permenkes 31/2016, maka Surat Izin Kerja harus dibaca dan dimaknai sebagai Surat Izin Praktik. Artinya, baik SIKA dan SIPA merupakan hal yang sama. Jadi, untuk melakukan praktik atau bekerja di pelayanan kefarmasian, apoteker harus memperoleh SIPA.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (“Permenkes 889/2011”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (“Permenkes 31/2016”).

     

    Perlu diketahui, telah terbit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan (“Permenkes 80/2016”). Pada saat Permenkes 80/2016 ini berlaku, maka Permenkes 889/2011 dan Permenkes 31/2016 sepanjang mengatur mengenai registrasi, izin praktik, dan izin kerja Tenaga Teknis Kefarmasian yang merupakan lulusan pendidikan menengah kefarmasian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

     

    Jadi, yang akan kami ulas di sini bukanlah tenaga teknis kefarmasian yang merupakan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker[1], melainkan Apoteker yang merupakan Sarjana Farmasi, sehingga ketentuannya masih mengacu pada Permenkes 889/2011 dan Permenkes 31/2016.

     

    Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas:[2]

    -    Apoteker dan

    -    Tenaga Teknis Kefarmasian.

     

    Tenaga kefarmasian termasuk juga dalam tenaga kesehatan.[3] Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.[4]

     

    Jadi, apoteker termasuk tenaga kefarmasian yang juga merupakan tenaga kesehatan. Yang dimaksud Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.[5]

     

    Sertifikat Kompetensi Profesi Apoteker

    Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi dianggap telah lulus uji kompetensi dan dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung.[6] Sertifikat kompetensi profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang Apoteker untuk dapat menjalankan pekerjaan/praktik profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.[7]

     

    Permohonan sertifikat kompetensi diajukan oleh perguruan tinggi secara kolektif 1 (satu) bulan sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah Apoteker baru.[8] Organisasi profesi harus memberitahukan kepada Komite Farmasi Nasional (“KFN”) mengenai sertifikat kompetensi yang dikeluarkan paling lama 2 (dua) minggu sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah Apoteker.[9]

     

    Jadi, sebelum pelantikan dan mengucapkan sumpah apoteker, seorang calon apoteker harus memperoleh sertifikat kompetensi profesi apoteker.

     

    Registrasi Apoteker

    Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi.[10] Jadi Apoteker sebagai tenaga kefarmasian wajib memiliki tanda registrasi.[11] Hal ini juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu bahwa Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (“STR”).[12]

     

    Surat tanda registrasi tersebut berupa Surat Tanda Registrasi Apoteker (“STRA”) bagi Apoteker.[13] STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan (“Menteri”) kepada Apoteker yang telah diregistrasi.[14] STRA tersebut dikeluarkan oleh Menteri yang kemudian menteri mendelegasikan kepada KFN.[15]

     

    Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan:[16]

    a.    memiliki ijazah Apoteker;

    b.    memiliki sertifikat kompetensi profesi;

    c.    memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker;

    d.    memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan

    e.    membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

     

    Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan dapat memperoleh STRA secara langsung.[17]  Permohonan STRA diajukan oleh perguruan tinggi secara kolektif setelah memperoleh sertifikat kompetensi profesi 2 (dua) minggu sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah Apoteker baru.[18]

     

    Izin Praktik dan Izin Kerja Apoteker

    Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja.[19]

     

    Surat izin yang diperoleh berupa:[20]

    a.    Surat Izin Praktik Apoteker (“SIPA”) bagi Apoteker; atau

    b.    SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.

     

    Dalam Permenkes 889/2011 yang disebut dengan surat izin praktik dan surat izin kerja apoteker adalah:

    1.  Surat Izin Praktik Apoteker (“SIPA”) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.[21]

    2.  Surat Izin Kerja Apoteker (“SIKA) adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.[22]

     

    Namun kemudian, Permenkes 31/2016 menegaskan bahwa Surat Izin Kerja harus dibaca dan dimaknai sebagai Surat Izin Praktik.[23] Artinya, baik surat izin kerja dan surat izin praktik merupakan hal yang sama.

     

    SIPA bagi Apoteker di fasilitas kefarmasian hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, SIPA bagi Apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian. Dalam hal Apoteker telah memiliki Surat Izin Apotek, maka Apoteker yang bersangkutan hanya dapat memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain.[24]

     

    SIPA diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kefarmasian menjalankan praktiknya.[25]

     

    Mengenai izin juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) yaitu, setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.[26] Dalam hal ini yang tenaga kesehatan yang dimaksud adalah apoteker.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, memang sebelumnya antara SIPA dengan SIKA dibedakan, tetapi sejak adanya Permenkes 31/2016, maka surat izin kerja harus dibaca dan dimaknai sebagai surat izin praktik. Artinya, baik surat izin kerja dan surat izin praktik merupakan hal yang sama. Jadi untuk melakukan praktik atau bekerja di pelayanan kefarmasian, apoteker harus memperoleh Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).

     

    Sanksi

    Mengenai sanksi bagi apoteker yang tidak mempunyai izin tidak diatur dalam Permenkes 889/2011 maupun Permenkes 31/2016, tetapi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) sebagai berikut:

     

    Pasal 85 ayat (1) jo. Pasal 44 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan, berbunyi:

     

    Pasal 85 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan:

    Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

     

    Pasal 44 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan:

    Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.

     

    Pasal 86 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan, berbunyi:

     

    Pasal 86 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan:

    Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

     

              Pasal 46 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan:       

    Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.

     

    Selain itu juga diatur dalam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), yaitu:

     

    Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

    2.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;

    4.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan.

     



    [1] Pasal 1 angka 4 Permenkes 889/2011

    [2] Pasal 1 angka 2 Permenkes 889/2011

    [3] Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”)

    [4] Pasal 1 angka 1 UU Tenaga Kesehatan

    [5] Pasal 1 angka 3 Permenkes 889/2011

    [6] Pasal 10 ayat (1) Permenkes 889/2011

    [7] Pasal 1 angka 5 Permenkes 889/2011

    [8] Pasal 10 ayat (2) Permenkes 889/2011

    [9] Pasal 10 ayat (3) Permenkes 889/2011

    [10] Pasal 2 ayat (1) Permenkes 889/2011

    [11] Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 2 ayat (1)  Permenkes 889/2011

    [12] Pasal 44 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan

    [13] Pasal 2 ayat (2) huruf a  Permenkes 889/2011

    [14] Pasal 1 angka 8  Permenkes 889/2011

    [15] Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Permenkes 889/2011

    [16] Pasal 7 ayat (1) Permenkes 889/2011

    [17] Pasal 13 ayat (1) Permenkes 889/2011

    [18] Pasal 13 ayat (2) Permenkes 889/2011

    [19] Pasal 17 ayat (1) Permenkes 31/2016

    [20] Pasal 17 ayat (2) Permenkes 31/2016

    [21] Pasal 1 angka 11 Permenkes 889/2011

    [22] Pasal 1 angka 12 Permenkes 889/2011

    [23] Pasal I Nomor 1 Permenkes 31/2016

    [24] Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Permenkes 31/2016

    [25] Pasal 19  Permenkes 31/2016

    [26] Pasal 46 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan

    Tags

    kesehatan
    tenaga kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!