Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Kodifikasi Hukum dan Unifikasi Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perbedaan Kodifikasi Hukum dan Unifikasi Hukum

Perbedaan Kodifikasi Hukum dan Unifikasi Hukum
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Kodifikasi Hukum dan Unifikasi Hukum

PERTANYAAN

Apa perbedaan kodifikasi dan unifikasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama. Contoh kodifikasi adalah hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

    Kemudian, unifikasi hukum adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional. Contoh unifikasi hukum adalah dibentuknya UU Perkawinan sebagai penyatuan dan penyeragaman hukum untuk diberlakukan di negara Indonesia sebagai hukum nasional yang mengatur tentang perkawinan.

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.Ā 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan Kodifikasi Hukum dan Unifikasi yang pertama kali dipublikasikan pada 21 Juni 2017 oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 11 Maret 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Pahami Pengertian dan Contoh Legal Opinion di Sini!

    Pahami Pengertian dan Contoh <i>Legal Opinion</i> di Sini!

    Ā 

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ā 

    Pengertian Kodifikasi Hukum

    Menurut Black Law Dictionary 9th Edition, codification atau kodifikasi hukum adalah the process of compiling, arranging, and systematizing the laws of a given jurisdiction, or of a discrete branch of the law into an ordered code.

    Yang mana jika diartikan, kodifikasi hukum adalah proses menyusun, mengatur, dan mensitemasisasikan hukum dari yurisdiksi tertentu, atau dari cabang hukum yang terpisah ke dalam kode yang teratur.

    Kemudian, menurut R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 77), kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama.

    Ā 

    Tujuan Kodifikasi Hukum dan Contohnya

    Tujuan dari kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid (kesatuan hukum) dan suatu rechts-zakerheid (kepastian hukum).[1]

    Menurut Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum (hal. 92), tujuan umum dari kodifikasi hukum adalah untuk membuat kumpulan peraturan-undangan itu menjadi sederhana dan mudah dikuasai, tersusun secara logis, serasi, dan pasti.

    Kodifikasi hukum nasional yang pertama adalah Code Civil Perancis atau Code Napoleon. Dinamakan Code Napoleon karena Napoleon lah yang memerintahkan dan mengundangkan Undang-Undang Perancis sebagai Undang-Undang Nasional pada permulaan abad XVIII, setelah berakhirnya revolusi politik dan sosial di Perancis.[2]

    Kemudian, contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.[3]

    Ā 

    Perlunya Kodifikasi Hukum

    Mengapa kodifikasi hukum tumbuh dan diperlukan? Fungsi kodifikasi hukum adalah untuk mengatasi tidak adanya kepastian hukum dan kesatuan hukum di suatu negara.

    Di Indonesia, sebelum adanya kodifikasi atau hukum nasional, hukum yang berlaku adalah hukum adat. Menurut V. Vollenhoven, di Indonesia terdapat 19 macam masyarakat hukum adat atau rechtsgemeenschappen. Tiap-tiap rechtsgemeenschap ini memiliki hukum adatnya sendiri yang berbeda dengan hukum adat di rechtsgemeenschap yang lain, sehingga bagi keseluruhan wilayah Indonesia tidak ada kesatuan dan kepastian hukum.[4]

    Di masa itu, secara nasional tidak terdapat kesatuan hukum dan kepastian hukum. Hal ini disebabkan oleh perbedaan hukum antara masing-masing daerah. Kemudian, demi adanya kesatuan dan kepastian hukum, Indonesia memerlukan hukum yang bersifat nasional dan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia.[5] Oleh karenanya, diperlukan kodifikasi hukum Indonesia.

    Ā 

    Unifikasi Hukum

    Umar Said yang dikutip oleh Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari dalam jurnalnya Perkembangan Hukum Indonesia dalam Menciptakan Unifikasi dan Kodifikasi Hukum (hal. 118) menyebutkan bahwa unifikasi hukum adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional.

    Penyatuan hukum secara nasional untuk hukum yang bersifat sensitif yaitu hukum-hukum yang mengarah kepada pelaksanaan hukum kebiasaan sangat sulit untuk diunifikasi karena masing-masing daerah memiliki adat istiadat yang berbeda. Misalnya, UU Pornografi yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat di daerah yang menganggap jika dilaksanakan akan mempengaruhi esensi pelaksanaan kegiatan adat di daerah mereka.[6]

    Contoh unifikasi hukum lainnya yang kami temukan adalah UU Perkawinan, di mana di setiap wilayah Indonesia memiliki adat tersendiri dalam hal perkawinan. Oleh karena itu, dibentuklah UU Perkawinan sebagai penyatuan dan penyeragaman hukum untuk diberlakukan di negara Indonesia sebagai hukum nasional.Ā Ā 

    Jika disimpulkan, unifikasi hukum adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional. Kemudian, kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu kumpulan undang-undang dalam materi yang sama.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Referensi:

    1. R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011;
    2. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1991;
    3. Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari. Perkembangan Hukum Indonesia dalam Menciptakan Unifikasi dan Kodifikasi Hukum. Jurnal Advokasi, Vol. 5, No. 2, 2015.

    [1] R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal. 77

    [2] R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal. 77

    [3] Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari. Perkembangan Hukum Indonesia dalam Menciptakan Unifikasi dan Kodifikasi Hukum. Jurnal Advokasi, Vol. 5, No. 2, 2015, hal. 119

    [4] R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal. 78

    [5] R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal. 79

    [6] Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari. Perkembangan Hukum Indonesia dalam Menciptakan Unifikasi dan Kodifikasi Hukum. Jurnal Advokasi, Vol. 5, No. 2, 2015, hal. 118

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!