Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak-Hak Pekerja yang Dimutasi ke Daerah Lain

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak-Hak Pekerja yang Dimutasi ke Daerah Lain

Hak-Hak Pekerja yang Dimutasi ke Daerah Lain
Belinda M.S Mewengkang, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hak-Hak Pekerja yang Dimutasi ke Daerah Lain

PERTANYAAN

Apa saja yang menjadi hak buruh jika dimutasi ke daerah lain di luar daerah tempat ia diterima bekerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Pengusaha Merotasi Karyawan Secara Sepihak?

    Bolehkah Pengusaha Merotasi Karyawan Secara Sepihak?

     

     

    Penempatan tenaga kerja dari satu daerah ke daerah tertentu harus memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Ketenagakerjaan, yaitu:

    1.   Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

    2.   Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

    3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

     

    Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai hak-hak yang dapat Anda terima apabila Anda ditempatkan di daerah lain, antara lain hal yang Anda perlu perhatikan adalah gaji yang Anda terima tidak boleh di bawah besaran upah minimum di wilayah tempat Anda akan ditempatkan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Mutasi Pekerja

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu yang dimaksud dengan mutasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan mutasi adalah:

     

    Pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain; perubahan dalam bentuk, kualitas atau sifat lain.

     

    Dari penjelasan di atas dan dari pertanyaan yang Anda berikan, kami mengambil kesimpulan bahwa mutasi yang Anda maksudkan adalah pemindahan pegawai/pekerja dari satu daerah ke daerah yang lain atau penempatan tenaga kerja di suatu daerah tertentu.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa di dalam  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada dasarnya diatur secara umum mengenai penempatan tenaga kerja. Pengaturan ini dapat dilihat dalam Pasal 32 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

     

    (1)  Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

    (2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

    (3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

     

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan pada dasarnya penempatan tenaga kerja dari satu daerah ke daerah tertentu harus memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Ketenagakerjaan.

     

    Hak-Hak Pekerja yang Dimutasi

    Kemudian terkait dengan pertanyaan Anda mengenai hak-hak yang dapat Anda terima apabila Anda ditempatkan di daerah lain, pertama-tama yang Anda perlu perhatikan adalah gaji yang Anda terima tidak boleh di bawah besaran upah minimum di wilayah tempat Anda akan ditempatkan. Hal ini diatur secara tegas di dalam Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

     

    Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

     

    Upah minimum dapat terdiri atas:[1]

    a.   upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

    b.   upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

     

    Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.[2] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum.

     

    Pada dasarnya, besaran upah minimum provinsi di tiap daerah berbeda-beda, yang mana hal ini tergantung dengan kebutuhan hidup yang layak di suatu daerah, sehingga saat Anda akan dipindahkan ke suatu daerah tertentu, maka pastikan gaji Anda tidak boleh lebih rendah dari besaran upah minimun di wilayah tempat Anda akan ditempatkan.

     

    Kemudian, terkait dengan hak-hak Anda lainnya apabila ditempatkan di daerah lain, pada dasarnya tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hal tersebut harus dilihat di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama antara Anda sebagai pekerja dengan pihak perusahaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     

    Referensi:

    Kamus Besar Bahasa Indonesia

     

     



    [1] Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    mutasi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!