Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh
Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 Juli 2017.
Intisari:
Setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang memasuki daerah keamanan terbatas serta barang bawaan harus dilakukan pemeriksaan keamanan. Pemeriksaan keamanan dilakukan oleh personel keamanan bandar udara. Personel keamanan bandar udara yang bertugas sebagai pengatur arus masuk penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan, antara lain mengatur, memeriksa dan mengarahkan serta memastikan mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci dan barang-barang yang mengandung unsur logam diperiksa melalui mesin x-ray. Penumpang, personel pesawat udara, dan orang perorangan serta barang bawaan yang memasuki ruang tunggu dan menolak untuk diperiksa wajib ditolak oleh personel keamanan bandar udara. Namun, apabila penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan yang menolak untuk diperiksa telah berada di ruang tunggu, mereka harus dikeluarkan dari ruang tunggu oleh personel keamanan bandar udara. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pertanyaan Anda ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan pelayanan sebelum penerbangan.
Standar Pelayanan Sebelum Penerbangan (Pre – Flight)
informasi penerbangan;
pemesanan tiket (reservation);
penerbitan tiket (ticketing);
pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in);
proses boarding (boarding); dan
penanganan keterlambatan penerbangan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger.
Mengenai pemeriksaan pada saat
check in dan sebelum
boarding yang Anda sebutkan, sebelumnya perlu diketahui bahwa unit penyelenggara Bandar udara dan badan usaha Bandar udara harus melakukan pengawasan dan pengendalian Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.
[2] Daerah Keamanan Terbatas merupakan salah satu daerah yang digunakan untuk kegiatan operasional penerbangan. Untuk kepentingan Keamanan Penerbangan, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara harus mengidentifikasi daerah-daerah yang digunakan untuk kegiatan operasional penerbangan dan ditetapkan sebagai:
[3]
Daerah Keamanan Terbatas
Daerah Keamanan Terbatas (
Security Restricted Area) adalah daerah di sisi udara di bandar udara yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko tinggi dan dilakukan langkah-langkah pengendalian keamanan, dimana jalan masuknya dikendalikan serta dilakukan pemeriksaan keamanan, termasuk:
[4]daerah keberangkatan penumpang antara tempat pemeriksaan keamanan dan pesawat udara;
daerah service road (ramp);
fasilitas perbaikan pesawat udara (hangar)
tempat penyiapan bagasi (baggage make up area);
tempat penurunan dan pengambilan bagasi tercatat;
daerah gudang kargo (cargo sheds);
daerah penempatan bagasi tercatat dan kargo yang telah diperiksa yang akan dimuat ke pesawat udara;
pusat pengiriman pos;
daerah sisi udara catering; dan
fasilitas pembersihan pesawat udara.
Daerah Steril
Daerah Steril (
Sterile Area) adalah daerah di antara tempat pemeriksaan penumpang atau tempat pemeriksaan keamanan dan Pesawat Udara, yang mana aksesnya dikendalikan secara ketat.
[5]Daerah Sisi Darat
Sisi Darat adalah daerah di Bandar Udara dan gedung-gedung dimana penumpang dan non-penumpang mempunyai akses tanpa batas.
[6]
Izin Memasuki Daerah Keamanan Terbatas
Izin masuk sebagaimana dimaksud berupa:
[7]tiket penumpang atau pas masuk pesawat udara (boarding pass) sesuai dengan identitas diri yang sah;
pas bandar udara;
identitas penerbang dan personel kabin (Crew ID Card); atau
tanda pengenal inspektor penerbangan Direktorat Jenderal.
Pemeriksaan Penumpang
Setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang memasuki daerah keamanan terbatas serta barang bawaan harus dilakukan pemeriksaan keamanan.
[8] Pemeriksaan keamanan dilakukan oleh personel keamanan bandar udara.
[9]
Personel keamanan bandar udara harus memastikan penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan dan orang perseorangan yang memasuki daerah keamanan terbatas dan/atau ruang tunggu tidak membawa barang dilarang (
prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum dalam penerbangan.
[10] Pemeriksaan keamanan tersebut dilakukan di tempat pemeriksaan keamanan (Security Check Point/SCP).
[11]
Tempat pemeriksaan keamanan (Security Check Point/SCP) dibagi 2 (dua) area yaitu :
[12]tempat pemeriksaan keamanan pertama (Security Check Point/SCP-1) di daerah keamanan terbatas;
tempat pemeriksaan keamanan kedua (Security Check Point/SCP-2) di daerah pintu masuk menuju ruang tunggu.
Tempat pemeriksaan keamanan pertama (Security Check Point/SCP-1) terletak pada pintu masuk menuju daerah sekitar tempat pelaporan keberangkatan (
counter check-in).
[13] Sedangkan tempat pemeriksaan keamanan kedua (Security Check Point/SCP-2) terletak pada pintu masuk menuju ruang tunggu.
[14]
Jalur pemeriksaan keamanan pertama dan kedua yang menggunakan peralatan keamanan penerbangan harus mempunyai peralatan keamanan paling sedikit meliputi:
[15]mesin x-ray bagasi kabin;
gawang detektor logam (Walk Through Metal Detector / WTMD ); dan
detektor logam genggam (Hand Held Metal Detector / HHMD).
Jam Tangan Termasuk Barang Berbahaya yang Diizinkan
Pada dasarnya, Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan bagasi kabin yang akan naik ke pesawat udara.
[17]
Pemeriksaan keamanan bertujuan untuk mencegah terangkutnya barang dilarang yang dapat dipakai untuk melakukan tindakan melawan hukum atau mengganggu keamanan penerbangan.
[18]
Apabila dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang (
prohibited items) yang ada pada penumpang dan bagasi kabin yang dilarang masuk pesawat udara, harus ditahan/disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
[19] Barang dilarang (
prohibited items) yang ditahan/disita dapat disimpan selama 1 (satu) bulan sebelum dimusnahkan.
[20]
Jadi barang yang tidak dapat masuk ke dalam pesawat udara itu adalah barang yang dilarang (Prohibited Items). Sedangkan jam tangan sebagai barang berbahaya yang diizinkan diperbolehkan masuk ke dalam pesawat.
Wajibkah Penumpang Melepas Jam Tangan Saat Pemeriksaan oleh Personel Keamanan?
Personel keamanan bandar udara yang bertugas sebagai pengatur arus masuk penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan, melakukan kegiatan:
[21]memeriksa izin masuk ke daerah keamanan terbatas dan ruang tunggu;
mengatur, memeriksa dan mengarahkan serta memastikan, antara lain:
bagasi atau barang bawaan yang ditempatkan pada conveyor belt mesin x-ray pada posisi yang tepat untuk pemeriksaan dan memastikan jarak antara dua bagasi atau barang bawaan;
mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci dan barang-barang yang mengandung unsur logam diperiksa melalui mesin x-ray;
laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray;
semua cairan, aerosol dan gel diperiksa melalui mesin x-ray; dan
setiap penumpang, personel pesawat udara, orang perseorangan dan barang bawaan masuk melalui jalur pemeriksaan pada Tempat Pemeriksaan Keamanan (Security Check Point/SCP);
mengatur antrian penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang akan dilakukan pemeriksaan keamanan.
Itu artinya, jam tangan harus diperiksa melalui mesin x-ray.
Personel keamanan bandar udara wajib menolak penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan yang memasuki ruang tunggu apabila tidak memiliki izin masuk dan/atau menolak untuk diperiksa.
[22]
Personel keamanan bandar udara harus mengeluarkan penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan yang tidak memiliki izin masuk dan/atau menolak untuk diperiksa yang telah berada di ruang tunggu, dan memeriksa ulang seluruh penumpang serta memastikan keamanan ruang tunggu.
[23]
Menurut Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi yang kami kutip dari artikel
Calon Penumpang Pesawat Kini Wajib Lepas Ikat Pinggang dan Jam Tangan di Bandara pada laman berita Kompas.com selain menjalani pemeriksaan melalui
metal detector, kini penumpang pesawat yang masuk ke bandara harus melepas ikat pinggang dan jam tangan. Kebijakan baru ini diterapkan setelah sebelumnya ada modus menyembunyikan senjata tajam di ikat pinggang maupun jam tangan.
Masih dari sumber yang sama, dengan diterapkannya kebijakan baru tersebut, petugas Avsec berhak melakukan pemeriksaan badan menyeluruh terhadap para penumpang pesawat. Untuk efisiensi waktu pemeriksaan, Agus juga mengingatkan agar penumpang pesawat sudah terlebih dahulu memilah barang-barang saat menjalani pos-pos pemeriksaan di bandara. Adapun barang-barang yang perlu dikeluarkan yaitu yang berunsur logam, seperti telepon seluler, kamera saku, koin, dan barang-barang sejenis lainnya.
Selain itu, menurut informasi dalam artikel
Jam dan Ikat Pinggang Wajib Dilepas Saat Masuki X-Ray Terminal Bandara yang kami akses dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo saat melakukan Sosialisasi Peraturan di Bidang Penerbangan
dikatakan bahwa sabuk atau ikat pinggang harus diperiksa demi keamanan karena bisa saja penumpang yang berniat jahat menyimpan senjata atau pisau yang tipis di dalam kulit ikat pinggangnya. Jam tangan yang canggih juga bisa menjadi senjata seperti menyiapkan jarum-jarum beracun yang mengoperasikannya melalui tombol-tombol yang ada pada jam tangan.
Jadi pada saat personel keamanan melakukan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang serta barang bawaan, barang penumpang yang mengandung logam harus diperiksa melalui mesin x-ray. Memang tidak disebutkan bahwa wajib melepaskannya, tetapi jika petugas meminta untuk melepaskan supaya bisa diperiksa melalui mesin x-ray, maka penumpang seharusnya melepaskan sesuai dengan perintah. Karena apabila penumpang menolak untuk diperiksa, maka petugas harus mengeluarkannya dan memeriksa ulang seluruh penumpang serta memastikan keamanan ruang tunggu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Kompas.com diakses pada 2 April 2018 pukul 13.15 WIB;
[1] Pasal 4 ayat (1) Permenhub 185/2015
[3] Bab V Poin 5.1.1 Lampiran Permenhub 80/2017
[4] Bab II angka 29 Lampiran Permenhub 80/2017
[5] Bab II angka 30 Lampiran Permenhub 80/2017
[6] Bab II angka 33 Lampiran Permenhub 80/2017
[7] Pasal 3 Peraturan Direktur Perhubungan SKEP 2765/2010
[8] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Perhubungan SKEP 2765/2010
[9] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Perhubungan SKEP 2765/2010
[10] Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Perhubungan SKEP 2765/2010
[11] Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Perhubungan SKEP 2765/2010
[12] Pasal 7 Peraturan Direktur Perhubungan SKEP 2765/2010
[13] Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Perhubungan SKEP 2765/2010
[14] Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Perhubungan SKEP 2765/2010
[15] Pasal 8 ayat (3) jo. Pasal 10 ayat (3) Peraturan Direktur Perhubungan SKEP 2765/2010
[16] Lampiran II huruf C Permenhub 80/2017
[17] Bab VI angka 6.2.1 Lampiran I Permenhub 80/2017
[18] Bab VI angka 6.2.2 Lampiran I Permenhub 80/2017
[19] Bab VI angka 6.2.8 huruf a Lampiran I Permenhub 80/2017
[20] Bab VI angka 6.2.8 huruf b Lampiran I Permenhub 80/2017
[21] Pasal 23 Peraturan Direktur Perhubungan SKEP 2765/2010
[22] Pasal 15 ayat (1) Peraturan Direktur Perhubungan SKEP 2765/2010
[23] Pasal 15 ayat (2) Peraturan Direktur Perhubungan SKEP 2765/2010