KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembelian BBM Khusus Penugasan

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Pembelian BBM Khusus Penugasan

Pembelian BBM Khusus Penugasan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembelian BBM Khusus Penugasan

PERTANYAAN

Apakah pembelian BBM Khusus Penugasan (Bensin) untuk usaha transportasi angkutan sungai masih memerlukan rekomendasi pembelian dari instansi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Larangan dan Sanksi Kegiatan Pertambangan di Cagar Budaya

    Larangan dan Sanksi Kegiatan Pertambangan di Cagar Budaya

     

     

    Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan secara langsung oleh Badan Usaha kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan atau melalui Penyalur yang ditunjuknya.

     

    Dalam hal pada suatu daerah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia belum terdapat atau tidak terdapat penyalur, maka dapat ditunjuk Sub Penyalur.  

     

    Salah satu persyaratan untuk menjadi sub penyalur tersebut adalah “memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat”.

     

    Itu artinya, sebagai konsumen yang akan membeli jenis BBM Khusus Penugasan dari sub penyalur, datanya harus diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat terlebih dahulu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Bahan Bakar Minyak (“BBM”) Khusus Penugasan

    Ketentuan mengenai Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”).

     

    Pada dasarnya, jenis BBM terdiri atas:[1]

    a.    Jenis BBM Tertentu

    Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).[2]

    b.    Jenis BBM Khusus Penugasan

    Jenis BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.[3] Wilayah penugasan meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.[4]

    c.    Jenis BBM Umum

    Jenis BBM Umum terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan.[5]

     

    Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.[6]

     

    Penyediaan dan Pendistribusian BBM Khusus Penugasan

    Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Khusus Penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur.[7]

     

    Yang dimaksud dengan Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[8]

     

    Sedangkan Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.[9]

     

    Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan untuk tahun 2015 diberikan kepada PT Pertamina (Persero).[10] Besarnya alokasi volume penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Badan Pengatur.[11]

     

    Badan Pengatur menugaskan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan pada wilayah penugasan meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.[12]

     

    Badan Usaha pelaksana harus memiliki izin usaha niaga umum dan memiliki fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.[13]

     

    Jadi, bentuk usaha yang melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan ini harus memiliki izin usaha niaga umum dan memiliki fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan pendistribusian BBM.

     

    Dalam melakukan pengawasan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah. Kerja sama dengan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.[14]

     

    Penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan

    Merujuk pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur (“Peraturan BPH Migas 6/2015”), pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan secara langsung oleh Badan Usaha kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan atau melalui Penyalur yang ditunjuknya.[15]

     

    Dalam hal pada suatu daerah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia belum terdapat atau tidak terdapat penyalur maka dapat ditunjuk Sub Penyalur.[16] Sub Penyalur adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di daerah yang tidak terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini yang dimana wilayah operasinya berada.[17]

     

    Salah satu persyaratan untuk menjadi sub penyalur tersebut adalah “memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat”.[18]

     

    Itu artinya, sebagai konsumen yang akan membeli jenis BBM Khusus Penugasan dari sub penyalur, datanya harus diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat terlebih dahulu.

     

    Pembelian BBM Khusus Penugasan

    Jadi terkait pengusaha transportasi angkutan sungai yang hendak membeli BBM Khusus Penugasan, maka ketentuannya adalah jika membeli dari Sub Penyalur, harus terdata sebagai konsumen BBM Khusus Penugasan yang kebutuhannya telah diverifikasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah setempat.

     

    Akan tetapi, sepanjang penelusuran kami, kami tidak menemukan ketentuan harus terdata bagi pembelian dari Penyalur.

     

    Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2304 K/12/MEM/2017 Tahun 2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan untuk jenis Bensin (Gasoline) RON 88 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp6.450,00 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Harga jual eceran tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

    2.    Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;

    3.   Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur;

    4.  Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2304 K/12/MEM/2017 Tahun 2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

     



    [1] Pasal 2 Perpres 191/2014

    [2] Pasal 3 ayat (1) Perpres 191/2014

    [3] Pasal 3 ayat (2) Perpres 191/2014

    [4] Pasal 3 ayat (3) Perpres 191/2014

    [5] Pasal 3 ayat (4) Perpres 191/2014

    [6] Pasal 1 angka 2 Perpres 191/2014

    [7] Pasal 4 Perpres 191/2014

    [8] Pasal 1 angka 7 Perpres 191/2014

    [9] Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”)

    [10] Pasal 19 ayat (1) Perpres 191/2014

    [11] Pasal 19 ayat (2) Perpres 191/2014

    [12] Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (3) Perpres 191/2014

    [13] Pasal 20 ayat (2) Perpres 191/2014

    [14] Pasal 21 ayat (3) dan (4) Perpres 191/2014

    [15] Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPH Migas 6/2015

    [16] Pasal 3 ayat (2) Peraturan BPH Migas 6/2015

    [17] Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas 6/2015

    [18] Pasal 6 huruf h Peraturan BPH Migas 6/2015

    Tags

    minyak dan gas
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!