Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat?

Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat?

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya tentang hak-hak DPR seperti hak angket DPR, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Bagaimana mekanisme penggunaan hak-hak tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Untuk menjalankan fungsinya tersebut, DPR diberikan tiga hak menurut UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, yaitu berupa hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

    Lalu, apa itu hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pelaksanaan Hak Angket oleh DPR yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Juli 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Sudah Jabat Anggota DPR 2 Periode, Bolehkah Dicalonkan Kembali?

    Sudah Jabat Anggota DPR 2 Periode, Bolehkah Dicalonkan Kembali?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tiga Hak DPR

    Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.[1] Untuk menjalankan fungsinya tersebut, DPR diberikan tiga hak menurut UUD 1945. Dalam hal ini, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang diatur dalam UUD Pasal 20A ayat (2).

    Tiga hak DPR tersebut juga termaktub di dalam Pasal 79 ayat (1) UU MD3.

     

    Hak Interpelasi

    Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[2]

    Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi dengan disertai dokumen yang memuat paling sedikit:[3]

    1. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintai keterangan; dan
    2. alasan permintaan keterangan.

    Usul tersebut menjadi hak interpelasi DPR jika disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.[4]

    Jika usul hak interpelasi disetujui, maka presiden atau pimpinan lembaga dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya.[5]

    Kemudian, apabila DPR menerima penjelasan presiden atau pimpinan lembaga, usul interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tidak bisa diajukan kembali. Sementara, jika DPR menolak penjelasan presiden atau pimpinan lembaga DPR dapat mengajukan hak DPR lainnya[6] seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat.

    Keputusan menerima atau menolak tersebut harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.[7]

     

    Hak Angket

    Lalu, apa definisi hak angket? Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.[8]

    Adapun yang dimaksud dengan “pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah” dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.[9]

    Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.[10] Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:[11]

    1. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
    2. alasan penyelidikan.

    Usul tersebut baru bisa menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.[12]

    Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR.[13] Jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.[14]

    Panitia khusus tersebut dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Panggilan tersebut wajib dipenuhi dan jika panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.[15]

    Kemudian, dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR. Apabila diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.[16]

    Namun, jika diputuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tidak bisa diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.[17]

    Mengenai keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket, maka harus dengan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.[18]

     

    Hak Menyatakan Pendapat

    Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:[19]

    1. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
    2. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
    3. dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

    Hak menyatakan pendapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:[20]

    1. materi kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat;
    2. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket;
    3. materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela presiden dan/atau wakil presiden atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat presiden dan/atau wakil presiden.

    Berbeda dengan hak angket dan hak interpelasi, usul tersebut bisa menjadi hak menyatakan pendapat jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir.[21]

    Apabila usul hak menyatakan pendapat diterima, DPR membentuk panitia khusus yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR.[22]

    Jika rapat paripurna DPR memutuskan menerima laporan panitia khusus mengenai kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional atau hasil hak pelaksanaan hak angket atau hak interpelasi, maka DPR menyatakan pendapatnya kepada pemerintah.[23]

    Sementara itu, jika rapat paripurna DPR memutuskan menerima laporan panitia khusus yang menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, ataupun tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden dan/atau wakil presiden, DPR menyampaikan keputusan tentang hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan.[24]

    Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.[25]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    3. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    [1] Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”)

    [2] Pasal 79 ayat (2) UU MD3

    [3] Pasal 194 ayat (1) dan (2) UU MD3

    [4] Pasal 194 ayat (3) UU MD3

    [5] Pasal 196 ayat (1) UU MD3

    [6] Pasal 197 ayat (2) dan (3) UU MD3

    [7] Pasal 197 ayat (4) UU MD3

    [8] Pasal 79 ayat (3) UU MD3

    [9] Penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3

    [10] Pasal 199 ayat (1) UU MD3

    [11] Pasal 199 ayat (2) UU MD3

    [12] Pasal 199 ayat (3) UU MD3

    [13] Pasal 201 ayat (1) dan (2) UU MD3

    [14] Pasal 201 ayat (3) UU MD3

    [15] Pasal 204 ayat (1) s.d. (4) dan Pasal 205 ayat (1), (3), dan (6) UU MD3

    [16] Pasal 208 ayat (1) UU MD3

    [17] Pasal 208 ayat (2) UU MD3 jo. Pasal 190 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib

    [18] Pasal 208 ayat (3) UU MD3

    [19] Pasal 79 ayat (4) UU UU MD3

    [20] Pasal 210 ayat (1) dan (2) UU MD3

    [21] Pasal 210 ayat (3) UU MD3

    [22] Pasal 212 ayat (2) UU MD3

    [23] Pasal 214 ayat (1) UU MD3

    [24] Pasal 214 ayat (2) UU MD3

    [25] Pasal 215 ayat (1) UU MD3

    Tags

    parlemen
    hak angket

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!