Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Bagi Orang yang Menjual Harta Benda Wakaf

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Jerat Pidana Bagi Orang yang Menjual Harta Benda Wakaf

Jerat Pidana Bagi Orang yang Menjual Harta Benda Wakaf
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Bagi Orang yang Menjual Harta Benda Wakaf

PERTANYAAN

Apakah ancaman pidana bagi seorang pengelola tanah wakaf yang menjual tanah wakaf tersebut dengan cara mengalihkan sertifikat hak tanah wakaf tersebut menjadi miliknya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Pemecahan Tanah SHM yang Ingin Diwakafkan Sebagian

    Prosedur Pemecahan Tanah SHM yang Ingin Diwakafkan Sebagian

     

     

    Pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

     

    Setiap orang (termasuk Nazhir) yang menjual atau mengalihkan hak tanah wakaf dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Wakaf diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), serta lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”).

     

    Wakaf

    Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[1]

     

    Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

     

    Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.[3] Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.[4]

     

    Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:[5]

    a.    sarana dan kegiatan ibadah;

    b.    sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;

    c.    bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;

    d.    kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau

    e.    kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

     

    Perubahan Status Harta Benda Wakaf

    Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:[6]

    a.    dijadikan jaminan;

    b.    disita;

    c.    dihibahkan;

    d.    dijual;

    e.    diwariskan;

    f.     ditukar; atau

    g.    dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

     

    Selain itu, perlu diketahui bahwa seorang pengelola harta benda wakaf (Nazhir) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.[7] Izin tersebut hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.[8]

     

    Jadi pada dasarnya, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan haknya dan sebagai pengelola harta benda wakaf, Nazhir dilarang mengubah peruntukan harta benda wakaf.

     

    Ketentuan Pidana

    Dalam UU Wakaf ketentuan pidana mengenai larangan untuk menjual atau mengalihkan hak harta benda wakaf terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf sebagai berikut:

     

    Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

     

    Berdasarkan keterangan Anda, yang melakukan penjualan tanah wakaf tersebut adalah pengelola tanah wakaf itu sendiri. Jadi setiap orang (termasuk Nazhir) yang menjual atau mengalihkan hak tanah wakaf dapat diancam pidana 5 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 23/Pid.B/2010/PN.Sab, dimana Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual harta benda wakaf yang telah diwakafkan yaitu berupa sebidang tanah berdasarkan Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

     

    Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding sebagaimana disebut dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 252/PID/2010/ PT.BNA, dan pada tingkat kasasi, Hakim Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa melalui Putusannya bernomor 1353 K/Pid.Sus/2011.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

                 

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

    2.    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam


    Putusan:

    Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 23/Pid.B/2010/PN.Sab.

     

     

     



    [1] Pasal 215 ayat (1) KHI jo. Pasal 1 angka 1 UU Wakaf

    [2] Pasal 217 ayat (1) KHI

    [3] Pasal 5 UU Wakaf

    [4] Pasal 216 KHI jo. Pasal 4 UU Wakaf

    [5] Pasal 22 UU Wakaf

    [6] Pasal 40 UU Wakaf

    [7] Pasal 44 ayat (1) UU Wakaf

    [8] Pasal 44 ayat (2) UU Wakaf

    Tags

    nazhir
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!