Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Kasasi Demi Kepentingan Hukum dengan Peninjauan Kembali

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbedaan Kasasi Demi Kepentingan Hukum dengan Peninjauan Kembali

Perbedaan Kasasi Demi Kepentingan Hukum dengan Peninjauan Kembali
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Kasasi Demi Kepentingan Hukum dengan Peninjauan Kembali

PERTANYAAN

Apa perbedaan upaya hukum Peninjauan Kembali dengan Kasasi demi kepentingan hukum? Keduanya sama sama upaya hukum luar biasa.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Makna Sidang Terbuka dan Tertutup untuk Umum

    Makna Sidang Terbuka dan Tertutup untuk Umum

     

     

    Benar, Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali sama-sama merupakan upaya hukum luar biasa. Tetapi terdapat beberapa perbedaan, salah satunya yaitu Kasasi Demi Kepentingan Hukum dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terbatas hanya pada putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi (pengadilan selain Mahkamah Agung), sedangkan Peninjauan Kembali dilakukan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, tetapi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas.

     

    Apa perbedaan lainnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

     

    Upaya Hukum

    Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.[1]

     

    Upaya hukum terdiri dari:

    1.    Upaya hukum biasa[2]

    a.    Banding; dan

    b.    Kasasi.

    2.    Upaya hukum luar biasa[3]

    a.    Kasasi Demi Kepentingan Hukum; dan

    b.    Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

     

    Jadi, benar bahwa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali keduanya sama-sama merupakan upaya hukum luar biasa.

     

    Kasasi Demi Kepentingan Hukum

    Pengaturan mengenai Kasasi Demi Kepentingan Hukum dapat kita lihat pada Pasal 259 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

     

    Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.

     

    Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 608), terhadap semua putusan kecuali putusan Mahkamah Agung, dapat diajukan kasasi demi kepentingan hukum, dengan syarat putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap, dan hanya terbatas pada putusan Pengadilan Negeri dan atau putusan Pengadilan Tinggi. Sedangkan terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan tetap, tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum.

     

    Putusan Kasasi Demi Kepentingan Hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.[4]

     

    Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu.[5]

     

    Peninjauan Kembali

    Memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan Kembali (“PK”) adalah salah satu tugas dan wewenang Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi:

     

    Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

     

    Peninjauan Kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung. Tetapi permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.[6]

     

    Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:[7]

    a.   apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

    b.   apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

    c.    apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

     

    Dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP:

     

    Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.

     

    Ketentuan di atas juga dipertegas dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) yang menyebutkan bahwa terhadap putusan PK tidak dapat diajukan PK kembali. 

     

    Ketentuan ini juga dipertegas Mahkamah Agung (“MA”) dengan menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana yang mengatur bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali.

     

    Perbedaan Upaya Hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum dengan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

    Memang benar upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali sama-sama merupakan jenis upaya hukum luar biasa, tetapi antara keduanya memiliki beberapa perbedaan.

     

    Berdasarkan uraian di atas, berikut kami meringkas perbedaan antara upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum dengan upaya hukum Peninjauan Kembali:

     

    Pembeda

    Kasasi Demi Kepentingan Hukum

    Peninjauan Kembali

    Ruang lingkup

    Dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbatas hanya pada putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.[8]

    Dilakukan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.[9]

     

    Pihak yang mengajukan

    Jaksa Agung.[10]

    Terpidana dan ahli warisnya. Jakasa penuntut umum tidak berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali.[11]

     

    Jenis putusan yang bisa dilakukan upaya hukum

    Dapat dilakukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung).[12]

     

    Dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas.[13]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

    3.    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

    4.     Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016.



    [1] Pasal 1 angka 12 KUHAP

    [2] Bab XVII KUHAP

    [3] Bab XVIII KUHAP

    [4] Pasal 259 ayat (2) KUHAP

    [5] Pasal 260 ayat (1) KUHAP

    [6] Pasal 263 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016

    [7] Pasal 263 ayat (2) KUHAP

    [8] Pasal 259 ayat (1) KUHAP

    [9] Pasal 263 KUHAP

    [10] Pasal 260 ayat (1) KUHAP

    [11] Pasal 263 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 dan Yahya Harahap, hal. 616

    [12] Pasal 259 ayat (1)  KUHAP

    [13] Pasal 263 KUHAP

    Tags

    pengadilan
    peninjauan kembali

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!