KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan Pelanggaran

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbedaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan Pelanggaran

Perbedaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan Pelanggaran
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan Pelanggaran

PERTANYAAN

Apakah perbedaan antara tindak pidana ringan dan pelanggaran?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Catat! Ini 5 Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi

    Catat! Ini 5 Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi

     

     

    Perbedaan antara Tindak Pidana Ringan (“Tipiring”) dengan Pelanggaran adalah Tipiring sebagai Kejahatan diatur dalam Buku II KUHP dan Pelanggaran diatur dalam Buku III KUHP.

     

    Kejahatan disebut sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam undang-undang, sudah dipandang sebagai seharusnya dipidana, sedangkan Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, dianggap sebagai delik ketika sudah diatur dalam undang-undang.    

     

    Kemudian pada pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara sedangkan pada Tipiring, ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (dengan penyesuaian).

     

    Apa perbedaan lainnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kejahatan dan Pelanggaran

    Agar mudah membedakan antara Tindak Pidana Ringan (“Tipiring”) dengan Pelanggaran, sebelumnya kita perlu mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara Kejahatan dengan Pelanggaran.

     

    Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 106) menyatakan bahwa pembagian delik atas Kejahatan dan Pelanggaran di dalam WvS Belanda 1886 dan WvS (KUHP) Indonesia 1918 itu menimbulkan perbedaan secara teoritis. Kejahatan sering disebut sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam undang-undang, sudah dipandang sebagai seharusnya dipidana, sedangkan Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang.

     

    Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa mengenai jenis pidana, tidak ada perbedaaan mendasar antara Kejahatan dan Pelanggaran. Hanya pada Pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara. Untuk mengetahui mana delik Kejahatan dan mana pula delik Pelanggaran, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) lebih mudah, karena jelas Kejahatan pada Buku II, sedangkan Pelanggaran pada Buku III.[1]

     

    Hal yang sama juga diutarakan oleh Lamintang dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 211). Ia menjelaskan bahwa pembagian dari tindak pidana menjadi Kejahatan dan Pelanggaran itu bukan hanya merupakan dasar bagi pembagian KUHP kita menjadi Buku II dan Buku III, melainkan juga merupakan dasar bagi seluruh sistem hukum pidana di dalam perundang-undangan pidana sebagai keseluruhan.

     

    Berikut kami rangkum perbedaan antara Kejahatan dengan Pelanggaran:

     

    Kejahatan

    Pelanggaran

    Tindakan tersebut mengandung suatu “onrecht” sehingga orang memandang perilaku tersebut memang pantas dihukum meskipun tidak dicantumkan dalam undang-undang sebagai perbuatan terlarang oleh pembuat undang-undang.[2]

     

    Dimuat didalam Buku II KUHP Pasal 104 sampai dengan Pasal 488.

     

    Contoh pencurian: (Pasal 362 KUHP), Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Perkosaan (Pasal 285 KUHP).

     

    Orang pada umumnya baru mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat melawan hukum sehingga dapat dihukum yaitu setelah tindakan tersebut dinyatakan dilarang dalam undang-undang.[3]

     

    Dimuat dalam buku III KUHP Pasal 489 sampai dengan Pasal 569.

     

    Contoh: mabuk di tempat umum (Pasal 492 KUHP/536 KUHP), penadahan ringan (Pasal 482 KUHP)

     

    Dalam kejahatan dikenal adanya perbedaan opzet (kesengajaan) dan culpa (kealpaan).[4]

    Undang-undang tidak membuat perbedaan antara opzet (kesengajaan) dan culpa (kealpaan).[5]

     

    Keikutsertaan dan pembantuan dalam kejahatan dihukum.[6]

     

    Keikutsertaan dan pembantuan dalam pelanggaran tidak dapat dihukum.[7]

    Terdapat ketentuan bahwa adanya suatu pengaduan, karena itu merupakan suatu syarat bagi penuntutan.[8]

     

    Tidak terdapat ketentuan adanya suatu pengaduan sebagai syarat bagi penuntutan.[9]

    Percobaan melakukan kejahatan dapat dipidana.[10]

     

    Percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana.[11]

    Jangka waktu daluwarsa kewenangan untuk melakukan penuntutan lebih lama dari pelanggaran.[12]

     

    Jangka waktu daluwarsa kewenangan untuk melakukan penuntutan lebih singkat yaitu 1 tahun bagi semua pelanggaran.[13]

    Kejahatan dikenal adanya pidana penjara.

    Pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara.[14]

     

     

    Tindak Pidana Ringan (“Tipiring”)

    M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali menyatakan antara lain bahwa Tipiring merupakan jenis tindak pidana yang dapat digolongkan ke dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan (hal. 422).

     

    Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara ringan. Namun, KUHAP menentukan patokan dari segi “ancaman pidananya”.[15]

     

    Berikut pengaturan mengenai Tipiring dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP:

     

    Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.

     

    Kemudian dengan adanya penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, diterbitkanlah Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) (“Nota Kesepakatan 2012”).

     

    Nota Kesepakatan 2012 tersebut menyebutkan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 10.000 kali lipat dari denda.[16] Pasal-pasal yang merupakan Tipiring tersebut terdapat dalam Buku II KUHP.

     

    Merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, jelas bahwa Tipiring adalah tindak pidana dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp 7.500 (dengan penyesuaian), dan penghinaan ringan.

     

    Jadi Tipiring merupakan tindak pidana atau kejahatan (karena diatur di Buku II KUHP) yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500.

     

    Selengkapnya mengenai Tipiring dapat Anda simak dalam artikel Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

     

    Analisis

    Jadi jelaslah bahwa perbedaan antara Tipiring dengan Pelanggaran adalah Tipiring sebagai Kejahatan diatur dalam Buku II KUHP dan Pelanggaran diatur dalam Buku III KUHP.

     

    Kemudian pada Pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara, sedangkan pada Tipiring, ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (dengan penyesuaian).

     

    Selain itu, karena Tipiring merupakan kejahatan, maka perbedaan Tipiring dengan Pelanggaran antara lain dapat Anda lihat pada tabel di atas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    3.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;

    4.   Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

     

    Referensi:

    1.    Andi Hamzah. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

    2.   Harahap, Yahya. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.

    3.    Lamintang. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

     

     



    [1] Andi Hamzah, hal. 107

    [2] Lamintang, hal. 210

    [3] Lamintang, hal. 210

    [4] Lamintang, hal. 211

    [5] Lamintang, hal. 211

    [6] Lamintang, hal. 211

    [7]  Pasal 60 KUHP dan Lamintang, hal. 211

    [8] Lamintang, hal. 212

    [9] Lamintang, hal. 212

    [10] Pasal 53 KUHP

    [11] Pasal 54 KUHP

    [12] Pasal 78 KUHP

    [13] Pasal 78 ayat (1) KUHP

    [14] Andi Hamzah, hal. 107

    [15] Yahya Harahap, hal. 422

    [16] Pasal 1 angka 1 Nota Kesepakatan 2012

    Tags

    penjara
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!