KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cipta atas Ciptaan yang Dibuat oleh Pegawai dalam Hubungan Dinas

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak Cipta atas Ciptaan yang Dibuat oleh Pegawai dalam Hubungan Dinas

Hak Cipta atas Ciptaan yang Dibuat oleh Pegawai dalam Hubungan Dinas
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Hak Cipta atas Ciptaan yang Dibuat oleh Pegawai dalam Hubungan Dinas

PERTANYAAN

Saya adalah karyawan di sebuah instansi pemerintah (PNS) yang saat ini berada di golongan dua II/d. Saya ingin bertanya, apakah hasil kerja saya di bidang IT khususnya networking dapat saya claim sebagai hak cipta saya? mengingat: 1. Hanya saya yang melakukan sendiri pembuatan script-script sehingga semua layanan sistem informasi yang ada bisa diakses oleh semua pengguna. 2. Untuk membuat script tersebut diperlukan orang-orang yang sudah expert di bidang networking 3. Untuk dapat membuat script tersebut, saya mengikuti beberapa pelatihan dengan biaya sendiri. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hak Kekayaan Intelektual atas Desain Batik Khas Daerah

    Hak Kekayaan Intelektual atas Desain Batik Khas Daerah

     

     

    Posisi Anda sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sini merupakan Aparatur Sipil Negara yang mempunyai hubungan dinas dengan instansi tempat Anda bekerja. Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam hubungan dinas, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu instansi pemerintah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) diatur mengenai Hak Cipta yang dihasilkan oleh pegawai/aparatur negara dalam hubungan dinas sebagai berikut:

     

    (1) Kecuali diperjanjikan lain Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam hubungan dinas, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu instansi pemerintah.

    (2)  Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, Pencipta dan/atau Pemegang Hak Terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti.

    (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Royalti untuk penggunaan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Sementara yang dimaksud dengan "hubungan dinas" adalah hubungan kepegawaian antara aparatur negara dengan instansinya.[1] Posisi Anda sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sini merupakan Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.[2] Jadi, Anda yang berstatus PNS dalam hal ini adalah aparatur negara yang mempunyai hubungan dinas dengan instansi tempat Anda bekerja.

     

    Artinya, posisi Anda sebagai PNS adalah termasuk yang diatur dalam Pasal ini. Dengan demikian, dalam hal ada ciptaan yang Anda hasilkan dalam rangka hubungan dinas Anda dengan instansi tempat Anda bekerja, kecuali diperjanjikan lain, maka yang disebut sebagai Pencipta script adalah instansi pemerintah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.




    [1] Penjelasan Pasal 35 ayat (1) UU Hak Cipta

    [2] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 

    Tags

    aparatur sipil negara
    hak merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!