Perbedaan Komisaris Independen dengan Komisaris Utusan
PERTANYAAN
Apa perbedaan utama antara Komisaris Independen dengan Komisaris Utusan? Bagaimana kedudukan hukumnya masing-masing?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa perbedaan utama antara Komisaris Independen dengan Komisaris Utusan? Bagaimana kedudukan hukumnya masing-masing?
Intisari:
Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Komisaris Utusan.
Komisaris Independen adalah komisaris dari pihak luar yang diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Syarat Komisaris Independen antara lain adalah tidak terafiliasi dengan pihak manapun, terutama pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar. Kedudukan hukum Komisaris Independen dalam lingkungan organ Dewan Komisaris (DK) merupakan komisaris yang independen.
Sedangkan Komisaris Utusan merupakan komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat DK dan kedudukan hukum Komisaris Utusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DK itu sendiri.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Komisaris Independen
Komisaris Independen menurut Penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT) adalah komisaris dari pihak luar:
Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola Perseroan yang baik (code of good corporate governance) adalah “Komisaris dari pihak luar”.
Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.[1]
Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.[2]
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan OJK 55/2015”), Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK 33/2014”).
Untuk menjadi Komisaris Independen, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[3]
a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
1. tidak pernah dinyatakan pailit;
2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
a) pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
b) pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
c) pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
d. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik.
Selain persyaratan itu, Komisaris Independen juga wajib memenuhi persyaratan:[4]
a. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode berikutnya;
b. tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
c. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; dan
d. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 475), eksistensi dan kedudukan hukum Komisaris Independen dalam lingkungan Organ Dewan Komisaris (“DK”), benar-benar diharapkan independen.
Komisaris Independen harus memiliki syarat tidak terafiliasi dengan pihak manapun, terutama:[5]
1. tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama perseroan,
2. tidak mempunyai afiliasi dengan anggota direksi perseroan,
3. tidak mempunyai kaitan afiliasi dengan anggota DK lainnya.
Memperhatikan ketentuan di atas, terdapat indikasi jika keberadaan Komisaris Independen dikaitkan dengan prinsip-prinsip code of good corporate governance (“GCG”), yakni:[6]
1. keterbukaan atau transparansi,
2. akuntabilitas,
3. keadilan, dan
4. pertanggungjawaban
Berarti, dengan adanya Komisaris Independen, diharapkan jalannya pengurusan dan kebijakan Perseroan akan bersifat transparan, akuntabel, adil, dan bertanggungjawab, baik terhadap pemegang saham maupun kepada pemangku kepentigan (stakeholder) lainnya, yakni masyarakat dan lingkungan.[7]
Jadi Komisaris Independen adalah komisaris dari pihak luar yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi perseroan, dan anggota Dewan Komisaris lainnya, yang berjumlah 1 (satu) orang atau lebih dan diatur dalam Anggaran Dasar.
Komisaris Utusan
Komisaris Utusan merupakan anggota DK yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat DK.[8]
Tugas dan wewenang Komisaris Utusan ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.[9]
Yahya Harahap (hal. 478) berpendapat bahwa kedudukan hukum Komisaris Utusan merupakan bagian yang tidak terpisah dari DK, dimana Komisaris Utusan merupakan salah seorang anggota DK dan ditunjuk menjadi Komisaris Utusan berdasarkan keputusan rapat DK.
Yang mengangkatnya sebagai anggota DK memang RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) UUPT. Namun yang menunjuknya menjadi Komisaris Utusan adalah DK yang dituangkan dalam bentuk keputusan rapat DK.[10]
Jadi berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita lihat bahwa Komisaris Utusan merupakan salah seorang anggota DK yang ditunjuk berdasarkan rapat DK, dan kedudukan hukum dari Komisaris Utusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DK itu sendiri.
Analisis
Jadi menjawab pertanyaan Anda, perbedaan anatara Komisaris Independen dengan Komisaris Utusan adalah Komisaris Independen merupakan komisaris yang berasal dari pihak luar yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama perseroan, anggota direksi perseroan, dan anggota DK lainnya. Sedangkan Komisaris Utusan adalah salah seorang anggota DK dan masih bagian yang tidak terpisahkan dari DK itu sendiri.
Perbedaan lainnya adalah Komisaris Independen diangkat berdasarkan keputusan RUPS, sedangkan Komisaris Utusan ditunjuk berdasarkan keputusan rapat DK.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Referensi:
Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
[1] Pasal 120 ayat (1) UUPT
[2] Pasal 120 ayat (2) UUPT
[3] Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 4 Peraturan OJK 33/2014
[4] Pasal 21 ayat (2) Peraturan OJK 33/2014
[5] Yahya Harahap, hal. 475
[6] Yahya Harahap, hal. 475
[7] Yahya Harahap, hal. 475
[8] Pasal 120 ayat (3) UUPT
[9] Pasal 120 ayat (4) UUPT
[10] Yahya Harahap, hal, 479
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?