Mengenai eksekusi putusan hakim, apakah eksekusi bisa dilakukan jika benda yang akan dieksekusi tidak pada pihak yang digugat, melainkan pada pihak lain yang tidak ikut digugat? Apakah putusan eksekusi demikian bisa berkekuatan hukum terhadap orang yang menguasai benda tersebut meskipun dia tidak ikut digugat? Dengan arti lain, eksekusi dapatkah dilaksanakan terhadap orang yang menguasai benda tersebut?
Pada dasarnya amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat, sehingga eksekusi seperti penyerahan dan pengosongan dapat dijalankan (dipaksakan) kepada pihak ketiga, sekalipun tidak menjadi pihak dalam perkara. Dengan kata lain, eksekusi dapat dijalankan kepada pihak ketiga yang menguasai barang terperkara, sekalipun pihak ketiga tersebut tidak ikut digugat (sebagai pihak) dalam perkara.
Akan tetapi agar asas amar putusan dapat meliputi pihak ketiga yang tidak ikut digugat, diperlukan beberapa syarat. Syarat-syaratnya adalah:
1.Barang sengketa berada di tangan pihak yang tidak ikut digugat;
2.Amar putusan harus dirangkai dengan rumusan yang menyatakan putusan berlaku terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak dari tergugat;
3.Adanya barang di tangan pihak yang tidak ikut digugat karena memperoleh hak dari tergugat.
Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, asas amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat tidak dapat diterapkan, sehingga eksekusi putusan tidak dapat menjangkau pihak yang tidak ikut digugat sekalipun barang terperkara berada di tangan orang itu.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jenis Putusan Hakim Ditinjau dari Sifatnya
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 876-879) jenis putusan hakim salah satunya dapat ditinjau dari sifatnya, yakni dibagi sebagai berikut:
a.Putusan Deklarator/Declatoir
Putusan declatoir atau deklarator atau deklaratif (declatoir vonnis) berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata. Misalnya putusan yang menyatakan ikatan perkawinan yang sah, perjanjian jual-beli sah, dan sebagainya.
Putusan deklarator adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau titel maupun status dan pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan.[1]
b.Putusan Constitutief
Putusan constitutief (constitutief vonnis) adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru.[2]
c.Putusan Condemnatoir
Putusan condemnatoir atau kondemnator adalah putusan yang memuat amar menghukum salah satu pihak yang berperkara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif.[3]
Yahya Harahap dalam buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hal. 14) menjelaskan bahwa hanya putusan yang bersifat kondemnator yang bisa dieksekusi, yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman”. Putusan yang amar atau diktumnya tidak mengandung unsur penghukuman, tidak dapat dieksekusi atau “noneksekutabel”.
Jadi eksekusi terdapat dalam amar putusan yang isinya menghukum salah satu pihak yang berperkara. Pada dasarnya eksekusi merujuk kepada amar (diktum) putusan pengadilan. Ekekusi yang hendak dijalankan pengadilan tidak boleh menyimpang dari amar putusan. Asas ini merupakan patokan yang harus ditaati, supaya eksekusi yang dijalankan tidak melampaui batas kewenangan.[4]
Berdasarkan hal tersebut, bagaimana jika eksekusi yang diperintahkan pada amar putusan melibatkan pihak yang tidak terlibat dalam perkara? Apakah bisa diberlakukan bagi pihak yang tidak ikut digugat dalam perkara?
Amar Meliputi Pihak yang Tidak Tergugat
Pada dasarnya, amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat, sehingga eksekusi seperti penyerahan dan pengosongan dapat dijalankan (dipaksakan) kepada pihak ketiga, sekalipun tidak menjadi pihak dalam perkara. Seperti contoh berikut:[5]
A menggugat B atas sebidang tanah dengan dalil tanah terperkara adalah milik A berdasarkan warisan yang diperolehnya dari orang tuanya. Secara nyata, tanah terperkara berada di tangan C, akan tetapi C tidak ikut digugat. Pengadilan mengabulkan gugatan A. Tanah terperkara dinyatakan milik A, dan selanjutnya menghukum B untuk menyerahkan dan mengosongkannya. Hal yang dipertanyakan di sini adalah apakah amar putusan yang seperti itu dapat menjangkau C, sehingga eksekusi penyerahan dan pengosongan dapat dipaksakan kepada C?
Eksekusi dapat dijalankan kepada yang menguasai barang terperkara, sekalipun pihak ketiga yang menguasai barang tersebut tidak ikut digugat (sebagai pihak) dalam perkara. Akan tetapi agar asas amar putusan dapat meliputi pihak ketiga yang tidak ikut digugat, diperlukan beberapa syarat. Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, asas amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat tidak dapat diterapkan, sehingga eksekusi putusan tidak dapat menjangkau pihak yang tidak ikut digugat sekalipun barang terperkara berada di tangan orang itu.[6]
Syarat Eksekusi Dapat Dijalankan kepada Pihak yang Menguasai Barang Terperkara yang Tidak Ikut Digugat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat dapat dijalankan:
1.Barang sengketa berada di tangan pihak yang tidak ikut digugat
Barang yang disengketakan berada di tangan pihak ketiga, dan sekalipun barang berada di tangannya, dia tidak ikut menjadi pihak yang digugat dalam perkara. Jadi, kalaupun amar putusan dapat menjangkau pihak yang tidak ikut digugat, tetapi jangkauan amar yang demikian hanya dikenakan terhadap orang yang menguasai (memegang) barang yang diperkarakan. Oleh karena itu, jangkauan amar putusan terhadap pihak yang tidak ikut digugat hanya terbatas pada orang yang menguasai barang itu.[7]
2.Amar putusan memuat rumusan: “dan terhadap setiap orang yang mendapat hak dari tergugat”
Amar putusan harus dirangkai dengan rumusan yang menyatakan putusan berlaku terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak dari tergugat. Rumusan amar yang hanya terbatas pada diri tergugat, tidak dapat meliputi orang lain, sekalipun seluruh atau sebagian barang terperkara berada di tangan (penguasaan) orang yang tidak terlibat langsung dalam perkara.[8]
Misalnya, amar putusan hanya berbunyi: “Menghukum tergugat untuk mengosongkan dan meyerahkan tanah terperkara kepada penggugat”. Bunyi amar putusan yang demikian tidak meliputi pihak lain, walaupun dia menguasai seluruh atau sebagian tanah terperkara.[9]
Supaya amar putusan punya kekuatan eksekusi terhadap orang lain yang sedang menguasai barang terperkara, amar putusannya harus berbunyi: “Menghukum tergugat serta setiap orang yang mendapat hak dari tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan barang terperkara kepada penggugat”.[10]
Yang penting, dalam amar itu mesti secara tegas dicantumkan penghukuman meliputi diri setiap orang yang mendapat hak dari tergugat.
3.Adanya barang di tangan pihak yang tidak ikut digugat karena memperoleh hak dari tergugat
Syarat ketiga adalah barang terperkara berada di tangan orang yang tidak ikut digugat karena memperoleh hak dari tergugat. Kalau barang terperkara yang berada di tangan pihak yang tidak ikut digugat bukan merupakan hak yang diperolehnya dari tergugat, amar putusan dan eksekusi tidak dapat menjangkau orang tersebut. Misalnya barang terperkara diperolehnya dari orang lain, bukan tergugat.[11]
·dapat secara langsung dari tergugat sendiri; atau
·melalui perantaraan orang lain (kuasa dari tergugat).
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat, sehingga eksekusi seperti penyerahan dan pengosongan dapat dijalankan (dipaksakan) kepada pihak ketiga, sekalipun tidak menjadi pihak dalam perkara. Akan tetapi, dengan beberapa syarat. Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, asas amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat tidak dapat diterapkan, sehingga eksekusi putusan tidak dapat menjangkau pihak yang tidak ikut digugat sekalipun barang terperkara berada di tangan orang itu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Referensi:
1.Yahya Harahap. 2014. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
2.Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.