Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Pembagian Waris Bagi Ahli Waris PNS

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ketentuan Pembagian Waris Bagi Ahli Waris PNS

Ketentuan Pembagian Waris Bagi Ahli Waris PNS
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Pembagian Waris Bagi Ahli Waris PNS

PERTANYAAN

Mohon penjelasan, bagaimana pembagian harta waris seorang PNS yang meninggal dunia, meninggalkan istri dengan satu orang anak angkat? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Ini Perbedaannya

    Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Ini Perbedaannya

     

     

    Sebagai istri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia, ia berhak memperolah pensiun janda. Anak angkatnya baru mendapat hak pensiun apabila tidak ada lagi istri (janda PNS) yang berhak menerima pensiun janda. Dengan syarat, anak angkat tersebut adalah anak dari PNS, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda yang disahkan menurut undang-undang. Syarat lain adalah: si anak belum mencapai usia 25 tahun, atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum nikah atau belum pernah nikah.

     

    Kemudian menurut hukum waris Islam, janda PNS tersebut berhak atas warisan, yaitu mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Karena anak itu merupakan anak angkat, maka pada dasarnya anak angkat tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Namun, orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya. 

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Pensiun Bagi Ahli Waris

    Menurut Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Dasar Pemberian Jaminan Pensiun

    Adapun jaminan pensiun itu diberikan kepada PNS apabila:[1]

    a.    meninggal dunia;

    b.    atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;

    c.    mencapai batas usia pensiun;

    d.    perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

    e.    tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

     

    Berbicara mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, maka kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (“UU 11/1969”) yang hingga kini masih berlaku.

     

    Anda mengatakan bahwa PNS tersebut meninggalkan istri dengan satu orang anak angkat. Dalam hal ini, si istri berstatus Janda, yaitu istri sah menurut hukum dari PNS atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.[2]

     

    Terkait PNS yang meninggal dunia ini, Pasal 16 ayat (1) UU 11/1969 mengatur:

     

    Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka istri (istri-istri) nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda.

     

    Anak PNS akan mendapatkan pensiun janda ini apabila istri dari PNS yang meninggal dunia itu tidak ada lagi. Ketentuan ini dapat kita lihat dalam Pasal 18 ayat (1) UU 11/1969:

     

    Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda termaksud pasal 17 Undang-undang ini maka:

    a.   Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu.

    b.    satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah seibu.

    c.    Pensiun duda diberikan kepada anak (anak-anaknya) 

     

    Syarat anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia:[3]

    a.    belum mencapai usia 25 tahun, atau

    b.   tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau

    c.    belum nikah atau belum pernah nikah.

     

    Anak yang diartikan dalam UU 11/1969 ini adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda.[4]

     

    Jadi janda dari seorang PNS berhak memperolah pensiun janda. Adapun besaran bagian pensiun janda yang dimaksud adalah:[5]

    a.   Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36% dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda, maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri, adalah 36% dibagi rata antara istri-istri itu.

    b.   Jumlah 36% dari dasar pensiun tersebut tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya.

    c.   Apabila Pegawai Negeri tewas, maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72% dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 72% dibagi rata antara isteri-isteri itu.

    d.    Jumlah 72% dari dasar pensiun tersebut tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya.

     

    Pembagian Waris Menurut Islam

    Selain itu, sebagai janda PNS, ia juga berhak atas harta peninggalan suaminya. Untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan PNS dan istrinya tersebut beragama Islam dan pembagian waris dilakukan secara hukum Islam.

     

    Kelompok-kelompok ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) terdiri dari:[6]

    a.    Menurut hubungan darah:

    1.    golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek

    2.    golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

    b.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

     

    Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.[7]

     

    Perlu diketahui bahwa janda PNS dalam konteks hukum waris Islam ini mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.[8]

     

    Di sini Anda menyebutkan bahwa anak tersebut merupakan anak angkat. Dalam ketentuan hukum Islam, merujuk pada artikel Hak Waris Anak Adopsi Menurut Hukum Barat dan Hukum Islam, dijelaskan bahwa pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H., Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991). Dengan demikian, anak adopsi tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Untuk melindungi hak dari anak adopsi tersebut, maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya.

    Jadi sebagai istri seorang PNS yang meninggal dunia, ia berhak memperolah pensiun janda. Anak angkatnya baru mendapat hak pensiun apabila tidak ada lagi istri (janda PNS) yang berhak menerima pensiun janda. Kemudian menurut waris Islam, janda PNS tersebut berhak atas warisan, yaitu mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Karena anak Anda merupakan anak angkat, maka pada dasarnya ia tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Namun, orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya. 

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;

    2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 

    3.    Kompilasi Hukum Islam.

     



    [1] Pasal 91 ayat (2) UU ASN

    [2] Pasal 3 huruf b UU 11/1969

    [3] Pasal 18 ayat (4) UU 11/1969

    [4] Pasal 3 huruf d UU 11/1969

    [5] Pasal 17 UU 11/1969 

    [6] Pasal 174 ayat (1) KHI

    [7] Pasal 174 ayat (2) KHI

    [8] Pasal 180 KHI

    Tags

    lembaga pemerintah
    pegawai negeri sipil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!