Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Guru Mengancam Murid Hingga Depresi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Guru Mengancam Murid Hingga Depresi

Hukumnya Jika Guru Mengancam Murid Hingga Depresi
Esther Roseline, S.H. Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Guru Mengancam Murid Hingga Depresi

PERTANYAAN

Anak saya masih duduk di bangku SMP bercanda di internet (media sosial) dengan nama lain dan tidak merugikan orang lain. Ia hanya bercanda di media sosial. Kemudian ada 3 guru di sekolah mengancam bahwa akan menuntut ke pihak Kepolisian, padahal anak saya hanya bercanda. Akibatnya, anak saya menjadi takut, depresi, dan nilai anjlok. Apakah gurunya dapat dijerat pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Liburan Guru dan Dosen PNS Memotong Cuti Tahunan?

    Apakah Liburan Guru dan Dosen PNS Memotong Cuti Tahunan?

     

     

    Kami kurang jelas apakah yang mungkin menjadi niat sang guru dan bagaimana bentuk/cara sang guru mengancam anak Anda. Kami asumsikan bahwa tindakan mengancam sang guru dimaksudkan untuk membuat anak Anda melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu.

     

    Dalam hal ini, perlu dicermati bagaimana bentuk ancaman yang dilakukan oleh sang guru dan apakah benar anak Anda sengaja dan tanpa hak melakukan hal yang dilarang oleh UU ITE. Perlu dipahami pula sejauh mana yang Anda sebut sebagai “bercanda”.

     

    Sang guru tidak dapat dijerat pasal pidana meskipun anak Anda telah menjadi depresi karena pada dasarnya adalah hak setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada penyidik/penyelidik yang berwenang dan karena tindakan anak Anda memang mungkin memenuhi unsur pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, atau perbuatan lainnya  yang dilarang dalam UU ITE.

     

    Meski demikian, patut dipahami bahwa upaya hukum pidana harus dipandang sebagai ultimum remedium, yaitu alat terakhir dalam penegakan hukum. Jadi, patut diupayakan segala bentuk jalan lain untuk menyelesaikan masalah yang ada secara musyawarah, dan hanya menempuh jalur pidana ketika seluruh upaya telah dikerahkan dan masih tidak tercapai keadilan yang diinginkan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Di sini kami lihat bahwa persoalan utama yang Anda permasalahkan adalah tindakan “mengancam” yang dilakukan oleh sang guru. Pertanyaan Anda adalah apakah karena tindakan ancaman yang berakibat pada buruknya kondisi anak Anda, sang guru dapat dijerat undang–undang.

     

    Tindak Pidana Pengancaman

    Ketentuan pidana mengenai ancaman atau intimidasi diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Penjelasan lebih lanjut mengenai ancaman atau intimidasi ini dapat Anda simak Makna “Intimidasi” Menurut Hukum Pidana. Kami kurang jelas mengenai apa yang mungkin menjadi niat sang guru dan bagaimana bentuk/cara sang guru mengancam anak Anda.

     

    Oleh karenanya, kami asumsikan berdasarkan cerita Anda bahwa tindakan mengancam sang guru dimaksudkan untuk membuat anak Anda melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu. Atas perbuatan tersebut, tindakan sang guru dapat dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, sebagai berikut:

     

    Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

    1.  barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

    2. barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis

     

    Penggunaan ancaman tersebut yaitu dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Memaksa, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.

     

    Sementara itu menurut R. Sugandhi dalam bukunya Kitab Undang–Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya, yang harus dibuktikan agar dapat dijerat dengan pasal ini adalah:

    1.   ada seseorang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu

    2.   paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain

    Pada sub 2, paksaan itu dilakukan dengan ancaman akan dicemarkan atau ancaman akan dicemarkannya dengan tulisan.

     

    Jika memang benar sang guru memaksa anak Anda untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, maka cara memaksanya yang sekarang harus dilihat. Kami kurang mengerti apakah sang guru melakukan pengancaman kepada anak Anda melalui ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran. Jika ancaman guru tersebut hanya melaporkan ke polisi, tanpa ancaman kekerasan, maka yang sekarang harus dilihat apakah ancaman pelaporan ke polisi dapat disamakan dengan ancaman pencemaran sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat (1) sub 2 KUHP di atas.

     

    Langkah yang Dapat Dilakukan

    Pada dasarnya, tindakan pelaporan dugaan tindak pidana ke polisi merupakan hak setiap orang. Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyatakan:

     

    Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

     

    Jadi, berdasarkan ketentuan pasal di atas, setiap orang yang mengalami dan/atau mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana wajib untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

     

    Akan tetapi, patut dipahami bahwa upaya hukum pidana harus dipandang sebagai ultimum remedium, yaitu alat terakhir dalam hal penegakan hukum. Jadi, patut diupayakan segala bentuk jalan lain untuk menyelesaikan masalah yang ada secara musyawarah, dan hanya menempuh jalur pidana ketika seluruh upaya telah dikerahkan dan masih tidak tercapai keadilan yang diinginkan. Penjelasan lebih lanjut mengenai ultimum remedium dapat Anda simak Arti Ultimum Remedium.

     

    Dengan kata lain, kami menyarankan agar Anda dan anak Anda dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan para guru (internal). Salah satunya dengan mengadukan masalah tersebut kepada Kepala Sekolah. Bagaimanapun juga, langkah hukum hendaknya dijadikan upaya terakhir setelah upaya perdamaian telah dilakukan. Silakan simak pula Menghadapi Guru yang Mengirim Surat Cinta.

     

    Mengenai Laporan ke Kepolisian oleh Para Guru

    Jika Laporan Para Guru Palsu

    Ketika pelaporan ke polisi oleh para guru dilakukan dengan penuh kesadaran bahwa laporan tersebut palsu dan/atau tidak benar, maka si pelapor dapat dijerat pidana pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP sebagai berikut:

     

    Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

     

    Selain itu, Pasal 314 KUHP juga mengatur bahwa:

     

    (1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.

    (2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dan hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.

    (3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.

     

    Jadi, pelaku yang menuduh tersebut baru bisa dikenakan pidana karena pencemaran (dalam hal ini “fitnah”) jika:

    1.  dibuktikan oleh putusan hakim bahwa tuduhan tersebut adalah tidak benar (yang dituduh tidak terbukti bersalah melakukan tindakan yang dituduhnya), dan

    2. si penuduh mengetahui pada saat melakukan penuduhan bahwa apa yang dituduhnya/dilaporkannya adalah palsu/tidak benar. Penjelasan lebih lanjut dapat disimak Ancaman Pidana Pelaku Pengaduan Fitnah.

     

    Jika Laporan Para Guru Benar

    Selanjutnya, pertanyaan yang mengikuti adalah apakah yang anak Anda lakukan sebenarnya memang termasuk tindakan yang layak diduga melanggar ketentuan pidana di Indonesia? Adapun kami asumsikan bahwa laporan guru tersebut adalah berdasarkan fakta yang memang benar dan bukan palsu, yaitu memang benar adanya percakapan bercanda dengan nama lain di media sosial antara anak Anda dan orang lain.

     

    Jika yang anak Anda lakukan adalah perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil, maka anak Anda dapat dijerat pidana.

     

    Mengenai cyber bullying dapat dilihat dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) mengatur sebagai berikut:

     

    Pasal 29 UU ITE:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

     

    Pasal 45B UU 19/2016:

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

     

    Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016:

    Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakutnakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.

     

    Jika yang dilakukan oleh anak Anda adalah penghinaan atau pencemaran nama baik, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang mengatur sebagai berikut:

     

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

     

    Kemudian sanksi pidana bagi penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dilihat dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 sebagai berikut:

     

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

     

    Untuk dapat dijerat oleh Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, penghinaan yang dilakukan melalui media elektronik harus mengandung unsur kesengajaan dan tanpa hak.

     

    Kami tidak tahu sejauh mana yang Anda sebut sebagai “bercanda”. Jika anak Anda melakukan hal tersebut berdasarkan adanya kehendak dan kesadaran penuh, maka anak Anda dapat dianggap memenuhi unsur sengaja dan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas.

     

    Meskipun anak Anda nantinya dibuktikan tidak bersalah oleh pengadilan, sang guru tidak dapat dituduh pidana pencemaran nama baik karena laporan yang dilakukan berdasarkan pada undang–undang yang berlaku dengan bukti yang tidak palsu. Hanya pemahaman serta kewenangan pertimbangan hakimlah yang membuat putusan hakim menjadi berbeda dari yang diekspektasi oleh sang guru.

     

    Jadi sebagai kesimpulan, sang guru tidak dapat dijerat pasal pidana meskipun anak Anda telah menjadi depresi karena pada dasarnya adalah hak setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada penyidik/penyelidik yang berwenang dan karena tindakan anak Anda memang mungkin memenuhi unsur pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, atau perbuatan lainnya yang dilarang oleh UU ITE. Dengan catatan, guru-guru tersebut memang tidak melakukan ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran kepada anak Anda.

     

    Demikian jawaban dari  kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.   Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    3.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

    Referensi:

    1.   R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    2.   R. Sugandhi. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha Nasional: Surabaya.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.

     

     

     

     

     

     

    Tags

    siswa
    guru

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!