Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prinsip Pemilikan Amwal dalam Hukum Ekonomi Syari’ah

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Prinsip Pemilikan Amwal dalam Hukum Ekonomi Syari’ah

Prinsip Pemilikan Amwal dalam Hukum Ekonomi Syari’ah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prinsip Pemilikan Amwal dalam Hukum Ekonomi Syari’ah

PERTANYAAN

Apa itu prinsip kepemilikan amwal?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Gaji Sebagai Objek Jaminan Fidusia

    Gaji Sebagai Objek Jaminan Fidusia

     

     

    Amwal merupakan benda atau harta yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik benda yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, baik benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan hak yang mempunyai nilai ekonomis. Amwal tersebut dapat diperoleh dengan cara pertukaran, pewarisan, hibah, wasiat, pertambahan alamiah, jual-beli, luqathah, wakaf atau cara lain yang dibenarkan syariah.

     

    Prinsip pemilikan amwal adalah:

    a.    pemilikan yang penuh, mengharuskan adanya kepemilikan manfaat dan tidak dibatasi waktu;

    b.    pemilikan yang tidak penuh, mengharuskan adanya kepemilikan manfaat dan dibatasi waktu;

    c.    pemilikan yang penuh tidak bisa dihapuskan, tetapi bisa dialihkan;

    d.    pemilikan syarikat yang tidak penuh sama dengan kepemilikan terpisah tasharrufnya;

    e.    pemilikan syarikat yang penuh ditasharrufkan dengan hak dan kewajiban secara proporsional.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Definisi Amwal

    Menurut Ahmad Ifham Sholihin dalam bukunya Buku Pintar Ekonomi Syariah (hal. 84), amwal adalah bentuk jamak dari mal (harta, kekayaan, benda), yaitu segala sesuatu yang dapat dimiliki dan diambil manfaatnya.

     

    Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah (“Perma 02/2008”), amwal diatur dalam Buku I Perma 02/2008. Amwal adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik benda yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, baik benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan hak yang mempunyai nilai ekonomis.[1]

     

    Amwal

    Pemilikan amwal didasarkan pada asas:[2]

    a.    amanah, bahwa pemilikan amwal pada dasarnya merupakan titipan dari Allah Subhanahu wata'ala untuk didayagunakan bagi kepentingan hidup.

    b.    infiradiyah, bahwa pemilikan benda pada dasarnya bersifat individual dan penyatuan benda dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha atau korporasi.

    c.    ijtima'iyah, bahwa pemilikan benda tidak hanya memiliki fungsi pemenuhan kebutuhan hidup pemiliknya, tetapi pada saat yang sama di dalamnya terdapat hak masyarakat.

    d.    manfaat, bahwa pemilikan benda pada dasarnya diarahkan untuk memperbesar manfaat dan mempersempit madharat.

     

    Benda/amwal dapat diperoleh dengan cara:[3]

    1.    pertukaran;

    2.    pewarisan;

    3.    hibah;

    4.    wasiat;

    5.    pertambahan alamiah;

    6.    jual-beli;

    7.    Luqathah;

    8.    wakaf;

    9.    cara lain yang dibenarkan menurut syariah.

     

    Jadi, amwal merupakan benda atau harta yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan yang mempunyai nilai ekonomis. Amwal tersebut dapat diperoleh dengan cara pertukaran, pewarisan, hibah, wasiat, pertambahan alamiah, jual-beli, luqathah, wakaf atau cara lain yang dibenarkan syariah. Bagaimana prinsip pemilikan amwal tersebut?

     

    Prinsip pemilikan amwal adalah:[4]

    a.    pemilikan yang penuh, mengharuskan adanya kepemilikan manfaat dan tidak dibatasi waktu;

    b.    pemilikan yang tidak penuh, mengharuskan adanya kepemilikan manfaat dan dibatasi waktu;

    c.    pemilikan yang penuh tidak bisa dihapuskan, tetapi bisa dialihkan;

    d.    pemilikan syarikat yang tidak penuh sama dengan kepemilikan terpisah tasharrufnya;

    e.    pemilikan syarikat yang penuh ditasharrufkan dengan hak dan kewajiban secara proporsional.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah.

     

    Referensi:

    Ahmad Ifham Sholihin. 2010. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.



    [1] Pasal 1 angka 9 Perma 02/2008

    [2] Pasal 17 Perma 02/2008

    [3] Pasal 18 Perma 02/2008

    [4] Pasal 19 Perma 02/2008

    Tags

    ekonomi syariah
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!