Apakah napi yang sel/penjaranya mewah dilengkapi dengan fasilitas kamar bintang lima tidak menyalahi atauran? Bukannya perlakukan semua napi itu sama? Kalau memang hal tersebut dilarang, hukumannya bisa diperberat lagi karena sudah menikmati fasilitas enak?
Melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya atau melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian merupakan hal yang dilarang bagi narapidana.
Hukuman bagi narapidana yang melanggar larangan tersebut adalah dijatuhi Hukuman disiplin tingkat berat yang meliputi:
a.memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan
b.tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami simpulkan yang Anda maksud dengan sel narapidana yang mewah di sini adalah sel narapidana yang dilengkapi dengan fasilitas seperti tersedianya barang-barang elektronik (televisi, alat pendingin, kulkas, dan lainnya), sebagaimana yang pernah ditulis dalam Jurnal Legislasi Indonesiayang kami akses dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI.[1]
Hak dan Kewajiban Narapidana
Narapidana (napi) menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”). Sedangkan, pengertian terpidana sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[2]
a.taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
b.mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
c.patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
d.mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
e.memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
f.menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
g.mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
Jadi, seorang narapidana mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tidak ada pembedaan satu sama lainnya. Hal ini dijalankan berdasarkan asas persamaan perlakuan dan pelayanan dalam sistem pembinaan pemasyarakatan, yakni pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang.[5]
c.melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
d.memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
e.melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas;
f.membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
g.menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
h.menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
i.melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
j.memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
k.melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
l.membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
m.membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
n.melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
o.mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
p.membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
q.memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan;
r.melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu;
s.melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;
t.melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
u.menyebarkan ajaran sesat; dan
v.melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.
Merujuk pada perbuatan yang dilarang bagi narapidana di atas, maka setiap narapidana dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya; memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya; dan melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.
Jadi, tindakan narapidana memiliki fasilitas seperti itu di sel atau kamar huniannya merupakan hal yang dilarang.
Hukuman Bagi Narapidana yang Memiliki Fasilitas Mewah di Lapas
Apakah hukuman bagi narapidana yang melengkapi kamar huniannya dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya atau melanggar larangan lainnya yang telah diatur?
Perlu diketahui bahwa Narapidana yang melanggar tata tertib dijatuhi:[7]
a.memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan
b.tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.
Bagi narapidana yang melakukan pelanggaran berupa “melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian” dapat dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat.[11] Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Narapidana atau Tahanan wajib dicatat dalam kartu pembinaan.[12]
Perlu kami luruskan bahwa hukuman bagi narapidana yang melakukan pelanggaran itu dijatuhi berdasarkan Permenkumham 6/2013 dan terpisah/berbeda dari pidana penjara yang dijalani oleh narapidana tersebut. Hal ini karena pidana penjara bagi narapidana dijatuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh hakim.
Oleh karena itu, jika narapidana melakukan pelanggaran memiliki fasilitas mewah di kamar huniannya untuk kepentingan pribadi, maka ia diberikan hukuman disiplin tingkat berat, bukan diperberat hukuman pidananya. Salah satu bentuk hukuman disiplin tingkat berat itu adalah memasukkan narapidana yang bersangkutan ke sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari.